JAKARTA – Dugaan pengajuan rasa puas diri dalam penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat perhatian Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi
“Kita harus terbuka dan menjelaskan kepada publik bagaimana proses ini dilakukan, siapa dan eksportir mana saja yang terlibat. Dengan begitu, transparansi bursa juga tetap terjaga,” kata Putri, Jumat (30/8/2018). ) mengatakan.
Pihaknya mendukung langkah BEI menindak pegawai yang melanggar kode etik dengan memberikan sanksi berat. Sebelumnya, BEI 5 sudah memecat pegawai yang dicurigai, meski tak merinci permasalahannya.
Power berpendapat bahwa keterbukaan informasi kepada publik harus dilakukan oleh regulator pasar modal, demi menjaga nilai transparansi, sekaligus menjaga kepercayaan investor. “Dengan cara ini, transparansi pasar saham juga tetap terjaga,” jelasnya.
Pasar saham juga dinilai perlu memastikan prinsip tata kelola berjalan dengan baik, dengan kejujuran terhadap karyawan. Puteri menjelaskan, tindakan oknum pegawai tersebut menunjukkan bahwa BEI harus menghargai dan menjaga integritas pegawai.
“Selanjutnya, sistem manajemen risiko antikorupsi harus diperkuat,” jelasnya.
Di OJK, Putri meminta pengusutan lebih lanjut atas dugaan kasus yang mengindikasikan keterlibatan banyak pihak lain. Saya meminta OJK mengusut kasus ini, kata Putri.
Tanggapan OJK dan BEI