Categories
Otomotif

Daftar Besaran Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Semua Tipe Beserta Dendanya

JAKARTA – Mitsubishi Xpander cukup menjadi incaran para pengguna kendaraan serba guna (MPV). Selain tipe terbaru yang dirilis setiap tahunnya, pajak kendaraan yang dirilis pertama kali pada tahun 2017 ini juga relatif terjangkau bagi masyarakat kelas menengah.

Pajak kendaraan merupakan salah satu pertimbangan bagi pengguna mobil karena merupakan pengeluaran tahunan yang umum. Pajak kendaraan bermotor dibayarkan setahun sekali ke kantor Samsat yang dikelola bersama oleh pemerintah daerah.

Sebagai acuan nilai besaran pajak kendaraan bermotor Mitsubishi Xpander, website Samsat DKI Jakarta dapat memberikan tabel panduan pembayaran berdasarkan masing-masing tipenya berikut ini.

Berikut daftar besaran pajak semua tipe mobil Mitsubishi Xpander beserta dendanya: 1. Pajak Lintas Xpander

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 seharga Rp 4,137 juta

XPANDER CROSS 1.5 L 4X2 MT 2019 Rp 4,095 juta

XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA 2019 Rp 4,263 juta

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 seharga Rp 4,179 juta

XPANDER CROSS 1.5 L 4X2 MT 2020 Rp 4,137 juta

XPANDER CROSS 1.5 L PL 2WA 2020 Rp 4,305 juta

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 seharga Rp 4,284 juta

Categories
Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Permintaan terhadap mobil ramah lingkungan semakin meningkat di Indonesia. Apalagi dengan munculnya sepeda motor listrik yang menjadi solusi hemat dan ramah lingkungan.

Sepeda motor listrik Volta yang dijual PT Volta Indonesia Semesta menjadi yang terpopuler. Tidak hanya digemari masyarakat saja, namun juga dijadikan sebagai wahana ojek online.

Namun, sebagai pengguna sepeda motor listrik, Anda tentu harus mewaspadai kewajiban pajak Anda.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik Volta, termasuk Volta, masih terbilang baru di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda motor konvensional. Sesuai aturan yang berlaku, sepeda motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Harga Jual Kendaraan (NJKB).

Misalnya model Volta 401 yang dijual sekitar Rp 16,5 juta on road (OTR) di Jakarta. Jika di hitung maka PKB sepeda motor tersebut adalah:

Tarif PKB : 2% x Rp 16.500.000 = Rp 330.000

Pemerintah memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik dengan pengurangan PKB hingga 90%. Artinya Anda perlu membayar 10% dari PKB yang terutang.

PKB setelah promosi : 10% x Rp 330.000 = Rp 33.000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang dibayarkan untuk sepeda motor listrik Volta 401 hanya berkisar Rp33.000. Pastinya jauh lebih murah dibandingkan sepeda motor bensin dengan harga yang sama.

Tarif Iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).