Categories
Bisnis

Buruh Tolak Iuran Tambahan Dana Pensiun

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASRO) Mira Sumira menentang rencana pemerintah menambah dana pensiun. Ia menegaskan, para pekerja tidak mempunyai uang lebih saat ini.

Meera setuju dengan pentingnya masa depan pekerja dan pekerja. Ia juga tidak menyetujui tambahan iuran dana pensiun yang akan dikumpulkan dalam waktu dekat. Dalam keterangannya, Jumat (13/9/2013), Mira menegaskan: “Tambahan dana pensiun jangka panjang sepertinya kurang tepat untuk situasi saat ini. Sebab, kondisi perekonomian pekerja/buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik.”

Ia mengantongi 3 poin kecil yang mempengaruhi pendapatan pekerja saat ini. Pertama, adanya pandemi Covid-19. Kedua, implementasi undang-undang ketenagakerjaan. Ketiga, upah buruh/pekerja yang murah.

“Hal ini menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di hampir seluruh sektor industri. Ketiga peristiwa inilah yang menjadi faktor terbesar buruknya kondisi perekonomian pekerja/buruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Meera, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan merugi. Akibatnya, banyak karyawan perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mira tetap menerapkan undang-undang penciptaan lapangan kerja. Ia menilai aturan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk memecat pekerja dan menawarkan upah murah.

Ia menjelaskan: Tentu saja pasal-pasal terkait situasi pekerja memperluas penggunaan kerja kontrak dan outsourcing ke semua jenis pekerja. Gaji murah berujung pada PHK

Meera kembali menegaskan soal murahnya upah yang diterima buruh. Menurut dia, upah pekerja hanya naik 3 persen setiap tahunnya, sedangkan harga bahan pokok naik 20 persen.

Dikatakannya, penerapan kebijakan penurunan upah menurunkan daya beli konsumen sehingga hasil produksi berupa barang dan jasa menjadi tidak dapat dijual dan akhirnya menumpuk di gudang perusahaan.

Ditambahkannya, penimbunan barang menyebabkan perusahaan merugi dan akhirnya tidak mampu membayar upah pekerja yang pada akhirnya berujung pada PHK, dan di sisi lain harga pangan dan kebutuhan pokok meroket tidak terkendali . .

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai program pensiun dana pensiun yang tidak dapat dibayarkan jika iuran 10 tahun tidak diselesaikan.

Jika seseorang memasuki masa pensiun, maka dapat menarik 20 persen manfaat pensiunnya sekaligus, kata Direktur Eksekutif Penjaminan, Pengawasan dan Penjaminan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiono.

“Tetapi 80 persennya dilakukan melalui pembayaran rutin bulanan, baik melalui program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin. (9/9/2024).

Dijelaskannya, untuk program pensiun dulu, sebelum terbitnya POJK, POJK 27/2023, dan POJK 8/2024, dalam praktiknya hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan untuk membayar atau mencairkan dana pensiun. Namun Ogi menilai, tidak mampu mengembalikan dana selama 10 tahun adalah tindakan yang tidak tepat.

 

 

 

“Yah, tapi kita lihat tidak, bukan program pensiun yang layak. Ya, anuitasnya harus dibayar berkala setiap bulan. Begitulah transfernya. Jadi kalau 10 tahun tidak dibayar, ya kan,” dia dikatakan .

Menurut Augie, sebenarnya peserta bisa mendapat pensiun bulanan, tetap mendapat bulanan, tapi pokoknya tidak bisa ditarik. Hal inilah yang diharapkan OJK dapat terbayar dalam 10 tahun ke depan. Namun setiap bulannya para pensiunan tetap menerima dana pensiunnya.

Namun ada pengecualian, jika pensiun setelah dikurangi 20% kurang dari 1,6 juta Rial per bulan atau nilai pensiun kurang dari 500 juta Rial, maka dapat ditarik.

Makanya kita lihat juga bagi pensiunan yang pensiunnya lebih rendah. Aturannya kalau pensiunnya kurang dari Rp 1,6 juta bisa dibayarkan sekaligus. Atau nilainya tunai. .Kurang dari Rp 500 juta “Nah, itu yang kami lakukan.”

Menurut Ugi, program pensiun ini berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua di BPJS TK misalnya, karena bisa dibayarkan secara tunai setelah pensiun. Namun jika jaminan pensiun JP di BPJS JK juga merupakan prinsip dana pensiun, maka tidak dapat dicairkan, melainkan pensiun diterima setiap bulan.

Oleh karena itu, demikian tafsiran kami yang kami tetapkan dalam POJK 2023-27 terkait dengan pelaksanaan transaksi dana pensiun dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang mengacu pada asuransi dan kontrak distribusi asuransi.

Ogi menegaskan, tujuan utama pelaksanaan program pensiun adalah untuk menjaga kelangsungan pendapatan setelah mencapai usia pensiun. Jadi, sebenarnya dia mendapat pensiun bulanan secara rutin setelah usia pensiun. Ini adalah prinsip dari program pensiun, pensiun.

Pada akhirnya beliau menyampaikan: Jadi, menurut peraturan yang ada, ketika seseorang pensiun, diperbolehkan menarik 20% sekaligus setelah orang tersebut pensiun.

 

Categories
Bisnis

Daftar Potongan Gaji Pekerja, Ada Iuran Tapera hingga BPJS

bachkim24h.com, Jakarta Konfederasi PROFESIONAL merespons keras keluarnya PP no. 21/2024 yang mengatur iuran Tapera sebesar 3% per bulan.

General Manager Konfederasi KASBI Sunarno meminta ketentuan tersebut dicabut karena tidak melalui proses dialog yang melibatkan perwakilan pegawai.

Menurut Sunarno, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan peraturan tersebut sehingga prinsip demokrasi dan pembahasan tidak dihormati dalam proses penerbitan PP 21/2024.

“Pegawai telah bekerja keras dan membayar pajak nasional. Kita memerlukan konsep kenaikan gaji yang layak dan adil agar pegawai dapat hidup layak dan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024). ). . Daftar diskon untuk karyawan

Selain kontribusi Tapera, Sunarno mencontohkan beberapa pemotongan gaji yang membebani buruh. Diskon ini meliputi: BPJS Kesehatan sebesar 1%. Jaminan Hari Tua (JHT) 2%. jaminan pensiun 1%. PPH 21 (take home pay) 5% dari PTKP. Potongan lainnya (pemotongan koperasi) Diskon iuran Tapera 2,5%.

 

Penurunan upah pekerja sangat besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum, jelas Sunarno.

Dijelaskannya, pemotongan ini bisa mencapai Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per bulan bagi pekerja yang berpenghasilan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, Sunarno mencatat pemotongan tapering akan dengan cepat menambah beban pekerja tanpa memberikan manfaat langsung seperti perumahan.

Ia juga menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh komunitas buruh, seperti upah rendah, kondisi kerja yang lemah, represi serikat pekerja, sistem kerja outsourcing yang ekstensif, kondisi kerja yang buruk dan pelanggaran hak-hak normatif. Saran kepada pemerintah

Sunarno menyarankan agar pemerintah fokus menyediakan perumahan bagi pekerja, menggunakan APBN sebagai modal investasi, dibandingkan memotong gaji pekerja.

“Penurunan upah yang dilakukan Tapera akan menjadi beban tambahan bagi pekerja yang sudah berupah rendah. Kami menduga ini adalah taktik politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tutupnya.