bachkim24h.com, Jakarta Cara Cek Audit BI penting bagi individu yang ingin mendapatkan informasi mengenai credit standing dan riwayat keuangannya. Audit BI merupakan kependekan dari Audit Bank Indonesia (BI) atau lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi yang ingin mengetahui cara cek audit BI dapat mengunjungi kantor bank terdekat. Pegawai bank dapat membantu Anda melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor KTP dan data diri lainnya. Selain itu, ada cara lain yaitu langsung melalui situs resmi Bank Indonesia atau OJK.
Biasanya, pengguna harus memiliki rekening bank online untuk mengakses datanya. Setelah memasukkan nomor identifikasi, sistem akan menampilkan informasi rinci seperti riwayat kredit, pinjaman dan riwayat pembayaran. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum audit BI bisa dilakukan.
Sistem SLIK OJK memiliki beberapa organisasi keuangan yang menjadi anggotanya, seperti bank, perusahaan keuangan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga-lembaga ini harus secara rutin melaporkan data kredit pelanggannya ke sistem ini. Berikut cara cek BI test yang dihimpun bachkim24h.com dari berbagai sumber pada Kamis (6/6/2024).
Audit BI merupakan riwayat informasi debitur individu (IDI) yang mencatat keterlambatan atau keterlambatan pembayaran (penagihan). BI Check merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dimana pertukaran informasi kredit nasabah antara bank dan lembaga keuangan.
Informasi SID yang diubah antara lain identitas debitur, penjamin, pemilik dan pengurus lembaga ekonomi debitur, jumlah uang yang diterima, serta riwayat pembayaran pinjaman, antara lain. riwayat kredit yang buruk. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Perkreditan (BIK) dapat mengakses seluruh informasi tentang SID, termasuk audit BI. Anggota BIK memberikan data nasabah tersebut kepada BI setiap bulan, yang secara berkala dikumpulkan oleh BI dan diintegrasikan ke dalam sistem SID.
Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Perubahan nama ini terjadi karena pengelolaan bank tersebut kini berada di bawah OJK, bukan lagi BI. Layanan informasi riwayat kredit SLIK untuk nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya dikenal dengan nama layanan informasi debitur (iDEB). Bank iDEB dan lembaga keuangan dan keuangan mempunyai akses terhadap data debitur dan wajib melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK yang dulu bernama BI Check memungkinkan seseorang untuk secara mandiri memeriksa riwayat kredit atau nilai kreditnya melalui platform online.
Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar di Audit BI atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIS), berikut panduan lengkap yang dapat digunakan secara online dan offline. Cara Cek Kata di BI Test (SLIK) Online Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka browser di perangkat Anda baik itu komputer, laptop maupun smartphone. Kemudian kunjungi website resmi SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di idebku.ojk.go.id. Setelah Anda berada di halaman utama situs, cari dan klik opsi “Registrasi”. Ini akan membawa Anda ke halaman formulir pendaftaran. Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta mengisi berbagai informasi terkait debitur. Data yang diperlukan meliputi jenis debitur (orang perseorangan atau badan usaha), jenis tanda pengenal (KTP, paspor atau dokumen lainnya), kewarganegaraan dan kode pribadi. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Lanjutkan dengan mengisi data pribadi Anda secara lengkap dan detail. Informasi yang harus diisi antara lain nama lengkap, alamat email aktif, alamat rumah, nomor telepon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan data lain yang diminta. Jika semua data pribadi sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. Siapkan dokumen-dokumen di atas seperti scan atau foto KTP, foto diri, dan foto Anda memegang KTP. Pastikan kualitas gambar jernih dan memenuhi petunjuk yang diberikan. Unggah semua dokumen ini ke dalam sistem. Periksa kembali semua informasi dan dokumen yang telah diunggah sebelum melanjutkan. Pastikan semua data sudah benar dan lengkap. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses verifikasi. Jika Anda yakin semua data yang dimasukkan sudah benar, klik tombol “Kirim lamaran”. Anda akan menerima pesan “Registrasi Berhasil” beserta nomor registrasi Anda. Kembali ke halaman utama situs web dan klik opsi “Status Layanan”. Masukkan nomor registrasi yang Anda terima untuk memeriksa status aplikasi Anda. Hasil tes akan dikirim melalui email paling lama satu hari setelah pendaftaran. Cara verifikasi nama di audit BI (SLIK) offline Sebelum verifikasi offline, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor KTP, dokumen pendirian perusahaan (jika pemeriksaan dilakukan dalam suatu badan usaha), NPWP dan identitas pengurus unit usaha. Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat di wilayah Anda. Pastikan untuk datang selama jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Setelah sampai di kantor OJK, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pemeriksaan nama di BI Checking atau SLIK. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap dengan menggunakan data asli. Pejabat OJK akan memberikan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian formulir. Setelah formulir terisi lengkap, serahkan formulir dan dokumen pendukungnya kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan. Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan Anda dan mencetak informasi kredit Anda. Proses ini memakan waktu yang tidak sebentar, tergantung kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. Setelah informasi kredit Anda dicetak, petugas akan memberikan informasi tersebut dan meminta Anda menandatanganinya sebagai bukti penerimaan.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk dapat melakukan audit BI atau Permintaan Informasi Debitur (iDeb). Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan ahli waris debitur yang meninggal dunia. Berikut uraian dokumen yang diperlukan untuk masing-masing jenis debitur:
1. KTP pribadi debitur bagi warga negara Indonesia Paspor bagi warga negara asing
2. Tanda pengenal kreditur Pengurus Badan Usaha (KTP bagi WNI, paspor bagi WNA) NPWP Badan Usaha Dokumen pendirian/anggaran dasar pertama Perubahan anggaran dasar terakhir mencerminkan perubahan pengurus organisasi usaha.
3. Debitur yang sudah meninggal Identitas ahli waris (KTP bagi WNI, paspor bagi WNA) Dokumen asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menjelaskan kematian debitur. Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau ahli waris.
Tanda Pencarian BI (SLIK)
BI Check Score atau iDeb merupakan evaluasi riwayat kredit peminjam yang dikategorikan ke dalam lima tingkatan berdasarkan kinerja pembayaran angsuran pinjaman. Berikut rincian kategori poinnya:
Pinjaman saat ini
(1 poin): Debitur memiliki kinerja yang sangat baik. Bayar angsuran pinjaman dan bunganya tepat waktu setiap bulannya hingga lunas seluruhnya tanpa utang pinjaman dalam perhatian khusus (DPK).
(Poin 2): Debitur mempunyai catatan keterlambatan pembayaran pinjaman 1-90 hari.
Pinjaman bermasalah (poin 3): Peminjam memiliki catatan tunggakan pembayaran pinjaman selama 91-120 hari.
Pinjaman Diragukan (Poin 4): Debitur telah menunggak pembayaran pinjaman selama 121-180 hari.
Kredit macet (poin 5): Peminjam memiliki catatan yang sangat buruk dan menunggak pembayaran pinjaman lebih dari 180 hari.
Jumlah poin inilah yang akan menjadi pertimbangan bank atau lembaga keuangan dalam memutuskan pemberian pinjaman kepada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 biasanya akan terdaftar, sehingga kemungkinan besar pengajuan pinjamannya ditolak.