Categories
Edukasi

UMM Gelar Pelatihan Sembelih Kambing Hingga Bebek dan Sertifikasi Juleha

bachkim24h.com, MALANG – Pusat Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) latih dan sertifikasi juru jagal halal (juleha). Sekitar 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia hadir dalam agenda kerjasama UMM dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, dalam pelatihan tersebut juga diberikan contoh cara menyembelih dua ekor domba, 10 ekor ayam, dan 10 ekor bebek sesuai syariah. HM Atho’illah Wijayanto, Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang sekaligus pengurus PP Mamba’ul Huda menjelaskan tata cara dan manfaat penyembelihan hewan syariah.

Penyembelihan secara syariah dapat diartikan sebagai upaya ‘mengobati’ daging hewan. Sebab, jika hewan tersebut tidak dibunuh, dagingnya menjadi kotor karena masih ada darah yang mengendap dan menggumpal di dalamnya.

Membunuh dalam Islam artinya menyebut nama Allah terlebih dahulu dan menggunakan alat yang tajam, mungkin pisau, batu tipis atau yang lainnya. Sedangkan penggunaan gigi, kuku atau tulang untuk membunuh mereka tidak dan tidak diperbolehkan.

Ada empat prosedur syariah untuk membunuh hewan. Pertama, proses pembunuhan dianggap sah jika hulqum dan mari’ telah putus. Hulqum adalah saluran pernafasan dan mari’ adalah saluran pencernaan. Kedua, yang melakukan pembunuhan haruslah seorang muslim, dewasa, mempunyai unsur sengaja membunuh, mampu melihat, dan mampu membunuh.

Ketiga, hewan yang akan disembelih haruslah hewan yang boleh dimakan. Terakhir, alat pembunuhnya adalah benda tajam seperti pisau atau potongan kayu yang diasah.

Ketua PSP3-Halal UMM, Profesor Dr. Elfi Anis Saati pentingnya juleha disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi halal untuk rumah potong hewan (RPH) juga diperlukan.

“Tahun ini Indonesia mendeklarasikan diri sebagai halal center dunia. Ada program Mandatory Halal October (WHO) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024,” kata Elfi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/6). /2024 ). .

Pada Oktober 2024, seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia harus bersertifikat Halal. Hotel, restoran, rumah sakit semuanya harus bersertifikat halal. Namun hal ini menjadi kendala karena belum ada juleha yang memiliki sertifikat Halal BNSP.

Berdasarkan survei tahun 2223, jumlah rumah potong hewan bersertifikat halal masih 15 persen, meningkat 13 persen dibandingkan tahun 2022 yang masih dua persen. Namun angka 15 persen tersebut masih terlalu kecil untuk memenuhi pasokan produk halal di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama sebagai perguruan tinggi yang berprinsip Islam untuk dapat meluluskan juleha dengan sertifikat BNSP, kata Elfi.

Ketua PWM Asia Timur, Prof. Warkoyo menjelaskan, pemahaman halal sangat diperlukan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Industri Halal untuk menerima Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain pelatihan di UMM, PWM Jabar juga mendampingi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di 38 kabupaten/kota di Jatim agar bisa melakukan kegiatan serupa di wilayahnya masing-masing.

“Bahan bakunya banyak yang belum tersertifikasi halal. Dengan adanya pelatihan dari Juleha diharapkan akan muncul rumah potong hewan yang menyuplai ayam, bebek, dan domba ke kafe, restoran, dan hotel yang memiliki sertifikat halal. Jadi Jawa Timur berambisi menjadi produsen halal global. segera terealisasi,” kata Warkoyo.