Categories
Teknologi

Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Saudara Kandung, Hindari Lingkaran Setan

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arye Setiadi mengatakan, perjudian online dan pinjaman online ilegal tidak ada bedanya dengan saudara kandung yang berasal dari orang tua yang sama.

Pernyataan Menkominfo Budi bukan tanpa alasan karena setelah ditelusuri, kepemilikan judi online dan pinjaman online ilegal adalah sama.

“Saya katakan judol dan pinjol itu bersaudara, satu ayah dan satu ibu, karena dari hasil penelusuran, pemilik judol dan pinjol, terutama yang ilegal, adalah sama,” kata Menkominfo dalam media cetak. konferensi. Konferensi tersebut akan digelar di Jakarta pada Kamis (11/9/2024).

Menurut Menkominfo, pinjaman online ilegal menyasar para penjudi online. Oleh karena itu, para korban judi online yang membutuhkan dana akan menjadi sasaran para penyedia pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Menkominfo menyebut OJK mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa satu orang hanya boleh memiliki tiga rekening pinjaman online.

“Karena kalau main-main sudah terlilit hutang, kembali lagi kesini, gali lubang dan tutup lubangnya. Dia berhutang lagi. Itu tidak berakhir, ini lingkaran setan,” katanya.

Budi Aryeh juga mengatakan, kini juga ada dorongan untuk menyelenggarakan pinjaman online. Diharapkan pohon pinus tidak dimanfaatkan untuk hal-hal negatif dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas keberadaan perjudian online. Budi Aryeh mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan pihaknya adalah dengan menghentikan akses terhadap 3.277.834 konten perjudian online.

Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memblokir sekitar 7 ribu rekening bank yang diduga terlibat perjudian online.

“Selain itu, kami juga mengirimkan kata kunci terkait perjudian online ke Google sebanyak 20.770 kata kunci, dan 5.031 kata kunci ke Meta,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyebut ada sejumlah penemuan seperti pemberian peringatan atau perintah kepada berbagai platform untuk memantau sistem nama domain atau DNS publiknya yang menjadi celah perjudian online.

Langkah lainnya adalah menonaktifkan seluruh alamat IP yang masuk daftar hitam dan juga memperkuat kebijakan menonaktifkan NAP (jaringan akses poin) dari Kamboja dan Filipina.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Telegram dan Bigo Live terkait dugaan meluasnya penyebaran konten perjudian online. Lantas, bagaimana nasib kedua platform ini di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu kajian DJP sebelum mengambil langkah tegas pada platform seperti Telegram.

“Kami hampir dua kali memperingatkan Telegram karena mereka juga melakukan banyak hal atau platformnya tidak hanya mempromosikan perjudian tetapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, bila ada kajian yang dirasa cukup akan kita lakukan. mengambil langkah-langkah yang tepat dengan kebijaksanaan dan kekuatan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28 Agustus 2024).

Namun, menurutnya, ia belum bisa menyebutkan jadwal spesifik tindakan tegas yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap platform tersebut. Sebab hal tersebut dilakukan setelah mendapat hasil penelitian dari tim Aptika.

Seperti halnya Telegram, Menkominfo mengatakan pihaknya akan menerapkan hal serupa di Bigo Live. Selain itu, platform tersebut menerima peringatan kedua, meninggalkan huruf ketiga sebagai yang terakhir.

Sedangkan berdasarkan laporan tim, bukti-buktinya sudah cukup. Sudah ada pornografi, ada perjudian online, ada iklan perjudian. Saat (surat) pertama bilang diperbaiki, ternyata masih ada, (surat) kedua. Sekarang yang ketiga dan segalanya, saya pikir seiring berjalannya waktu semuanya menjadi tidak beres,” lanjutnya menjelaskan.

Di sisi lain, sebagai respons atas ancaman tersebut, Bigo Live sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah tegas untuk memperketat moderasi konten. Perusahaan menghapus ribuan akun yang melanggar pedoman komunitas, terutama yang terkait dengan perjudian online dan konten pornografi.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen Bigo Live untuk menyediakan lingkungan digital yang aman dan bersih. “Kami tidak pernah menoleransi konten sensitif atau menyinggung di platform kami,” kata Bigo Live dalam sebuah pernyataan. 

Categories
Teknologi

Dewan Media Sosial Jadi Polemik, Menkominfo: Itu Bukan Ide Pinggir Jalan

bachkim24h.com, Jakarta – Mencermati wacana pembentukan dewan media sosial yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, ide tersebut bukanlah ide yang muncul telah selesai dari jalan

“Pembentukan dewan media sosial bukanlah sebuah ide, bukan juga ide yang disajikan sambil minum kopi, apalagi perdebatan,” kata Budi saat ditemui dalam peluncuran white paper di Google AI Opportunities for Golden Indonesia, Senin (3/4 /2024) sore.

Ia mengatakan, gagasan dewan media sosial ini merupakan usulan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), dimana Cominfo diusulkan dalam 160 halaman.

“Draf akademis yang diajukan Global Social Media Council itu panjangnya 160 halaman. Bukan ide sembarangan lho,” kata Buddy Ari Setiadi.

“Masyarakat harus melakukan beberapa kajian terlebih dahulu terkait pembentukan Dewan Media Sosial agar masyarakat tidak salah persepsi,” tambah Bodi.

Ia menegaskan, tugas Dewan Media Sosial akan serupa dengan Dewan Pers dan tidak bertujuan untuk mengontrol setiap konten yang muncul di jejaring sosial.

“Itu rekomendasi UNESCO lho. Bukan untuk pengawasan media sosial,” tegas Bodi.

Menkominfo menegaskan, pembentukan Dewan Media Sosial akan mengikuti prinsip UNESCO yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, masyarakat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat agar Dewan Media Sosial tetap independen.

Ia menjelaskan, tujuan pembentukan Dewan Media Sosial adalah untuk melindungi pembuat konten dari kesewenang-wenangan dan tetap melindungi hak berekspresi.

“Yang pasti kami pemerintah mendukung kebebasan pers untuk menyampaikan pendapat,” pungkas Bodi.

 

 

 

 

Munculnya perdebatan mengenai pembentukan Dewan Media Sosial (SMC) telah menyebabkan sebagian orang khawatir bahwa kebebasan berekspresi mereka akan ditekan.

Mendengar hal tersebut, Buddy Arie langsung menegaskan bahwa pidato tersebut tidak akan mengekang kebebasan berekspresi.

“Ini negara demokrasi, jangan khawatir, orang-orang di media sosial adalah untuk rakyat, untuk rakyat,” tegas Bodi.

Budi mengatakan, rencana pembentukan dewan media sosial masih menjadi kajian pertama.

Ia juga mengatakan perkembangan media baru telah menimbulkan konflik sehingga perlu dibentuk dewan media sosial.

“Perkembangan media baru ini menimbulkan kontroversi, karena itu perlu dilakukan reformasi,” kata Bodi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dewan media sosial dapat membantu mengurangi tingkat cyberbullying.

“Di Dewan Media Sosial, kami juga memberikan perlindungan online kepada anak-anak untuk mengurangi pelecehan di lingkungan online,” kata Buddy.

Untuk memperlancar rencana pembentukan dewan media sosial, ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan platform media sosial terkait pidato tersebut.

“Kami bertemu dengan berbagai platform seperti Meta, TikTok, terkait pidato ini,” pungkas Budi.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berpidato tentang pembentukan Social Media Council (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan DMS nantinya akan berupaya memantau kualitas tata kelola media sosial.

Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Badi mengatakan, pembicaraan pembentukan dewan media sosial awalnya datang dari organisasi masyarakat sipil.

Ia mengatakan, pemerintah menyambut baik usulan pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung oleh kajian akademis yang digagas oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

“Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan wacana tersebut dan terbuka untuk kontribusi lebih lanjut. Jika tercipta, maka DMS bertujuan untuk memastikan dan memantau kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih bertanggung jawab,” jelas Budi.

Lebih lanjut dia mengatakan, Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jaringan atau aliansi independen, bukan di bawah naungan pemerintah.

Anggota dewan dapat mencakup perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, pakar, dan pemangku kepentingan industri.

“Jika dibangun, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” tutup Budi.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan perlawanan terhadap tindakan propaganda, ujaran kebencian, radikalisme, bahkan penipuan. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai penting bagi masyarakat untuk memahami budaya digital.

Peningkatan literasi digital dicapai melalui tumbuhnya acara literasi digital bertema “Jaga persatuan Indonesia, jangan mudah goyah di era kelebihan informasi digital” yang diadakan di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). . oleh lebih banyak orang. Lebih dari 2.800 warganya merupakan pelajar dan masyarakat umum.

Topik ini diungkapkan dari berbagai sudut pandang, antara lain perspektif etika digital, budaya digital, dan kompetensi digital. Tiga narasumber hadir yakni Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Garut Margianto, Tutor dan Fasilitator Nasional Olya Putri Juniorto, serta Podcaster dan Entrepreneur Rizki Ardi Nogroho.

Dalam kesempatan tersebut, Margianto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut mengajak seluruh masyarakat untuk cerdas menggunakan media sosial. Sebab, kata dia, media sosial kini bisa dijadikan sebagai kejahatan.

“Alasan utama masyarakat Indonesia menggunakan media sosial adalah untuk ngobrol dan mencari informasi, aplikasi yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp. Dampak negatif dari penyebaran digitalisasi adalah tingginya kejahatan online, seperti perjudian online,” kata Margianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024).

Tutor Nasional Olya Putri Juniorto menambahkan, memahami perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi memerlukan keterampilan individu. Menurutnya, ada banyak cara untuk meningkatkan kemampuan literasi digital, termasuk berpikir kritis.

“Rasa takut ketinggalan atau kecenderungan mengikuti tren itu agak negatif, oleh karena itu pilihlah hal-hal yang bermanfaat untuk masa depan,” kata Olya Putri.