Categories
Teknologi

AMSI Harap Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

 

bachkim24h.com, Jakarta – Perpres tentang Hak Penerbit yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo mendapat pujian dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

AMSI meyakini Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2024, tanggung jawab perusahaan terhadap platform digital yang mendukung jurnalisme berkualitas, memulai negosiasi bisnis yang setara antara platform digital global seperti Google, Meta, TikTok dan platform seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wahu Diathmika mengatakan, penerapan Perpres Hak Penerbit akan memberikan dampak yang signifikan bagi anggota AMSI.

Banyak media yang memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital menerima jaminan pendapatan.

Media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan belum menjalin kontrak dengan platform digital dapat melakukan negosiasi hubungan bisnis yang saling menguntungkan berkat hak penerbit.

Kontrak kerjasama dapat dibuat oleh masing-masing media secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Wahu melanjutkan, AMSI berkomitmen mengikat anggota Dewan Pers yang belum diperiksa untuk mendapatkan kompensasi dengan kesepakatan bersama.

Meskipun belum menyelesaikan semua permasalahan model bisnis media yang terganggu oleh teknologi digital, hak penerbit menawarkan solusi transformatif yang dapat memberikan kelonggaran bagi media saat mereka menjalani transformasi digital menjadi media online sepenuhnya, kata AMSI dalam sebuah pernyataan. .

Selain itu, Perpres ini membuka ruang model bisnis baru di luar model bisnis yang mencapai registrasi atau trafik (page view).

Menurut AMSI, dominasi model bisnis media yang mengandalkan tampilan halaman telah berkontribusi pada terciptanya banyak konten sensasional, clickbait, dan konten yang sangat mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan sebenarnya.

Oleh karena itu, hak penerbit diharapkan dapat memperbaiki lingkungan bisnis media di Indonesia.

“Penerbit media digital anggota AMSI didorong untuk mencari inovasi baru demi kepentingan publik dalam jurnalisme yang berkualitas,” kata Wahu.

Wahu menambahkan: “Perpres tentang Hak Penerbit memungkinkan model aliran pendapatan baru selama perusahaan berita menargetkan audiens yang tepat dengan tetap menghormati kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.”

Untuk itu, AMSI berharap perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan peraturan ini sebagai ajakan bekerja sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekjen AMSI Mariadi menegaskan, Perpres tentang hak penerbit melengkapi upaya AMSI dalam menyehatkan lingkungan bisnis media di Indonesia.

“AMSI telah memiliki online aggregator AMSINews dengan 11 prinsip editorial untuk mengembangkan indikator kredibilitas media atau indikator berita yang terpercaya untuk meningkatkan posisi tawar media lokal. Meningkatkan potensi pendapatan perusahaan dan organisasi di Jakarta kepada media daerah,” kata Mariadi.

AMSI juga menegaskan bahwa hak penerbit tidak hanya untuk melindungi bisnis penerbit media, tetapi juga untuk melayani kepentingan publik, agar ruang digital tidak dibanjiri informasi yang tidak diinginkan.

AMSI menulis dalam pernyataannya bahwa peraturan tersebut tidak akan berdampak pada pembuat konten dan influencer, karena hanya berlaku pada organisasi jurnalistik yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers Konten.

AMSI juga mengingatkan pentingnya Keputusan Presiden Republik tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yang akan memberikan manfaat nyata bagi media lokal dan media segmen khusus yang belum memenuhi syarat kerja sama dengan platform digital.

Manfaat ini juga mencakup dukungan untuk meningkatkan kapasitas bisnis dan editorial media, seperti pelatihan, pendampingan, peluang jaringan, dan penguatan model bisnis untuk membantu menjadikannya berkelanjutan.

Inti dari seluruh upaya ini adalah penciptaan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.