Categories
Kesehatan

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit Sesuai Prosedur

bachkim24h.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) siap menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi pejabat yang sakit pada pemilihan umum (pemilu) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-JKN, seluruh biaya pengobatannya akan kami tanggung sesuai prosedur,” kata Ghufron di Jakarta, Sabtu (17/2), Antara. . dilaporkan.

Ghufron menjelaskan hal itu menanggapi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat ribuan pengurus organisasi ad hoc sakit dan puluhan orang meninggal dunia pada masa pemungutan suara Pemilu 2024, 14-15 Februari 2024, yang tercatat terakhir. Jumat (16/2) pukul 18.00 WIB 35 petugas tewas.

Ghufron menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum yang dikoordinasikan Kantor Staf Presiden (KSP), berupaya memastikan seluruh petugas pemilu bisa menjadi peserta JKN dan partisipasinya. . status aktif, sehingga mereka dapat yakin akan pendanaan dan layanan kesehatan jika tiba-tiba jatuh sakit.

Ghufron juga menyatakan, pihaknya juga mendorong dilakukannya peninjauan terhadap riwayat kesehatan penyelenggara pemilu sebelum pesta demokrasi dimulai.

Terbukti, pelaksanaan pemeriksaan riwayat kesehatan dilakukan tidak hanya sebagai antisipasi terhadap kemungkinan risiko kesehatan yang mungkin dialami selama menjalani pelayanan, namun juga sebagai upaya preventif untuk menjamin kemanfaatan kolektif dari proses pemilu.

“Dengan menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan prakerja, petugas pemilu dapat lebih memahami status kesehatannya dan lebih bugar dalam menjalankan tugasnya nantinya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan panel pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan riwayat kesehatan petugas pemilu, dimana akses panel juga dimiliki oleh KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan dapat juga akses terhadap publik. melalui website BPJS Kesehatan.

Hasil pemeriksaan riwayat kesehatan sekaligus dapat dipantau dan menjadi umpan balik bagi petugas pemilu dan panitia penyelenggara pemilu untuk memprediksi risiko status kesehatan petugas pemilu dengan melihat hasil pemeriksaan tersebut.

Hingga 16 Februari 2024, terdapat 6.825.437 petugas pemilu yang telah menjalani pemeriksaan latar belakang kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 94,17 persen petugas pemilu dinyatakan tidak berisiko terkena penyakit tersebut, dan 5,8 persen petugas pemilu dinyatakan berisiko.

“Bagi petugas pemilu yang mempunyai hasil berbahaya dan berstatus afiliasi JKN aktif, dapat melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Puskesmas Tingkat Pertama – FKTP – yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan. merupakan wujud kehadiran negara dalam “upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal perlindungan kesehatan penyelenggara pemilu,” kata Ghufron.