Categories
Bisnis

Ombudsman Temukan Penyebab Ribuan Guru Honorer Gagal jadi ASN

bachkim24h.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menilai seleksi ribuan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) gagal akibat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2023, Pasal 32 Nomor. .

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melengkapi proses seleksi guru PPPK di daerahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).  Perlu diketahui, seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang diikuti seluruh calon ASN.

“Jadi kalau CAT murni digunakan di semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional bahkan tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang menerima SKTT sebagai syarat tambahan,” kata Robert Na Andy Jaweng, anggota Ombudsman RI. Konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

“Persoalannya apakah kebijakan nasional itu harus berlaku untuk semua orang, tapi ternyata diserahkan kepada instansi saja, kalau mau pakai silakan saja, kalau bagus.” (yang perlu ditekankan) kebijakan nasional harusnya diterapkan, tidak fungsional,” ujarnya.

Robert juga menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir evaluasi seleksi guru CPPPK, sedangkan tes CAT sebesar 70%. 

Oleh karena itu, ketika peserta menyelesaikan CAT, bagi pemerintah daerah yang menawarkan SKTT, nilai CAT tidak dapat dianggap sebagai nilai akhir. Bayangkan orang itu lulusan berprestasi, tapi karena ada menu tambahan, dia tidak lolos. Itu terjadi di sejumlah wilayah yang kita inspeksi, kata Robert. 

 

 

Hasil pemeriksaan Ombudsman terungkap berbagai kejanggalan, salah satunya tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) hanya berjumlah 2 orang, dimana setiap daerah biasanya menerima ratusan pelamar guru CPPPK.

“Tidak mungkin dilakukan pengecekan sepuluh komponen penilaian dalam satu minggu oleh dua orang saja dengan peserta ratusan,” ujarnya.

Dengan temuan tersebut, Robert menilai kondisi tersebut membuka kemungkinan terjadinya praktik korupsi dan nepotisme. Sebab dengan tes SKTT ini, pejabat daerah bisa mendiskualifikasi peserta seleksi guru CPPPK dengan menetapkan nilai yang sangat rendah. Sedangkan yang berencana lolos menjadi guru PPPK akan mendapat nilai tinggi. 

“Jadi cara mudah agar orang lulus adalah, kalau diberi nilai 9 yang sangat tinggi, hampir pasti lulus, siapa pun yang tidak atau tidak lulus diberi nilai 1, otomatis menang. . Kalau mereka punya CAT tertinggi dibidangnya, kalau diberi nilai 1, itu yang kita lihat kurang objektif, tindakan diskriminatif yang kemudian membuat proses tersebut. “- dia menambahkan.

 

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta pemerintah mengambil tindakan korektif terkait pembatalan pengangkatan ASN bagi bidan yang lolos seleksi pegawai pemerintah berdasarkan kontrak kerja (PPPK).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Andy Yaweng mengungkapkan, 532 peserta PPPK yang berijazah D4 Pendidik Bidan batal wisudanya sehingga berdampak pada batalnya pengangkatan ASN bagi bidan yang sudah lulus.

Dijelaskannya, pembatalan wisuda ini terjadi karena kualifikasi bidan dinilai belum sesuai dengan peraturan SE Direktur Jenderal Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023. Dimana bidan tersebut merupakan lulusan D4 Pendidikan Kebidanan yang tidak masuk dalam kategori CPPPK SE 2023.

Oleh karena itu, ombudsman mendorong tindakan perbaikan, khususnya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemulihan status lulusan.

Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan hendaknya memuaskan lulusan bidan-pedagog D-IV dalam seleksi tenaga kesehatan CPPPK Tahun 2023 sebagai tenaga ahli pertama dalam pembentukan bidan dan mengkoordinasikan penguatan aparatur negara dan birokrasi. reformasi dengan Kementerian. Tersedianya pelatihan bidan ahli pada tahun 2023, kata Robert dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Pj Kepala Aparatur Sipil Negara akan memulangkan peserta seleksi pendidik bidan D-IV, bidan ahli pertama pada seleksi tenaga kesehatan CPPPK tahun 2023, dan berkoordinasi dengan Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2023. untuk memastikan akses terhadap pelatihan kebidanan ahli,” lanjutnya.

Menanggapi pengaduan 532 orang yang disampaikan Ikatan Bidan Indonesia, Ombudsman menemukan ada dua responden. Salah satu responden adalah Kepala Badan Layanan Umum Negara (BKN), dan satu lagi adalah Direktur Jenderal Bidan. Kesehatan mengeluarkan surat edaran,” kata Robert.

 

 

 

Menurut dia, Ombudsman memberinya waktu 30 hari kerja untuk melakukan tindakan perbaikan. Selain itu, ombudsman juga memastikan melakukan pemantauan, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan tindakan perbaikan.

“Tidak hanya lulus, bahkan ada yang sudah diangkat dan ada pula yang sudah bekerja di PPPK. Bayangkan mereka bekerja beberapa minggu, tapi kemudian wisudanya dibatalkan,” kata Robert.

“Bidan-bidan ini kehilangan pekerjaan, ada yang sudah bekerja 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka mengisi puskesma kita. dia lulus PPPK, dia kehilangan status kehormatannya. Sekarang dia didiskualifikasi dari PPPK dan tidak bisa kembali ke status kehormatannya,” imbuhnya. Simak hasilnya

Setelah dilakukan pengecekan, Robert mengatakan bahwa SE CEO menjadi penyebab banyak bidan yang dicoret, sehingga ASN tidak diberikan atau disosialisasikan kepada peserta saat pendaftaran hingga dilakukan screening.

Kondisi tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan proses pelaksanaan peserta seleksi CPPPK tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal, menurut Robert, pada tahun-tahun lain CPPPK belum memiliki aturan tersebut.

“Dari serangkaian pemeriksaan, Ombudsman berpendapat, pertama-tama, surat edaran Dirjen Kementerian Kesehatan merupakan implementasi komunikasi dan penjelasan dengan bidan,” jelas Robert.