Categories
Bisnis

Wamen Investasi Siapkan Insentif Bea Masuk untuk Impor Pertanian

bachkim24h.com, Jakarta – Wakil Menteri Investasi Elliott mengungkap rencana pemerintah memberikan insentif impor kepada perusahaan pertanian. 

Elliott mengatakan kebijakan seperti itu harus diterapkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan energi seperti yang saat ini sedang berlangsung di Merau. Mengembangkan perkebunan gula yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol dan pembangkit energi. 

Di sektor pertanian, pembebasan pajak impor diberikan untuk pertanian perkebunan mekanisasi terutama dalam rangka ketahanan pangan dan energi.

“Belum ada fasilitas impor mesin dan peralatan untuk sektor pertanian. (Saat ini) kita harus melalui proses normal dan membayar pajak impor. Padahal, permintaan kita ke depan adalah meningkatkan ketahanan pangan dan ketahanan energi pada khususnya. . Sektor pertanian kita adalah sektor yang diuntungkan. Ini salah satu yang bisa dimasuki,” kata Elliott, Sabtu (20/07/2024).

Pada kesempatan yang sama, Elliott juga membeberkan perkembangan investasi perkebunan gula dan industri gula di Merau. Dikatakannya, saat ini klaster III tebu seluas 2 juta hektare di Kabupaten Merauke masih dalam tahap pengembangan. 

“Dalam pembangunan industri gula klaster 3 ini direncanakan akan dibangun 5 pabrik dan mengintegrasikannya dengan bioetanol. Perusahaan yang beroperasi telah menyiapkan infrastruktur dan dana untuk pelatihan di kerajaan Merau, dengan melibatkan masyarakat setempat.” katanya  

“Selain itu, Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) juga telah dikembangkan bekerja sama dengan Sugar Research Australia (SRA),” tambah Elliott.

Melihat evolusi investasi yang sedang berlangsung, Elliott mengapresiasi pentingnya perusahaan dalam mengimplementasikan rencananya.

“Kita sudah lihat bagaimana fasilitas yang disiapkan. Standar yang disiapkan jauh lebih baik dibandingkan fasilitas di Australia. Jadi kita lihat keseriusan pelaku usaha,” ujarnya.

Rencana investasi perkebunan tebu pada swasembada gula dan bioetanol klaster 3 di Merauke (Papua Selatan) berjumlah USD 5,62 miliar atau setara Rp 83,27 triliun. 

 

 

Investasi tersebut antara lain pembangunan perkebunan gula dengan teknologi mekanisasi pertanian senilai Rp29,2 miliar, pembangunan pabrik gula dan bioetanol senilai Rp53,8 miliar, pembangunan pusat pelatihan sumber daya manusia senilai Rp120 miliar, serta pembangunan fasilitas penelitian dan inovasi. Rp 150 miliar per tahun. 

Nomor 15 Tahun 2024 Berdasarkan Keputusan Presiden (CAPRES) Kabupaten Merauke di Papua Selatan tentang Kelompok Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 19 April 2024, dibentuk gugus tugas ini untuk mempercepat investasi gula. Produk terintegrasi dengan industri gula, bioetanol dan pembangkit listrik di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Terdapat lima klaster wilayah dengan luas lebih dari 2 juta hektare yang akan menjadi kawasan terpadu pengembangan swasembada bioetanol tebu. Klaster 1 dan 2 mencakup luas sekitar 1.000.000 ha, Klaster 3 seluas 504.373 ha, dan Klaster 4 seluas 400.000 ha.

Sebelumnya, ekonom yang tergabung dalam Institute for Economic and Financial Development (INDEF) menyoroti niat pemerintah bersiap mengenakan pajak impor tambahan terhadap berbagai produk impor. Salah satunya adalah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor keramik. 

Rencana penerapan kebijakan bea masuk antidumping muncul setelah Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) merekomendasikan kepada BMAD untuk mengenakan bea masuk maksimal 199,98 persen terhadap impor ubin keramik asal China.

Direktur Kerja Sama Internasional INDEF Imaduddin Abdullah menilai kebijakan BMAD yang berlebihan dan tanpa dukungan data yang kuat akan menghambat upaya membangun industri dalam negeri yang berdaya saing dan mampu bersaing secara global. 

Menurut dia, beberapa penelitian menunjukkan penerapan bea masuk yang terlalu tinggi tidak efektif karena dapat menimbulkan trade diversion. Oleh karena itu, impor dari negara yang tidak dikenakan BMAD akan terus meningkat. 

“Selanjutnya, pengenaan BMAD yang berlebihan akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen yang pada akhirnya merugikan kesejahteraan konsumen,” kata Imaduddin dalam keterangan tertulis INDEF kepada bachkim24h.com, Rabu (17/7/2024).

Pemberian BMAD oleh AS pada produk impor Tiongkok tidak mengurangi jumlah impor keramik. Malah impor dari India dan Vietnam justru meningkat, imbuhnya.

Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi INDEF, mengatakan hasil analisis KADI untuk merekomendasikan BMAD tidak kuat dan tidak mendesak karena beberapa alasan.

Sebab, kata dia, data yang disajikan dalam laporan KADI menunjukkan tren impor ubin keramik mengalami penurunan sebesar 9,55 persen, sedangkan impor dari China mengalami penurunan sebesar 0,56 persen. 

Sementara itu, penjualan perusahaan dalam negeri pemohon masing-masing meningkat sebesar 0,12 persen dan 22,19 persen. Di sisi lain, industri keramik dalam negeri juga sedang dalam tahap ekspansi dengan produksi meningkat 4,52 persen dan arus kas tumbuh positif.

Sementara tren kapasitas terpasang meningkat 15,74 persen, meski tren penjualan dalam negeri meningkat 12,02 persen. 

“Berbagai fakta yang tersaji dalam laporan KADI benar-benar menunjukkan bahwa industri keramik belum berada pada titik cedera,” tambah Andrey.

Andrey juga mempertanyakan hasil kajian dan pengenaan BMAD, karena hasil Mei BMAD berubah 6,61-155,48 persen, sedangkan hasil KADI 100,12-199,88 persen. 

“Perubahan besaran statistik tersebut patut dipertanyakan dan KADI harus bisa memberikan penjelasan yang transparan,” tutupnya. 

 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tujuh perusahaan ubin keramik tutup usaha atau bangkrut. Hal itu merupakan dampak dari kenaikan harga gas dan besarnya impor dari Tiongkok.

Eshadi Hanafi, Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Industri Keramik dan Kaca Kementerian Perindustrian, menyampaikan hal tersebut pada Selasa (16/07/2024) saat diskusi INDEF pada Uji Coba Rencana Kebijakan Keramik BMAD di Jakarta.

“Jadi yang mulai parah, industri keramik kita terus turun karena harga gas naik, jadi sebelum 2015 kita sangat sukses, sangat kompetitif, bahkan pada utilisasi 90 persen, kemudian mulai turun dan turun. persaingan, kami tidak bisa bersaing dalam harga dan ini menjadi lebih buruk karena impor yang murah,” kata Ashadi.

Dari pemaparannya, Ashady menilai meningkatnya impor ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri, khususnya dari China, berdampak pada tujuh perusahaan industri ubin keramik yang menghentikan produksinya.

Oleh karena itu, akhirnya pada tahun 2016 Kementerian Perindustrian mulai mendorong pembentukan hambatan perdagangan internasional melalui trade compensation seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk safeguard dalam negeri. Industri keramik.

Berikut daftar tujuh perusahaan ubin keramik yang menghentikan produksinya: PT Indopenta Sakti Teguh PT Industri Multikeramik Indoagung Asosiasi PT Keramik Indonesia – Cileungsi PT KIA Serpih Mas – Cileungsi PT Ika Maestro Industri PT Industri Keramik Selamat Jamata Jama   

 

 

 

Categories
Lifestyle

Beli Barang dari Luar Negeri Kena Pajak Berapa? Pahami Cara Menghitungnya

bachkim24h.com, Jakarta Membeli barang dari luar negeri kini menjadi tren yang semakin populer di kalangan konsumen Indonesia. Dengan berkembangnya e-commerce global dan kemudahan pengiriman internasional, kini kita dapat dengan mudah membeli produk yang mungkin tidak tersedia secara lokal. Namun di balik kemudahan tersebut ada satu aspek penting yang sering diabaikan pembeli, yakni pajak saat membeli barang dari luar negeri.

Saat membeli barang dari luar negeri, sangat penting untuk memahami struktur pajak dan biaya tambahan. Bukan hanya untuk menghindari kejutan tak terduga pada tagihan, tapi juga untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa berbagai pajak dan bea masuk mungkin berlaku saat membeli barang dari luar negeri.

Pada artikel kali ini kita akan membahas pajak saat membeli barang dari luar negeri secara detail. Mulai dari jenis pajak yang berlaku, cara menghitungnya, hingga tips menghemat biaya impor. Dengan pemahaman yang lebih baik, Anda dapat mengambil keputusan pembelian dengan lebih cerdas dan menghindari pengeluaran yang tidak terduga.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran pajak saat membeli barang dari luar negeri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, seperti dirangkum bachkim24h.com dari berbagai sumber pada Selasa (10/09/2024).

Saat Anda membeli barang dari luar negeri, beberapa pajak dan bea mungkin berlaku. Berikut penjelasan detailnya: 1. Bea masuk

Bea masuk adalah pungutan pemerintah atas barang impor. Besarnya bea masuk berbeda-beda tergantung jenis barang dan nilai barang. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tahun 2023 Peraturan no. 96 (PMK 96/2023), memuat beberapa ketentuan penting: Barang dengan nilai Free On Board (FOB) sampai dengan USD 3 dibebaskan bea masuk. Bea masuk 7,5% berlaku untuk barang bernilai lebih dari $3-$1,500. Barang bernilai lebih dari $1.500 dikenakan bea masuk umum.

Penting untuk dicatat bahwa beberapa jenis barang, seperti sepatu, tas dan tekstil, mungkin dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu yaitu 15-30%, berdasarkan tarif negara yang paling disukai (DFN). 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak atas barang dan jasa konsumsi dalam negeri. Untuk barang impor, PPN dihitung sebesar 10% dari nilai impor. Nilai impor ini merupakan penjumlahan dari nilai pabean (CIF – Cost, Insurance, Freight) dan bea masuk. 3. Pajak Peredaran Barang Mewah (PPnBM)

Barang-barang tertentu yang dianggap mewah bisa saja lolos PPnBM. Besaran PPnBM bervariasi tergantung jenis barangnya, berkisar antara 10% hingga 200%. 4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh Pasal 22 secara umum berlaku untuk barang impor. Namun sesuai PMK 96/2023, barang dengan nilai FOB sampai dengan USD 1.500 tidak termasuk dalam pemungutan PPh. Untuk barang dengan nilai lebih dari $1.500 atau barang yang dikenakan tarif MFP, Pasal 22 PPh tetap berlaku. 5. Bea Cukai

Barang-barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol, dapat dikenakan cukai. Namun dalam jumlah tertentu, seperti 40 batang rokok atau 350 mililiter minuman beralkohol, dibebaskan dari cukai.

Agar lebih paham, mari kita lihat contoh penghitungan pajak saat membeli barang dari luar negeri:

Katakanlah Anda membeli tas dari e-commerce luar negeri dengan informasi berikut: Harga barang: USD 200 Ongkos kirim: USD 50 Asuransi: USD 10 Nilai tukar yang berlaku: USD 1 = Rp 15.000

 

Langkah-langkah perhitungan:

1. Hitung nilai pabean (CIF):

(200 + 50 + 10) x 15.000 = Rp 3.900.000

 

2. Hitung bea masuk (7,5% dari nilai pabean):

7,5% x Rp 3.900.000 = Rp 292.500

 

3. Hitung PPN (10% dari nilai impor):

10%k (Rp3.900.000 + Rp292.500) = Rp419.250

 

4. Jumlah pajak dan bea yang harus dibayar:

Rp 292.500 + Rp 419.250 = Rp 711.750

 

Jadi total pajak pembelian luar negeri untuk tas ini adalah Rp 711.750.

Pemerintah Indonesia terus memperbarui kebijakan impor barang pribadi. Beberapa hal yang menarik dari kebijakan terbaru ini: Menghapus jatah bagasi bagi pelancong dari luar negeri. Pembebasan bea masuk untuk barang pribadi senilai hingga $500 per orang. Perbedaan aturan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang menerima tunjangan bebas pajak hingga $1.500.

  Tips cara menghemat biaya pajak saat membeli barang dari luar negeri

Berikut beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghemat pajak saat membeli barang dari luar negeri:

1. Perhatikan total nilai pembelian. Harap pastikan bahwa nilai barang tidak melebihi 500 USD untuk dibebaskan dari bea masuk.

2. Pilih metode pengiriman yang tepat. Beberapa metode pengiriman mungkin menawarkan layanan bea cukai yang lebih efisien.

3. Membeli dari negara yang mempunyai perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Barang-barang dari negara-negara ini mungkin dikenakan bea masuk yang lebih rendah.

4. Hindari membeli barang yang termasuk kategori mewah atau kena PPnBM.

5. Jika Anda PMI, gunakan potongan yang lebih tinggi ($1.500) dengan bijak.

Proses pembayaran pajak atas barang yang dibeli dari luar negeri biasanya ditangani oleh pihak ketiga:

1. Untuk pembelian e-commerce, pajak impor biasanya dihitung dan dimasukkan dalam total pembayaran saat checkout.

2. Jasa pengiriman atau forwarding biasanya menangani proses pembayaran pajak dan bea cukai kemudian menerbitkan invoice kepada penerima barang.

3. Untuk barang yang bernilai lebih dari USD 1500, penerima barang mungkin harus membayar sendiri pajaknya melalui Pemberitahuan Impor Khusus (SIP).

  Apa yang perlu diingat

Beberapa hal penting yang perlu diingat saat membeli barang dari luar negeri:

1. Pastikan barang yang Anda beli tidak termasuk dalam daftar barang terlarang.

2. Simpan semua dokumen pembelian dan pengiriman sebagai bukti jika diperlukan.

3. Waspada terhadap scammer atau penjual yang tidak dapat diandalkan saat berbelanja di platform internasional.

4. Memperhatikan standar dan peraturan produk di Indonesia khususnya barang elektronik atau produk makanan.

5. Jika nilai barangnya cukup tinggi, pertimbangkan untuk menggunakan jasa perusahaan ekspedisi atau perantara cukai yang profesional.

Membeli barang dari luar negeri bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dan menguntungkan, namun penting untuk memahami aspek perpajakan dan kemungkinan biaya tambahan. Mengetahui jenis-jenis pajak saat membeli barang dari luar negeri, cara menghitungnya, dan tips berhemat dapat membantu Anda mengambil keputusan pembelian yang lebih cerdas.

Harap dicatat bahwa peraturan dan ketentuan mengenai impor barang pribadi dapat berubah dari waktu ke waktu. Selalu cek informasi terkini dari sumber resmi seperti website Bea Cukai atau Perbendaharaan sebelum melakukan pembelian dalam jumlah besar dari luar negeri.

Dengan mengetahui pajak yang berlaku untuk pembelian di luar negeri, Anda dapat menikmati pengalaman berbelanja internasional tanpa khawatir akan guncangan tagihan yang tidak terduga. Selamat berbelanja cerdas!