bachkim24h.com, Jakarta – Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria sedang buang air besar di pintu masuk The Shops di Marina Bay Sands (MBS). Ia didenda S$400 (sekitar Rp 4,7 juta) oleh pengadilan yang dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.
Ketika pekerja konstruksi meminta hakim untuk mengurangi denda, hakim bertanya kepadanya, “Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda kecil? Jangan melakukannya di depan umum,” Channel News Asia mengutip perkataannya.
Ramu Chinnarsa, 37, warga negara India, mengaku bersalah karena buang air besar di tempat umum berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan. Pengadilan mendengar bahwa Ramu, yang berada di Singapura dengan izin kerja, telah mengonsumsi tiga botol pada 29 Oktober 2023.
Dalam keadaan mabuk, dia memasuki kasino MBS pagi-pagi sekali untuk berjudi. Dia meninggalkan kasino pada pukul 5.20 pagi pada tanggal 30 Oktober 2023.
Masih dalam keadaan mabuk, Ramu merasa ingin buang air kecil, namun tidak menemukan toilet dalam keadaan mabuknya. Pukul 07.01 di pintu masuk The Shops di MBS, di samping sebuah restoran, Ramu melepas celananya, membungkuk dan terjatuh ke tanah.
Jaksa mengatakan lokasi tersebut dapat diakses oleh publik dan bukan tempat untuk “kenyamanan sanitasi”.
Adapun kronologinya, Ramu meninggalkan MBS setelah selesai pada pukul 7.11 pagi. Dia meninggalkan kotorannya di lantai tanpa memberitahu siapa pun tentang tindakannya.
Kemudian dia tidur di bangku batu di luar MBS hingga pukul 11.00 karena merasa pusing. Kemudian dia kembali ke asramanya di Kranji.
Sore harinya, anggota tim keamanan MBS menemukan video di Facebook yang menunjukkan seorang pria buang air besar di tempat kerja. Dia melaporkan apa yang terjadi kepada atasannya dan tim keamanan memperoleh rekaman kamera yang relevan.
Pengawas keamanan MBS mengajukan pengaduan ke polisi terkait insiden buang air besar di tempat umum. Ramu meninggalkan Singapura pada 31 Oktober 2023 dan kembali tak lama kemudian.
Dia ditangkap pada awal Juni tahun ini ketika mencoba memasuki kasino di MBS dan dicap sebagai “tamu yang tidak diinginkan” oleh pihak keamanan.
Jaksa menuntut denda sebesar S$400-500 atau setara sekitar Rp5 juta. Dalam keterangan tertulisnya, jaksa menyebut Ramu buang air besar di tempat umum sekitar 10 menit, “bukan waktu yang singkat.”
“Seandainya kejahatannya tidak dilaporkan oleh masyarakat dan kemudian diketahui oleh tim keamanan MBS, kotoran pelaku akan tetap terekspos dalam waktu lama di mal umum yang banyak pejalan kaki,” kata jaksa.
“Dalam hal ini, kerusakan terhadap kebersihan umum sangat besar,” katanya.
Hakim Distrik Christopher Goh sebelumnya telah menskors Ramuya agar dia dapat mengumpulkan dana untuk membayar denda. Ramuni bahkan disebut-sebut tidak didampingi kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, dia mengatakan hanya meminta penyelesaian hukuman serendah-rendahnya.
“Apakah kamu tahu cara mendapatkan denda paling sedikit?” Hakim Goh bertanya.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Ramu melalui seorang penerjemah.
“Jangan lakukan di depan umum. Sebaiknya jangan dalam keadaan mabuk hingga hal ini terjadi,” kata hakim.
Berbicara melalui seorang penerjemah, dia berkata, “Saya ingin memberi tahu Anda bahwa jika ini terjadi lagi, hukumannya akan lebih tinggi daripada hukuman hari ini.”
Jika Ramu tidak membayar denda, dia harus menjalani hukuman dua hari penjara. Dia bisa didenda hingga S$1.000 karena buang air besar di tempat umum. Jika ia terus melakukan pelanggaran setelah dinyatakan bersalah, ia dapat didenda tambahan sebesar S$100 untuk setiap hari atau sebagian hari.
Singapura adalah negara yang secara ketat mengikuti aturan tertentu. Merokok dan membuang permen karet secara sembarangan juga bisa dikenakan denda.
Mengutip Bisnis bachkim24h.com, pada 19 September 2024, jaksa meminta hukuman penjara 1 hingga 5 bulan terhadap dua orang asing yang dituduh menyelundupkan 14 ekor ikan arwana dari Malaysia ke Singapura.
Warga negara Malaysia Lim Chong Boon (27) menghadapi satu dakwaan mengimpor 14 ikan arwana Asia dengan kendaraan terdaftar Malaysia di pos pemeriksaan Woodlands sekitar pukul 20.15 pada tanggal 25 Juni.
Ikan-ikan tersebut dikumpulkan dalam empat kantong plastik dan ditempatkan di jok belakang mobil. Rekannya, Kelly, warga negara Indonesia berusia 25 tahun, didakwa ikut serta dalam pembunuhan. Mobil itu dilaporkan terdaftar atas namanya tetapi dikendarai oleh Lim.