Categories
Bisnis

Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel Hingga Taksi Terbang untuk IKN

JAKARTA – Bea dan Cukai menyatakan komitmennya untuk berkontribusi terhadap pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) dengan memfasilitasi impor berbagai barang modern yang akan digunakan untuk pembangunan kota.

Dalam tiga bulan terakhir, Bea Cukai telah menangani proses impor beberapa kendaraan dan barang penting bagi IKN, antara lain kereta api kecepatan tinggi (railless train), awak/pesawat yang dikemudikan secara sukarela (taksi terbang), dan motor listrik (air). ). pompa).

“Semua barang tersebut diimpor dari Pelabuhan Samyang, Balikpapan, dengan prosedur kepabeanan yang sederhana,” kata Kepala Dinas Penerangan dan Penerangan Bea Cukai Balikpapan, Vijaya Arif Norrochman, dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Kereta Autonomous Rapid Transit (RT), kata Vijaya, merupakan kereta tanpa rel yang menggunakan baterai dan dipandu oleh rambu-rambu jalan dan magnet. Sebanyak satu unit ART asal Tiongkok tiba di Balikpapan pada awal Agustus 2024.

Mobil tersebut didatangkan sebagai test drive sebagai bagian dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan penghematan energi, sejalan dengan konsep smart city yang diusung IKN.

“Untuk proses impornya, ART ATA CARNET menggunakan jasa impor sementara yang memberikan fasilitas bea masuk dan pembebasan bea masuk, sepanjang barang tersebut diekspor kembali untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” kata Vijaya.

Vijaya juga mengungkapkan, Bea dan Cukai juga telah memfasilitasi impor Piloted Personnel/Passenger Air Vehicle (OPPAV) atau yang lebih dikenal dengan taksi terbang. Sistem transportasi futuristik ini diluncurkan pada 30 Mei 2024 dan rencananya akan diuji coba sebagai solusi mobilitas modern bagi IKN.

Seperti halnya ART, OPPAV diimpor melalui jasa impor sementara dengan fasilitas bea masuk dan bebas bea masuk, sesuai SKEP impor sementara No. 75/KM.4/KBC.1601/2024, nilai bebas bea masuk mencapai Rp 107,7 juta. OPPAV diperbolehkan berada di Indonesia paling lama tiga tahun sebelum diekspor kembali.

Ia juga menambahkan, selain kendaraan modern dari Bea Cukai, pajak juga memberikan kemudahan impor dua unit tenaga atau mesin pompa air yang akan diimpor ke air minum IKN. Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 dan diproses di Bea Cukai Balkappan. Kehadiran pompa air ini penting untuk menjamin ketersediaan air minum bersih di wilayah tempat IKN dibangun.

“Dengan fasilitas ini, Bea Cukai tidak hanya mendukung kelancaran pembangunan IKN, tetapi juga memastikan seluruh proses impor dilakukan sesuai aturan sehingga berperan penting dalam pengembangan proyek nasional ini,” tutup Vijaya.

Categories
Bisnis

Rawan Penyelundupan, Bea Cukai Geber Kinerja Patroli Laut Perbatasan

bachkim24h.com, Batam – Bea dan Cukai terus berupaya memperkuat dan mengoptimalkan kinerja gugus tugas patroli lautnya. Hal ini untuk menjamin keamanan dan menekan aktivitas ilegal di perairan Batam.

Batam merupakan kawasan perairan strategis yang dikelilingi pulau-pulau kecil dan terletak pada jalur perdagangan internasional. Situasi ini, selain membuka peluang pengembangan ekonomi, juga menjadikan perairan Batam rentan terhadap kejahatan transnasional, seperti praktik penyelundupan komoditas.

“Patroli laut Bea dan Cukai di perairan Batam sendiri bertujuan untuk mengendalikan kelancaran lalu lintas niaga dan mengamankan perairan tersebut dari potensi ancaman seperti penyelundupan barang terlarang dan dibatasi (lartus), narkotika, senjata ilegal dan barang berbahaya,” kata Pangkalan. Sarana, Kepala Operasional Bea Cukai Batam Dofit Kasianto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Pemeriksaan Bea dan Cukai di perairan Batam merupakan kewenangan Pangkalan Fasilitas Operasi Bea dan Cukai Batam. Fungsinya mengelola dan mengoperasikan fasilitas operasional Bea dan Cukai untuk mendukung operasi patroli dan pencegahan serta penindakan di bidang Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di perairan Batam dan sekitar.

Duffitt mengatakan, PSO Bea Cukai Batam memiliki tiga fungsi utama. Hal ini mencakup persiapan dan pelaksanaan patroli maritim, pemeliharaan dan pemeliharaan fasilitas operasional dan fasilitas pendukung lainnya, serta pemantauan komunikasi antar stasiun radio.

“Dalam hal pemantauan hubungan antar stasiun radio, PSO Bea Cukai Batam mengolah data dan informasi kapal patroli yang dapat disampaikan kepada pimpinan dan pemangku kepentingan secara real time melalui Mini Puscodal,” jelasnya.

 

 

Mini Puskodal merupakan pusat komando dan kendali yang disinkronkan dengan Kantor Pusat Bea dan Cukai sebagai pengolah data dan informasi di kapal patroli.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, PSO Bea dan Cukai Batam saat ini mempunyai 121 pegawai dengan armada 3 kapal patroli cepat, 6 kapal motor dan 1 kapal pencegat. Seluruh kapal tersebut bersandar di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Unkang yang terletak di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Batam.

“Tidak hanya diperkuat sumber daya manusia dan infrastruktur yang tersedia, optimalisasi efektivitas pengawasan bea dan cukai di perairan Batam juga didukung oleh koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian lainnya. Keamanan laut,” kata Duffit.

Hasilnya, pada tahun 2023 dan 2024 PSO Bea Cukai Batam sudah mampu mendeteksi kasus penyelundupan. Misalnya penyelundupan bibit lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp 9 miliar, baju dan sepatu bukan baru (bola), serta impor barang kena cukai berbahan baku tembakau/rokok tanpa pita cukai dan juga kapal tongkang tanpa dokumen pabean. Berisi siklus lumpur dan cahaya.

Dafit juga menegaskan, patroli laut Bea dan Cukai di perairan Batam, selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, juga berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi. Dengan terjaminnya ketahanan air maka akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha. Terakhir, potensi investasi dan bisnis di Batam bisa meningkat signifikan.

“Kegiatan pengawasan Bea dan Cukai di perairan Batam melalui patroli lautnya merupakan simbol komitmen organisasi ini dalam melindungi kedaulatan negara, keamanan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. perairan Batam akan tetap aman, damai dan masyarakat serta pelaku industri dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” kata Duffitt.

 

 

 

Sebelumnya Bea Cukai Batam telah melakukan 233 penindakan hingga Mei 2024 yang nilai barangnya mencapai Rp 11,53 miliar. Pada periode itu, perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Wilayah Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dengan jarak sekitar 13 km menjadi tantangan tersendiri dalam memantau aktivitas Komisi Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Sebab, selain pelabuhan resmi, terdapat pula pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang berpeluang menjadi tempat masuknya barang atau kegiatan yang tidak didaftarkan ke pabean.

Dalam upaya pengawasan, Seksi Penindakan BC Batam telah melaksanakan 233 tindakan hingga 31 Mei 2024. 118 tindakan pengawasan rutin, 104 tindakan pengawasan maritim, dan 11 operasi besar pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). ( BKC ), NPP, dan produk campuran atau lainnya,” kata Kepala Bidang Layanan Informasi dan Bimbingan Kepatuhan, KPU BC Batam, Evi Octavia, Rabu (26/6/2024).

 

Saat ini terdapat 155 pelabuhan yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. Sedangkan 12 pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 pelabuhan merupakan pelabuhan tikus atau tidak resmi yang tersebar di wilayah KPBPB Batam. 97 titik di Pulau Batam dan 58 titik di sekitar Pulau Batam.

Pelabuhan Tikus dengan 143 tempat berlabuh mempunyai potensi besar sebagai tempat keluar masuknya kapal ikan, kapal kayu maupun kapal HSC. Kapal-kapal ini kemungkinan besar membawa barang-barang yang tidak memiliki dokumen bea cukai.

“Alat angkut dari pelabuhan kemungkinan besar tidak melaporkan kedatangan alat angkut sesuai rencana, bahkan alat angkut tidak melaporkan manifes yang masuk ke Kawasan Bebas Batam,” jelas Evie.

Sedangkan Batam secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah tersebut memiliki potensi pengembangan dari sudut pandang perekonomian, sejalan dengan visi Batam menjadi Kota Dunia Madani yang modern, berdaya saing dan menarik bagi investasi.

Categories
Bisnis

Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai? Sri Mulyani Buka Suara

bachkim24h.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Jakarta, Sri Mulyani Indrawati buka suara soal aturan angkutan barang ke luar negeri yang saat ini menimbulkan berbagai sentimen negatif di masyarakat.

 

“Kami menyambut baik opini masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN kita pada 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Menkeu menjelaskan, Menteri Keuangan (PMK) No. 2023/PMK.04/2017, tentang syarat-syarat pemasukan dan pengeluaran barang yang dilakukan oleh penumpang dan pekerja sektor pengangkutan. Permudah layanan Anda

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu di luar negeri yang akan dikembalikan ke Indonesia.

Namun, Kementerian Keuangan menyebut saat ini terjadi kebingungan di masyarakat karena banyak oknum yang melanggar hukum.

Tujuannya agar lebih mudah, namun komunikasinya harus sederhana dan jelas, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dan menjadi kacau, kata Menkeu.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan instansi terkait mengambil tindakan lebih tegas agar langkah tersebut dapat diakses oleh masyarakat.

“Sebelumnya saya bertanya kepada DJBC (Direction Général de la Douane et Excise) kepada teman-teman kegiatan di luar negeri bahwa banyak barang, termasuk UMKM yang sering mengadakan pameran, berpengaruh pada sistem barang di Indonesia. Tujuan PMK sebenarnya sedang disesuaikan dan diklarifikasi agar Indonesia tidak semakin menonjol,” ujarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kebudayaan Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan, sejak tahun 2017, PMK No. 203 mulai berlaku sehubungan dengan barang yang diimpor dari negara lain.

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu di luar negeri yang akan dikembalikan ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan ini merupakan alat opsional yang boleh digunakan oleh penumpang, sehingga tidak wajib. Hanya sedikit penumpang yang menggunakannya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Minggu (24/3/2021). 2024), sekaligus menjelaskan, di sisi lain, keberadaan kebijakan ini sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk membantu warga negara Indonesia yang akan melakukan pekerjaan (jobs) di luar negeri.

Misalnya saja untuk kompetisi internasional, event budaya, seni, musik, pameran atau event internasional lainnya yang banyak mendatangkan perlengkapan pendukung dari negeri ini, seperti sepeda, gitar, mangkok atau drum.

 

Nirwala menambahkan, dengan melakukan pendaftaran ke bea cukai terlebih dahulu di bandara atau pelabuhan, maka akan lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan pelayanan kepabeanan atas suatu barang ketika kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpangnya.

Oleh karena itu, akan ditetapkan prosedur ekspor sementara terhadap barang-barang tersebut, sehingga tidak dianggap sebagai barang luar negeri atau barang impor ketika kembali ke Indonesia. Selain itu, barang-barang tersebut tidak akan dikenakan bea cukai atau pajak luar negeri,” jelasnya.

Nirwala menegaskan, Kementerian Pajak dan Cukai selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan ketentuan hukum yang disiapkan Departemen dan Organisasi (K/L).

Selain itu, kami mendukung penuh amandemen 36 peraturan yang sedang dibuat oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pajak dan Kementerian Pendapatan.