Categories
Kesehatan

BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang

bachkim24h.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perubahan aturan mengenai pelabelan pangan olahan berdasarkan penilaian risiko bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan. Dalam aturan terbarunya, BPOM harus mencantumkan potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan pada galon yang dapat digunakan kembali.

Perlu diingat bahwa paparan BPA dapat berasal dari banyak sumber plastik, salah satu yang paling signifikan dalam hal volume dan risiko adalah dari galon air minum yang digunakan kembali. Sebelumnya, BPOM menyatakan galon polikarbonat paling banyak digunakan masyarakat yakni mencapai 96 persen dari total galon air minum bermerek.

Dari data pemeriksaan BPOM di fasilitas manufaktur tahun 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi ke air minum di atas 0,6 ppm terus meningkat menjadi 4,58 persen. Demikian pula hasil uji migrasi BPA berkisar antara 0,05 hingga 0,6 ppm, terus meningkat hingga 41,56 persen.

Untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan BPA, BPOM pada akhirnya akan mewajibkan pemberian label bahaya BPA pada air minum dalam kemasan polikarbonat, yang telah lama menjadi berita utama mengenai potensi risiko kesehatan yang ditimbulkannya. Banyak negara besar di dunia telah melarang penggunaan BPA. , seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina.

Paparan BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan yang serius, mulai dari gangguan hormon hingga kanker.

“BPA dikenal sebagai pengganggu endokrin, atau senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Prof. Universitas Airlanga, Dekan Fakultas Farmasi. ujar Junaidi Khotib, SSI, Apt, MK, PhD.

Sistem endokrin sendiri merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh. Salah satunya berkaitan dengan proses fisiologis seperti pertumbuhan, metabolisme dan reproduksi.

 

Ketika masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan menggantikan hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ, imbuh Junaidi. Akibatnya terjadi gangguan hormonal di dalam tubuh. 

Gangguan hormonal mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas serta kesuburan. Faktanya, banyak referensi ilmiah yang menyatakan bahwa kondisi ini dapat memicu munculnya sel-sel abnormal pada tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

 

Dalam peraturan BPOM no. 6 Tahun 2024 juncto perubahan kedua atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan perubahan jangka waktu empat tahun yang harus dilakukan penyesuaian oleh produsen.

 

Pasal 48A berbunyi: “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama Pasal 48 pada label air minum dalam kemasan harus memuat ‘Simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung dan benda-benda yang berbau menyengat.’ menyertakan kata-katanya

 

Sementara itu, Pasal 61A menyatakan: “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan pada labelnya tulisan ‘Dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’.”

Junaidi menilai peraturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan edukasi tentang bahaya BPA. Selain itu, hal ini juga merupakan wujud dukungan masyarakat BPOM sebagai konsumen AMDK.

“Sistem endokrinnya terganggu, dampaknya tidak langsung terasa. Tapi berbahaya dalam jangka panjang,” ujarnya.