JAKARTA – Mitsubishi Xpander cukup menjadi incaran para pengguna kendaraan serba guna (MPV). Selain tipe terbaru yang dirilis setiap tahunnya, pajak kendaraan yang dirilis pertama kali pada tahun 2017 ini juga relatif terjangkau bagi masyarakat kelas menengah.
Pajak kendaraan merupakan salah satu pertimbangan bagi pengguna mobil karena merupakan pengeluaran tahunan yang umum. Pajak kendaraan bermotor dibayarkan setahun sekali ke kantor Samsat yang dikelola bersama oleh pemerintah daerah.
Sebagai acuan nilai besaran pajak kendaraan bermotor Mitsubishi Xpander, website Samsat DKI Jakarta dapat memberikan tabel panduan pembayaran berdasarkan masing-masing tipenya berikut ini.
Berikut daftar besaran pajak semua tipe mobil Mitsubishi Xpander beserta dendanya: 1. Pajak Lintas Xpander
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 seharga Rp 4,137 juta
XPANDER CROSS 1.5 L 4X2 MT 2019 Rp 4,095 juta
XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA 2019 Rp 4,263 juta
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 seharga Rp 4,179 juta
XPANDER CROSS 1.5 L 4X2 MT 2020 Rp 4,137 juta
XPANDER CROSS 1.5 L PL 2WA 2020 Rp 4,305 juta
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 seharga Rp 4,284 juta