Categories
Edukasi

P2G: Transformasi Pembelajaran Pramuka yang Menyenangkan Mendesak Dilakukan

JAKARTA – Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) mengeluarkan serangkaian memo setelah Pramuka tidak lagi menjadi mata pelajaran ekstrakurikuler wajib di sekolah. Salah satunya adalah mengubah cara kerja Pramuka.

Dengan diterbitkannya peraturan tentang pendidikan sekolah dasar dan menengah atas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga dan Ilmu Pengetahuan Nomor 12 Tahun 2024, peraturan terkait kurikulum 2013, termasuk pengaturan wajib latihan Pramuka oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga dan Ilmu Pengetahuan Nomor 63 Tahun 2014, diterbitkan. menghabiskan waktu luang sekolah dasar dan menengah dengan baik.

Pada Kurikulum 2013, ekstrakurikuler kepramukaan diwajibkan bagi seluruh siswa sekolah dasar dan menengah.

Kini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2014 telah dicabut atau dicabut, hal ini terlihat jelas dari Peraturan Menteri Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Kemudian Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa “Ikut serta dalam kegiatan agar peserta didik dapat memanfaatkan waktu luangnya dengan baik”.

Baca Juga: MoC: Kegiatan rekreasi pramuka tetap ada, namun kamp diubah atas dasar sukarela

Bagi P2G, bagaimana sekolah dan madrasah dapat membuat perbedaan dalam kepanduan menjadi lebih penting saat ini dan di masa depan. Mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, seru, inovatif, menantang dan berkualitas bagi peserta didik. Tidak ada lagi pendekatan Kepanduan yang tradisional, formal, dan militeristik.

“Bagaimana kekerasan, perundungan, ageisme, dan relasi kekuasaan tidak bisa ada di semua kegiatan ekstrakurikuler, baik itu Pramuka, Paskibara, atau pecinta alam, menjadi tantangan kita bersama,” kata Iman Zanatul Khaeri, Ketua Advokasi P2G, dalam keterangan resmi. . dikatakan. , Selasa (2 April 2024).

P2G meyakini bahwa setiap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sangatlah mendesak dan esensial. Tujuannya adalah untuk menemukan dan menggali minat, bakat dan potensi peserta didik dalam bidang apa pun. Pramuka, sepak bola, lingkungan hidup, kesehatan, olah raga, seni, budaya, penelitian, digital dan banyak lagi.

Bagi siswa dari berbagai warna seperti Pramuka, Pasquibra, Pencinta Alam, UKS, KIR, PMR, Olah Raga, Teater, dll, hendaknya para guru, orang tua dan masyarakat kembali menyadari bahwa kegiatan belajar santai merupakan sarana strategis untuk mengembangkan karakter Pancasila. Digital, seni dan budaya, dll.

Baca Juga: Kemendikbud Hapus Paksaan Ekstrakurikuler Pramuka, Komisi X Korut: Terlalu Banyak

Categories
Edukasi

Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

JAKARTA – Pramuka disebut tak lagi wajib di sekolah. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Departemen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan pernyataan.

Timbul pertanyaan apakah kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler setelah terbitnya UU Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No.

Pasal 34 Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pembinaan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada sekolah dasar dan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 959). Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pelajari 10 Prinsip Kepramukaan dan Pentingnya Pendidikan

Terkait hal tersebut, kata Kepala BSKAP yang disapa Nino, “Sekolah tetap harus menjadikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Kondisi ini tidak berubah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Nino mengatakan Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah minimal memiliki kegiatan ekstrakurikuler.

“Karena undang-undang kepramukaan mengharuskan ada kelompok di depan kelompok pendidikan, maka jika dalam satu sekolah hanya terdapat 1 ekstrakurikuler maka ekstrakurikuler tersebut adalah pramuka praktik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ditegaskannya, sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang kegiatan kepramukaan, di sekolah juga harus ada kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: PTN 6 Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University Hingga UIN Bandung

Mengenai pelaksanaan sebagaimana yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.

Persyaratan ekstrakurikuler dalam Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 12/2024.

Syarat kegiatan ekstrakurikuler dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2024 adalah menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk mengembangkan bakat, minat, keterampilan, individualitas dan kemandirian.