Categories
Bisnis

Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai? Sri Mulyani Buka Suara

bachkim24h.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Jakarta, Sri Mulyani Indrawati buka suara soal aturan angkutan barang ke luar negeri yang saat ini menimbulkan berbagai sentimen negatif di masyarakat.

 

“Kami menyambut baik opini masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN kita pada 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Menkeu menjelaskan, Menteri Keuangan (PMK) No. 2023/PMK.04/2017, tentang syarat-syarat pemasukan dan pengeluaran barang yang dilakukan oleh penumpang dan pekerja sektor pengangkutan. Permudah layanan Anda

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu di luar negeri yang akan dikembalikan ke Indonesia.

Namun, Kementerian Keuangan menyebut saat ini terjadi kebingungan di masyarakat karena banyak oknum yang melanggar hukum.

Tujuannya agar lebih mudah, namun komunikasinya harus sederhana dan jelas, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dan menjadi kacau, kata Menkeu.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan instansi terkait mengambil tindakan lebih tegas agar langkah tersebut dapat diakses oleh masyarakat.

“Sebelumnya saya bertanya kepada DJBC (Direction Général de la Douane et Excise) kepada teman-teman kegiatan di luar negeri bahwa banyak barang, termasuk UMKM yang sering mengadakan pameran, berpengaruh pada sistem barang di Indonesia. Tujuan PMK sebenarnya sedang disesuaikan dan diklarifikasi agar Indonesia tidak semakin menonjol,” ujarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kebudayaan Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan, sejak tahun 2017, PMK No. 203 mulai berlaku sehubungan dengan barang yang diimpor dari negara lain.

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu di luar negeri yang akan dikembalikan ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan ini merupakan alat opsional yang boleh digunakan oleh penumpang, sehingga tidak wajib. Hanya sedikit penumpang yang menggunakannya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Minggu (24/3/2021). 2024), sekaligus menjelaskan, di sisi lain, keberadaan kebijakan ini sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk membantu warga negara Indonesia yang akan melakukan pekerjaan (jobs) di luar negeri.

Misalnya saja untuk kompetisi internasional, event budaya, seni, musik, pameran atau event internasional lainnya yang banyak mendatangkan perlengkapan pendukung dari negeri ini, seperti sepeda, gitar, mangkok atau drum.

 

Nirwala menambahkan, dengan melakukan pendaftaran ke bea cukai terlebih dahulu di bandara atau pelabuhan, maka akan lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan pelayanan kepabeanan atas suatu barang ketika kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpangnya.

Oleh karena itu, akan ditetapkan prosedur ekspor sementara terhadap barang-barang tersebut, sehingga tidak dianggap sebagai barang luar negeri atau barang impor ketika kembali ke Indonesia. Selain itu, barang-barang tersebut tidak akan dikenakan bea cukai atau pajak luar negeri,” jelasnya.

Nirwala menegaskan, Kementerian Pajak dan Cukai selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan ketentuan hukum yang disiapkan Departemen dan Organisasi (K/L).

Selain itu, kami mendukung penuh amandemen 36 peraturan yang sedang dibuat oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pajak dan Kementerian Pendapatan.