Categories
Bisnis

Kejagung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

bachkim24h.com membenarkan kasus emas atau logam awal (LM) seberat 109 ton dengan stempel atau segel (perizinan) Ketut Sumedana, PT Aneka Tambang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jakarta. (Persero) atau pengadilan akhir yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi, bukan emas palsu.

“Ini bukan emas palsu. Emasnya masih asli sesuai standar akhir,” kata Ketut dikutip Antara, Selasa (4/6/2024).

Pria asal Bali itu mengatakan, emas yang disegel tersebut ilegal karena berasal dari pendapatan ilegal. Misalnya dari penambang ilegal, didapat dari luar negeri.

Sesuai aturan, emas yang akan dicap harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton, emas legal tercampur dengan emas ilegal sehingga mempengaruhi pasokan dari Antam dan menyebabkan surplus di pasar yang kemudian mempengaruhi harga sehingga menyebabkan harga emas turun.

“Ada selisih harga, dan kami melihatnya sebagai kerugian keuangan negara,” kata Ketut yang juga menjabat sebagai Kejaksaan Bali. Disegel oleh final

Jadi 109 ton emas yang disegel tersebut merupakan emas asli yang diperoleh secara ilegal, ujarnya.

“Seperti kasus timah kemarin, timahnya baik-baik saja, tapi karena dia pemilik tanah, pemilik tanah menjual barang yang diambilnya secara ilegal itu ke PT Tima,” jelasnya.

Terkait isu publik, Ketut menegaskan emas tersebut asli ketika tersiar kabar bahwa 109 ton emas telah diselidiki Kejaksaan Agung sebagai emas palsu. “Itu emas asli. Tapi kalau berubah banyak seperti uang yang beredar, menyebabkan pasokan meningkat dan permintaan menurun. Jadi, harganya turun. Jadi ada perbedaan harga pada saat itu.” kata Ketu.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas periode 2010-2022. Berat jangka -2022 adalah 109 ton.

Keenam tersangka tersebut adalah GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID. Periode 2021-2022.

GM UBPPL PT Terakhir, para tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal yang berkaitan dengan jasa pembuatan seperti peleburan, pemurnian, dan pengecoran logam mulia.

Namun para tersangka secara ilegal dan tanpa izin melampirkan logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia Entom (LM).

 

Padahal, para skeptis tersebut mengetahui bahwa pemasangan merek final LM tidak bisa dilakukan secara kebetulan, melainkan sebelum adanya kontrak karya dan sebelum memperhitungkan biaya-biaya yang harus dibayar, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT final

Akibat aktivitas para tersangka, 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak selama periode tersebut dan pejabat Pt. Logam dihasilkan dari produk akhir serta didistribusikan ke pasar.

Sehingga logam mulia bermerk ilegal inilah yang membuat PT. Hal ini telah mengganggu pasar logam mulia dan menyebabkan kerugian berlipat ganda.