Categories
Bisnis

Pabrik Kabel Serat Optik Terancam Gulung Tikar, Ini Gara-garanya

bachkim24h.com, Jakarta Banyak pemain lokal dan organisasi industri yang mengeluhkan berkurangnya impor akibat terbitnya Peraturan Permendag (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 dari Kementerian Pertanian. Perdagangan. meskipun ada kebijakan dan peraturan impor.

Aksi mogok juga dilakukan Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel).

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diperkirakan akan membuat Indonesia kebanjiran produk luar negeri sehingga menurunkan daya saing industri dalam negeri. Dalam aturan baru tersebut, banyak produk komersial yang dikecualikan dari persyaratan pemeriksaan teknis (pertek), seperti kelengkapan dokumen impor, seperti elektronik, sepatu, pakaian, dan aksesori.

Meski sebelumnya di Kementerian Perdagangan, Administrasi No.

 

“Saat ini Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menghapus atau menghilangkan penyambungan kabel serat optik dan kemacetan lalu lintas. “Hal ini sangat mengecewakan bagi industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan keleluasaan masuk tanpa kabel serat optik,” kata Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Noval, Pertek dari Departemen Bisnis benar-benar merupakan solusi terbaik dan terbaik untuk ekspor barang yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori khusus.

“Pertek ini merupakan solusi terbaik bagi dunia usaha lokal yang mendukung usaha lokal agar tetap hidup dan berfungsi dengan tetap memperhatikan potensi bisnis lokal,” ujarnya.

Noval sepakat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan memberikan kemudahan impor kabel dan produk jadi lainnya ke pasar dalam negeri. Yang dibutuhkan industri lokal saat ini adalah kemudahan impor bahan baku untuk kebutuhan usaha yang tidak tersedia atau tidak dapat dipenuhi di dalam negeri.

“Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronik lainnya, akan sangat terganggu dan dilemahkan dengan kondisi non-tarif di dalam negeri,” ujarnya. Apalagi, dampak terburuk dari penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bisa mengakibatkan industri lokal, khususnya kabel serat optik, bangkrut dan tutup atau berhenti beroperasi.

 

“Dampak kebijakan bebas impor kabel serat optik juga dapat menyebabkan terganggunya dunia usaha. Hal ini terjadi dengan ditutupnya dua pabrik kabel fiber optik lokal dengan saham PMA anggota Apkabel dari investor kelas dunia yaitu Eropa dan Jepang yang ditutup beberapa tahun lalu. “Jika kebijakan impor kabel serat optik gratis masih berlaku, beberapa pabrik kabel serat optik juga akan ditutup,” jelasnya.

Awalnya Apkabel menerima terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Bahkan, Apkabel tertarik dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Perhatian Teknis Impor Produk Listrik.

“Karena Kementerian Bisnis membawa harapan baru bagi sektor kabel serat optik,” imbuhnya. Lebih lanjut, penerbitan SNI Kabel Fiber Optik memperkuat prospek industri kabel tersebut. Namun sebaliknya, sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan sedih dengan terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengecualikan impor produk kabel serat optik, kata Noval. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat masukan dari para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap pelonggaran undang-undang pembatasan dan/atau larangan (lartas) terhadap barang impor, misalnya barang produksi dalam negeri.

“Sebagai pengelola pabrik, Menperin menghargai masukan para pelaku industri terhadap kendala yang dihadapi dalam peningkatan produksi dan daya saing. Kekhawatiran pelaku industri garmen muncul karena tidak adanya ketentuan impor barang sebanding dengan barang yang diproduksinya, kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian. -Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, dikutip Snein (27/5/2024).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi mencapai pertumbuhan sebesar 2,64% (yoy) pada triwulan I tahun 2024. Sementara itu, permintaan eksternal terhadap produk tekstil dan pakaian jadi juga meningkat pada periode yang sama. secara volume sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk sandang.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi dalam negeri juga akan membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri sandang, pakaian jadi, dan alas kaki, seiring dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, Hari Raya Nasional, Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. .

Meski demikian, Kementerian Perindustrian berharap pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat lebih ditingkatkan, apabila pencegahan terhadap penggunaan barang bekas atau peraturan penjualan dan pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang impor semakin ditingkatkan.

Meski demikian, masih terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku industri TPT terhadap maraknya produk impor. Dulu, usaha kecil menengah industri pakaian jadi dan alas kaki (IKM) menikmati peningkatan permintaan dari dalam negeri sebesar 30-50% karena penerapan peraturan teknis (pertek) terhadap barang ekspor, sesuai Nomor Tata Niaga. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan prosedur impor.

 

Ketua Ikatan Pengusaha Penganan Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang yang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung mengatakan, pakaian dan sandal para pelaku IKM khawatir pasar akan terpuruk dalam waktu dekat. dibanjiri lagi oleh masuknya negara lain. pakaian dan sepatu impor.

“Ini bukan sekadar kekhawatiran, tapi pengalaman menyakitkan yang kita alami beberapa tahun terakhir ketika impor pakaian dan sepatu tidak terkendali,” kata Nandi.

Menurut Nandi, hal ini bisa membuat banyak UKM kembali melemah dan tutup produksi. Ia berharap pemerintah memperkuat perlindungan pasar terhadap invasi asing, baik melalui regulasi maupun regulasi lainnya.

Pernyataan lain datang dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta. Redma mengatakan, pengendalian impor tidak akan berhasil karena semuanya murah.

“Langkah Kementerian Perdagangan dalam pengendalian impor barang sudah kami terima terlebih dahulu melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan ini sudah ada sejak Desember 2023 dan akan mulai bekerja pada 10 Maret 2024. Oleh karena itu, pembangunannya akan dilakukan. peti kemas terjadi karena tindakan para profesional yang tidak mau mengurus izin ekspor, ”ujarnya.

 

Redma meyakini, dari 26.000 kontainer yang disita, 85% merupakan produk jadi importir dan hanya 15% yang ditujukan untuk industri pengolahan.

Lebih lanjut, Redma mengatakan agar bisa tumbuh kuat, perseroan memerlukan ide untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan dalam hal ini di bawah dan penguatan di atas. Namun Redma menilai gagasan pengembangan dan integrasi bisnis tersebut tidak didukung oleh sektor lain. Hal ini dapat mengakibatkan inefisiensi industri dan dunia usaha yang menjadi korbannya.

“Kurangnya aturan pengendalian impor barang dapat mempengaruhi situasi investasi dan perkembangan industri tekstil lokal sehingga berdampak pada tingkat lapangan kerja,” tutup Redma.

Categories
Bisnis

Gawat, Barang Impor Ilegal Temuan Mendag Ternyata Dikirim Warga Asing

bachkim24h.com, Menteri Perdagangan DKI Jakarta Zulkifli Hassan mengungkapkan, temuan impor ilegal tersebut tampaknya dikirim oleh asing. Impor, termasuk barang elektronik dan pakaian jadi, berjumlah $40 miliar.

Presentasi tentang apa yang ditemukan gugus tugas dilakukan di gudang. Barang yang ditemukan itu diyakini akan dijual secara online di pasar tersebut. “Sebenarnya itu tempat persewaan barang. Jadi gudangnya masih tempat persewaan barang. Sekarang sudah keluar hasil penyelidikan sementara,” ujarnya di Jakarta Utara, Jumat. 26/7/2024). ).

Ternyata importirnya orang asing, menyewa gudang, meminta barang disimpan, membayar, lalu menjualnya di sini, tambahnya. Hasil operasi

Sebagaimana diketahui, sejak dibentuk pekan lalu, Direksi sudah mulai bekerja untuk memeriksa produk-produk tertentu yang terkait dengan impor perdagangan. Menteri Perdagangan Zulkifli mengaku sedih karena asing bisa leluasa mengimpor dan membeli barang di Indonesia.

“Coba pikirkan, orang asing yang menjual rumah kita, mereka juga diserang, itu keterlaluan,” tegasnya.

Meski barang tersebut diimpor secara ilegal, namun tidak ada dokumennya. Termasuk sertifikasi Standar Nasional (SNI). Ia mengaku masih bingung bagaimana cara mengimpor orang asing ke Indonesia.

“Orang asing yang datang ke sini, tidak pakai SNI, tidak pakai HS, tidak pakai apa-apa, saya tidak tahu bagaimana mereka bisa sampai di sini,” jelasnya.

 

Selain Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, seluruh mitra turut serta memerangi gempuran barang ilegal dari luar negeri. Termasuk di dalamnya adalah usaha yang menyediakan jasa penyewaan gudang.

Makanya kalau kita tidak kooperatif, JPU, polisi, bahkan pengusaha, saya juga berharap yang menyewa gudang seperti itu, periksa dulu, ”ujarnya.

Ia khawatir pemilik gudang terlibat dalam impor barang yang tidak sesuai aturan.

“Yang benar adalah mencantumkan produknya, jangan sampai di sana, karena ujung-ujungnya kalau tidak sesuai undang-undang, salah,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkap penemuan barang ilegal senilai total $40 miliar. Hal ini merupakan penegasan kerja gugus tugas yang dibentuk pekan lalu.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli, kerja Direktorat Pengendalian Impor Ilegal membuahkan hasil. Pengoperasiannya dilakukan di sebuah gudang di Jakarta Utara.

“Bapak ibu, ini hasil pertama satgas. Ini bukan Kementerian Perdagangan, tapi satgas. Satgas memeriksa produk-produk yang tidak kita duga ilegal.” kata Menteri Perdagangan Zulkifli, Jumat (26/7/2024).

“Nah, hari ini hasil penyelidikan sementara di lokasi. Yang kita lihat tadi ditemukan. Rp 40 miliar lebih,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, telah dilakukan investigasi oleh Direksi untuk memantau produk-produk tertentu terkait praktik perdagangan. Hasilnya, ditemukan barang ilegal di gudang sewaan tersebut.

Tuduhannya sangat berbeda. Mulai dari barang elektronik, pakaian hingga pakaian. Harganya bervariasi, baju paling besar dibanderol sekitar Rp 20 miliar.

Berikutnya, barang elektronik senilai Rp12,7 miliar dan mainan anak senilai Rp5 miliar. Jumlah ini diperkirakan mencapai 40 miliar dolar.

Barang-barang itu antara lain handphone dan laptop, nilainya Rp 2,7 miliar, baju jadi, kulit biasanya dua baju, tapi sekarang Rp 20 miliar semuanya baru, ”ujarnya.

Categories
Bisnis

Kepala BP2MI Keluhkan soal Barang PMI Tertahan, Kemendag: Hanya Kesalahpahaman

bachkim24h.com, Jakarta Baru-baru ini, Kepala Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, marah-marah saat mendatangi gudang tempat penyimpanan sementara barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI) di Semarang Utara, Semarang.

Di sana Benny menemukan penumpukan barang TKI yang dikirimkan pada Desember 2023. Hal ini disebabkan larangan barang yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

“Rasa kemanusiaan kami gila. Bayangkan PMI bekerja keras selama dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun menggalang dana untuk membeli barang bagi keluarga tercinta karena peraturan Menteri Perdagangan membuat beberapa barang tidak bisa sampai ke keluarga mereka. Ada.” “Dua risiko, dikembalikan ke negara tempat tinggal atau menurut saya dimusnahkan,” kata Benny beberapa hari lalu, bantah Kementerian Perdagangan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan membantah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menjadi penghambat impor barang PMI ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan ada kesalahpahaman terkait informasi yang diterima Benny Rhamdani saat berkunjung ke Semarang.

Dalam pemeriksaan, diketahui barang bawaan PMI yang ditahan adalah pendatang baru. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyikapi kesalahpahaman tersebut. “Barang yang tertahan di TPS bukanlah barang lama, melainkan barang yang baru sampai. “Ada juga indikasi bahwa barang yang diberi label PMI itu benar-benar milik PMI dan jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan,” kata Budi, Minggu (4/7/2024).

Dengan adanya relaksasi impor barang yang ditanggung oleh PMI melalui Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 jo. 3/2024 Budi berharap PMI dapat memahami dan menaati peraturan tersebut. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam proses impor kiriman PMI.

“Semoga kemudahan dan pengecualian kebijakan impor PMI terhadap kiriman PMI dapat dipahami dan diikuti sehingga proses pengiriman barang yang dikirim oleh pekerja migran lancar, cepat sampai dan diterima oleh keluarga dan pihak lain.” menyimpulkan.

 

Kementerian Perdagangan bukan satu-satunya yang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023. Kementerian Perdagangan ikut serta dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Migran Indonesia. Badan Perlindungan Pekerja. (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menetapkan kategori barang tertentu beserta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai kiriman PMI dalam kondisi baru atau bukan baru dan dikecualikan dari izin impor.

Keputusan ini telah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan terkait, termasuk meminimalisir impor barang dalam kondisi baru yang berpotensi menularkan kuman dan penyakit yang mempengaruhi aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan manusia dan lingkungan hidup. Selain itu, kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (UKM) padat karya yang terkena dampak membanjirnya barang impor juga tidak boleh terpengaruh.

“Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum Kementerian Pendidikan itu sendiri. Penyusunan Permendag 36/2023 dilakukan bersama-sama dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pembangunan sektor terkait seperti Kementerian Perdagangan. Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, termasuk BP2MI dan asosiasi dunia usaha. Persiapannya sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Budi.

Lebih lanjut, lanjut Budi, hal serupa juga akan diterapkan dalam perumusan kebijakan impor PMI. Penetapan jumlah, jenis dan kondisi kiriman yang dapat diimpor oleh PMI akan dilakukan bersama oleh Kementerian dan Badan Pengembangan Sumber Daya Alam, Dirjen Bea Cukai, dan BP2MI, tambah Budi.