Categories
Bisnis

Kacau, Beras SPHP Bulog Diplos di Banten, Jatim, dan Kaltim

bachkim24h.com menemukan metode penipuan Stabilisasi Persediaan dan Harga Pangan (SPHP) beras milik Perum Bulog Satgas Pangan Polda Metro Jaya, dicampur dan dikemas ulang di berbagai tempat. Diketahui, pendistribusian beras SPHP yang diproduksi perusahaan “Bulog” bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. “Teman-teman satgas daerah sudah melakukan berbagai kegiatan baik di Banten, Jatim, dan Kaltim. Masyarakat ini menggunakan beras SPHP Bulog yang dikemas ulang, ada pula yang dicampur lalu dibagikan untuk mencari keuntungan,” kata Wakapolri. Kelompok Keamanan Pangan, Kompol Samsu Arifin Grandhika Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dia mengatakan, seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan beras Bulog telah dibawa ke tanggung jawab pidana. Sebab, perbuatan pelakunya terungkap merugikan masyarakat.

“Tidak diragukan lagi, tindakan telah diambil terhadap mereka yang melakukan kejahatan,” tegasnya. 6 tahun penjara

Sedangkan ancaman hukumannya adalah penjara selama 6 (enam) tahun. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Denda (sanksi) atas pelaksanaan pasal undang-undang “Tentang Perlindungan Hak Konsumen”. 6 tahun (penjara),” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satgas Pangan Polri telah mengerahkan pasukan di berbagai daerah rawan praktik pemalsuan beras SPHP milik Perum Bulog. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dirugikan dengan keluarnya SPHP nasi campur.

Makanya Satgas Pangan turun ke daerah untuk memastikan mengecek gudang-gudang, mengecek ketersediaannya, sehingga para pelaku usaha tidak berniat untuk menyimpan stoknya, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. kata Samsu.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetio Andi, mewanti-wanti pelaku usaha agar tidak nakal dalam menjual beras Stabilisasi Persediaan dan Harga Pangan (SPHP). Setelah banyak penemuan, beras Bulog diracik dan dikemas ulang di berbagai daerah.

Arief menegaskan, SPHP Beras bukan untuk operasional komersil melainkan untuk menjaga pasokan beras dan stabilitas harga. Selain itu, menghasilkan keuntungan berlebihan melalui proses penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat dan badan usaha untuk tidak mengkomersialkan Beras SPHP dalam bentuk apapun, termasuk dikemas ulang, diblender, atau dimark-up,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

“Karena SPHP Beras bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, menjamin akses masyarakat terhadap pangan,” tegasnya.

Arief mengungkapkan, kasus penipuan yang dilakukan pengusaha sudah teridentifikasi. Beberapa waktu lalu, Kelompok Pangan Polri mengungkap sejumlah penipuan.

Seperti pengemasan ulang, pencampuran dan pendeteksian penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) di Medan, Malang dan Balikpapan. Namun sebagai bentuk antisipasi, Babanas terus melakukan pendekatan dengan masyarakat dan pelaku usaha pangan bersama Perum Bulog.

 

Beras SPHP merupakan beras yang dikeluarkan oleh Perum Bulog atas perintah Dinas Pangan Nasional. Pada tahun 2024, target penyaluran beras mencapai 1,2 juta ton. Harga beras SPHP diatur sesuai Nomor 344. 7 Tahun 2023 Badan Pangan Nasional.

Untuk tahun 2024, SPHP beras akan diberlakukan seragam di seluruh Indonesia dengan tarif Rp 10.900/kg untuk zona 1, Rp 11.500/kg untuk zona 2, dan Rp 11.800/kg untuk zona 3 dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg.

“Masyarakat dapat membeli Beras SPHP di pasar tradisional, toko ritel modern, toko Perum Bulog, Pemda dan toko-toko lain yang menjadi mitra hilir Perum Bulog,” ujarnya.