Categories
Bisnis

Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan Kementerian ESDM telah mengikuti rekomendasi Laporan Keuangan (LK) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Usulan tersebut menyangkut alokasi dana kompensasi batubara dan transfer dana ke smelter.

Menurut Bahlil, temuan BPK tersebut berkaitan dengan permintaan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), potensi penerimaan pemerintah dari denda smelter, dan kekurangan dalam proses penghitungan dan penetapan royalti penjualan pertambangan.

“Mungkin ada kesalahan administrasi dan sebagai Menteri ESDM yang baru sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan,” ujarnya, Senin (26/08/2024) seperti dikutip Antara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan kegiatan lebih lanjut berdasarkan rekomendasi Komite Sentral Republik Kyrgyzstan, misalnya membahas rancangan Perpres tentang pengumpulan dan penyaluran dana kompensasi batubara yang saat ini ada di negara. Sekretariat Kementerian. dengan posisi semula kementerian masing-masing.

Selain melaporkan pendapatan pemerintah dari denda pabrik, pihaknya menyalahkan beberapa perusahaan yang menghambat pembangunan.

Selain itu, pihaknya sedang dalam proses klarifikasi aturan yang dikembangkan Menteri ESDM tentang tata cara setelmen, akses, dan deposit, serta revisi PP Nomor 26 Tahun 2022. tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kesimpulan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 “Wajar dengan Keadaan Khusus” dibandingkan dengan “Wajar Tanpa Penurunan Nilai” (WTP) tahun 2022.

Anggota BKK I. V. Khaerul Saleh, melaporkan hasil audit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (LHP) tahun 2023. Arifin Tasrifke, Menteri ESDM di Kantor Pusat BPC, diambil dari keterangan resmi BPC di Jakarta, Rabu (24/7/2024)

“Penurunan peringkat ini disebabkan oleh beberapa permasalahan serius yang menjadi perhatian Kementerian ESDM, antara lain kurangnya pengendalian internal dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi e-PNBP. “Hal ini menyebabkan perhitungan dan penetapan harga PNBP tidak tepat dan tidak dapat diandalkan, serta kemungkinan kebocoran PNBP,” kata Kherul.

Categories
Bisnis

Ditanya Kerugian Negara soal Korupsi Timah, Menteri ESDM: BPK yang Bisa Jawab

bachkim24h.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif enggan memperkirakan sejauh mana kecurigaan negara terhadap izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk atas dugaan korupsi dalam sistem tata niaga timah. Menurut dia, ada lembaga negara yang berhak menentukan nilai tersebut.

Arifin mengaku tak mau gegabah dalam menghitung kerugian negara. Karena itu, dia tidak membeberkan kerugian apa yang akan dialami negara. “Kami tidak mau ada kalkulasi,” kata Arifin saat ditemui, Jumat (4/5/2024) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Potensi kerugian Rp 271 triliun

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggandeng pakar lingkungan hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung potensi kerugian. Menurut perhitungannya, angka tersebut sebesar Rp 271 triliun.

Angka tersebut mengacu pada kerugian ekonomi akibat kondisi ekologi yang terkena dampak pertambangan. Sementara kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini masih didalami.

Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara berada di tangan Badan Pengendalian Keuangan (FPA).

“Hak dan kewajiban siapa yang menghitungnya? KFT,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan soal dugaan korupsi sistem tata niaga di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia menilai kasus tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.

Arifin menilai kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun itu berada di ranah perusahaan. Perizinan pertambangan dalam hal ini ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Iya, itu perusahaan kan? Kita kan hanya terkait izin pertambangan. Tapi memang perlu mendalami lebih dalam lagi,” kata Arifin saat berbicara di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (4/8/2021). 5/2024) terpenuhi. .

Menurut dia, kerja sama dinas sangat diperlukan dalam hal tersebut. Semoga hal ini dapat diterapkan secara menyeluruh.

Ia mengatakan, sebagai langkah yang diharapkan ke depan, perlu dilakukan pendataan bahan baku mineral seperti timah. Saat ini pendataan tersebut hanya berlaku untuk batubara.

Sistem tersebut mengacu pada Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Rencana jangka pendeknya adalah melakukan pengumpulan data untuk nikel. Dia tidak menutup kemungkinan ada jenis mineral lain yang masuk dalam pendataan.

“Iya memang perlu kita tambah batu baranya. Sekarang tinggal mendatangkan nikelnya saja, langsung ke yang lain, mineral yang lain. Itu bahannya, mineralnya, kita tahu dari mana asalnya,” ujarnya.

Ya, masih banyak yang harus diperbaiki dari daerah sampai pusat. Iya datanya. Kita perlu sempurnakan. Supaya ke depan manajemennya bisa banget. (meningkatkan),” pungkas Arifin.