Categories
Lifestyle

Mau Berangkat Haji, Bulu Mata Ekstensi Aurel Hermansyah Jadi Sorotan Warganet

bachkim24h.com, Jakarta Pasangan suami istri Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Mereka pergi bersama, tanpa orang tua atau anak.

Aurel dan Atta memutuskan berangkat setelah disarankan oleh seorang ustaz untuk segera menunaikan ibadah haji jika memiliki cukup uang. Momen kepergian pasangan tersebut diabadikan melalui unggahan di akun Instagram masing-masing.

“Istriku dan haji pertama, kami sudah datang ke rumahmu ya Allah. Usia kami masih muda, kami belum merasa layak. Tapi, Allah terpanggil. Semoga lancar,” tulis Atta dalam unggahannya, Selasa. . 4 Juni 2024.

Baik Atta maupun Aurel terlihat mengenakan pakaian serba putih. Namun netizen salah fokus (salfok) dengan riasan Aurel yang memakai extension bulu mata. Sejumlah netizen menilai Aurel akan tetap memakai extension bulu mata saat menjalani ibadah haji ke tanah suci.

Beberapa netizen mempertanyakan hukum Islam memakai ekstensi bulu mata. Melansir laman NU Online, Kamis (6/6/2024), bulu mata palsu terbuat dari berbagai bahan, baik organik maupun sintetis. Bahkan ada pula yang terbuat dari bahan limbah sabut kelapa. Bulu mata palsu berbeda dengan extension bulu mata karena pemasangannya dilakukan dengan menyambung langsung ke bulu mata asli melalui benang yang diberi perekat.

Sedangkan bulu mata palsu hanya menempel pada kelopak mata saja. Bulu mata palsu juga tahan lama sehingga bisa dipakai minimal setengah hari, sedangkan bulu mata extension bisa bertahan hingga berbulan-bulan.

Sebelum masuk ke penjelasan hukum Islam, perlu kita ketahui bahwa tidak ada dalil khusus yang mengatakan haramnya memanjangkan bulu mata. Hukum tersebut diibaratkan dengan hukum memanjangkan rambut, seperti dalam hadis kisah Al-Bukhari, “Allah melaknat orang yang mengikat rambutnya dan orang yang meminta agar rambutnya diikat”. 

Sebagai analogi, hukum extension bulu mata ini selaras dengan hukum extension rambut yang disebutkan dalam hadis di atas. Al-Munawi menjelaskan, jika ditinjau dari segi kebahasaan, al-Washilah adalah orang yang berusaha menyambung rambut dengan tangannya, sedangkan al-Mustawshilah adalah orang yang meminta. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1356], volume V, halaman 273).

Kata laknat pada hadis di atas menandakan bahwa aktivitas menyambung rambut dan bulu mata dilarang. Mengutip Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, alasan yang menjadikan haramnya kegiatan penyatuan ini adalah beberapa faktor: Rambut ikat merupakan benda najis. Rambut ekstensi berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipelihara. Jika bulu tersebut berasal dari hewan yang halal untuk dimakan, namun wanita tersebut belum menikah, berarti mengundang hal yang buruk.

Penjelasan di atas merupakan penjelasan rinci mengenai faktor haramnya praktik mengikat rambut atau bulu mata. Selain itu, menempelkan bulu mata langsung pada bulu mata asli akan menutupi bagian yang perlu dibasuh pada proses wudhu dan mandi wajib.

Mengalirkan air ke bagian tubuh yang wajib dibasuh penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan wudhu atau mandi. Bisa dikatakan penggunaan bulu mata palsu di sini harus dirinci secara detail, mulai dari bahan yang digunakan hingga penggunaannya dapat mencegah masuknya air ke dalam tubuh pada saat wajib berwudhu dan mandi.

Artinya, jika bulu mata palsu tersebut tidak menghalangi air atau digunakan sementara agar bisa dilepas saat berwudhu, maka tidak masalah. Sebaliknya, jika bulu mata palsu terbuat dari bahan sintetis yang dijamin murni, bukan najis, maka sah-sah saja. Selain itu, dasar dari kemampuan menggunakan bulu mata palsu adalah tidak adanya proses penempelan pada bulu mata asli.

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Adapun mengikat benang sutra berwarna dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak haram karena bukan bagian penyambung bulu dan mempunyai makna yang berbeda dengan “al-washlu”. bahwa praktik-praktik tersebut adalah untuk hiasan dan kecantikan'” (Imam an-Nawawi, al-Minhaj sharah dari Sahih Muslim ibn al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1392], vol. 14, hal. 104).

Kesimpulannya, praktek pemakaian bulu mata palsu sementara seperti bulu mata palsu yang hanya bertahan beberapa jam saja diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam praktek extension bulu mata. Mengubah ciptaan Tuhan juga bukan praktik.

Penggunanya juga harus berhati-hati dalam penggunaan bulu mata palsu, karena kemampuannya tidak menimbulkan kelalaian sehingga pada saat melaksanakan wudhu dan mandi wajib selalu ada lem yang menempel di kelopak mata. Pengguna juga harus memperhatikan efek samping terhadap kesehatan saat menggunakannya.

Pada dasarnya memakai bulu mata palsu diperbolehkan, asalkan tidak menghalangi aliran air ke kulit, tidak mengubah ciptaan Tuhan, tidak berasal dari benda najis, tidak bermaksud membuat keributan dengan memakainya, dan juga mereka tidak membahayakan kesehatan Anda.