Categories
Kesehatan

Kemenkes Sediakan 52 Kuota PPDS Hospital Based di 6 RS, Mana Saja?

bachkim24h.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memulai pendaftaran hari ini, Senin, 12 Agustus 2024, bagi dokter umum yang ingin menjadi dokter spesialis melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit. )

Pada penerimaan periode pertama tahun ini, PPDS rumah sakit tersebut menerima 52 mahasiswa untuk enam program studi di enam rumah sakit.

Berikut daftar rumah sakit yang bekerjasama dengan PPDS di RS: RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Penelitian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota) RS Pusat Otak Nasional: Program Penelitian Neurologi (10 kuota) Penelitian Ortopedi Soharzo: Program Rumah Sakit Ortopedi dan Trauma Medicine (10 slot) RS Anak dan Ibu Harapan Kita : Prodi Kesehatan Anak (8 slot) RS Mata Sisendo : Prodi Kesehatan Mata (8 slot) RS Kanker Dharmas : Prodi Onkologi Radiasi (6 slot )

Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Agustus hingga 8 September 2024 yang meliputi pembuatan akun, upload dokumen, dan penyerahan berkas. Kemudian, verifikasi dan deklarasi hasil pemeriksaan administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. Persyaratan berdasarkan PPDS rumah sakit

 Persyaratan untuk mengikuti program pelatihan dokter spesialis rumah sakit adalah sebagai berikut: Dokter umum yang mempunyai pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (termasuk masa magang) harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, Surat Izin Praktek Aktif (SIP) yang masih berlaku. minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang) Usia maksimal 35 tahun. Rekening SATUSEHAT SDMK harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS sesuai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan pada daerah kuota dan non-PNS ditempatkan pada daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK ).

Akan ada tambahan alokasi untuk PPDS di rumah sakit, kata Ariandi Anaya, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Apabila pendaftaran pertama menerima 52 mahasiswa untuk enam program studi, maka akan ada tambahan alokasi pada semester berikutnya. Kuota pelajar bertambah 52 menjadi 104, kata Antara, kata Arianti saat mengawali program di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Ariandi juga menyampaikan, selain rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta juga berminat menjadi rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).

Saat ini ada tiga rumah sakit swasta yang berminat menjadi RSP-PU. “Hari ini sudah terdaftar tiga RS swasta. Muhammadiyah ada, Jakarta Eye Center ada, Bunda ada. Nanti swasta tambah lagi karena swasta juga getol mendukung RSPPU,” kata Arianti.

 

Kehadiran Program Pendidikan Dokter Spesialis Rumah Sakit (PPDS) merupakan bagian dari upaya percepatan kebutuhan dokter spesialis untuk memungkinkan transformasi pelayanan kesehatan, khususnya pada pilar layanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

Merujuk laman Kementerian Kesehatan, sistem PPDS akan bahu membahu dengan sistem perguruan tinggi dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan adil. Melalui program ini, Kementerian Kesehatan fokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis, yang proses pendidikannya dilaksanakan di RSP-PU.

Categories
Kesehatan

Viral Kasus Dugaan Malapraktik oleh Bidan, Dokter: Perlu Aturan Tegas dan Supervisi

bachkim24h.com, JAKARTA — Kasus kenakalan babysitter belakangan ini marak di media sosial. Terkait permasalahan tersebut, dokter berpendapat perlu adanya undang-undang yang tegas mengenai kewenangan bidan.

Kasus ini bermula pada 23 November 2023, saat pasien mengeluh sakit maag dan dibawa ke bidan untuk dimintai pertolongan. Bidan kemudian menyarankan pasien untuk dirawat lebih dari seminggu tanpa pemeriksaan laboratorium sebelumnya.

“Bidannya kemudian memberikan suntikan obat yang tidak diketahui pihak keluarga. Kalau ditanya soal suntikannya, katanya aman, sesuai resep dokter,” jelas akun @voltcyber_v2, seperti dikutip Senin (6 /5/) ). 2024).

Setelah seminggu perawatan, pasien kembali ke rumah. Namun, rasa sakit pasien menjadi semakin parah dan bidan akhirnya kembali ke rumah. Di rumah pasien, bidan memberikan suntikan dengan alat suntik berukuran besar yang berisi campuran beberapa jenis cairan. Dalam video terpisah, bidan mengatakan cairan tersebut mengandung obat dan vitamin yang telah “dilarutkan” atau dilarutkan dalam air suling.

Pada perawatan terakhir dengan bidan, kondisi pasien semakin memburuk. Keluarga kemudian memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Di rumah sakit tersebut, keluarga pasien diberitahu bahwa ginjal pasien mengalami pembengkakan dan memerlukan terapi cuci darah atau hemodialisis.

“Setelah menjalani cuci darah sebanyak enam kali, pasien meninggal pada 22 Januari 2024,” tulis akun di Instagram.

Terkait dengan situasi bakteri ini, pakar nutrisi masyarakat Dr Tan Shot Yen M Hum menilai perlu adanya undang-undang yang lebih ketat terkait kewenangan bidan. Selain itu, Dr. Tan juga berpendapat bahwa perlu adanya pengawasan dari Pengurus Ikatan Bidan Indonesia dalam memberikan nasihat etis.

“Izin kembali bekerja,” jelas Dr. Tan di bachkim24h.com pada Selasa (7/5/2024).

Di sisi lain, Dr. Tan juga berpendapat bahwa masyarakat harus diajari bahwa tidak semua penyakit bisa disembuhkan oleh bidan. Mengenai keluhan nyeri selain masalah obstetrik, dr. Tan berpendapat bahwa pasien harus dibawa ke dokter.

“Bisa juga ke puskesmas, ada dokternya. Kalau dokter umum tidak bisa mengobati, nanti dirujuk ke RSU (rumah sakit umum),” sambung dr. Tan.

Bidan tidak punya wewenang..