bachkim24h.com, Jakarta Juru Bicara Pengadilan Agama Depok membenarkan kasus yang dilayangkan Asri Welas terhadap Galih Rida Raharja. Asri mengajukan gugatan cerai suaminya pada 5 November 2024.
Dalam situasi saat ini, Samsudin belum bisa mengetahui alasan Asri Welas menuduh suaminya ingin bercerai. Dasar perkaranya, Asri hanya meminta pemisahan, hak asuh anak, dan harta benda lainnya.
Samsudin kepada wartawan, Selasa (26/11/2014) mengatakan, “Kami belum bisa membeberkan isi perkara tersebut ke publik karena perkaranya masih dalam proses.”
Samsudin menambahkan, yang diperlukan hanyalah menggugat cerai, kemudian mengurus anak, dan pembagian harta bersama.
Samsudin mengatakan, permintaan hak asuh Asri ia ajukan melalui gugatan yang diajukannya. Asri ingin ketiga anaknya berada di bawah asuhannya.
“(Permintaan hak asuh) Dari penggugat Asri Pramawati. Dia punya tiga orang anak. Tiga di antaranya ingin anaknya diurus,” ujarnya.
Dalam situasi saat ini, lanjut Samsudin, kepala sekolah sudah membuat kesepakatan mengenai properti tersebut. Hal ini juga terjadi.
“Untuk jenis properti ini, dalam kasusnya disebutkan telah tercapai kesepakatan,” kata Samsudin.
Proses perceraian Asri dan Galih masih menjadi agenda. Sebab, terdakwa tidak menghadiri sidang sebelumnya dan hanya diwakili pengacara.
Oleh karena itu, terdakwa berhalangan hadir sehingga sidang ditunda pada hari ini, 26 November 2020, dan perundingan terus dilakukan, kata Samsudin.