bachkim24h.com, Jakarta Idham Mase mengajukan banding atas keputusan perceraiannya dengan Catherine Wilson. Langkah itu diambil karena Idham merasa ada yang salah dengan putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Idham Mase mengaku keberatan dengan hunian Idah dan Mutah yang harus diberikan Catherine Wilson. Adham Masse secara resmi mengajukan bandingnya mulai hari ini.
“Iya, sebenarnya saya mengajukan banding pada hari ini, 10 Juni. Karena saya merasa hakim salah dalam mengambil keputusan,” kata Adham di Pengadilan Agama Sibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
“Masalahnya adalah menjaga “iddah dan “mutah”,” tambah Adham Masay.
Idham keberatan dengan besaran hibah Rp 400 juta yang diberikan kepada Catherine Wilson. Ia berpendapat bahwa penghasilan mut’ah merupakan suatu anugerah dan besarnya yang diberikan belum tentu tetap.
“Menurutku salah karena keterlaluan, Mutah sebenarnya hanya hadiah. Karena aku dikasih Rp 400 juta, padahal itu hanya hadiah. Pahala itu yang aku mampu, itu yang bisa aku berikan.” jelasnya Adham.
Menurut Adham, jumlah tersebut terlalu banyak untuk hidup sederhana. Selain itu, putusan tersebut juga mengharuskan dia membayar utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp300 juta dan dibayar dalam waktu 3 bulan.
“Bagi saya itu terlalu besar. Yang ditawarkan di pengadilan Rp400 juta, itu mu’tah. Kalau Idda Rp300 juta, itu untuk 3 bulan. Jadi Rp100 juta per bulan,” kata Adham.
Idham menambahkan, Catherine Wilson memiliki klaim yang disetujui dan dia tidak. Salah satunya adalah Rp 800 juta terkait pendapatan masa lalu yang tidak diberikan oleh majelis hakim.
“Untuk tinggal bersama saya, dulu ditolak karena terbukti saya selalu memberi. Jadi lamarannya ditolak oleh Catherine yang penghasilannya sebelumnya Rp 800 juta. Jadi ada dua hal yang disetujui, “iddah ” dan “mutah,” kata Adham Masay.