bachkim24h.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah senilai Rp237 miliar milik 42.248 nasabah perbankan yang dilikuidasi. Pembayaran klaim simpanan nasabah dilakukan kepada nasabah pada 10 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS antara tanggal 1 Januari hingga 29 April 2024.
Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran permohonan simpanan nasabah berjalan lancar, kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan tertulis, Selasa (30 April 2019).
Dia menjelaskan, tim LPS di lapangan dengan cepat melakukan verifikasi simpanan nasabah tersebut. Dengan begitu, Dimas memastikan rata-rata tidak butuh waktu tujuh hari kerja sebelum uang jaminan nasabah mulai dibayarkan.
Dimas menambahkan, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada nasabah BPR/BPRS, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah perbankan umum. Padahal dalam kurun waktu empat bulan, tepatnya Januari hingga April, terdapat 10 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK dan selanjutnya dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah melunasi total simpanan nasabah sebanyak 44.322 rekening dan total 42.248 nasabah.
Berikut daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:
1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. Bank BPR Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10.BPRS Saka Dana Mulia, Kudus