Categories
Bisnis

Kendaraan yang Bisa Isi Pertalite Bakal Ditentukan Berdasarkan cc, Ini Bocorannya

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memperkenalkan pedoman kendaraan yang bisa menggunakan bahan bakar Pertalite. Setelah itu, terdapat rencana untuk mengurangi penggunaan Pertalite di masa mendatang.

Pembatasan Pertalite akan mengacu pada revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Saat ini, revisi arahan tersebut masih dalam proses. Arifin mengungkapkan aturan tersebut akan mengatur jenis kendaraan.

Arifin Tasrif mengatakan, “Sekarang lihat CC-nya, baru dimanfaatkan. Siapa yang memanfaatkan, untuk kepentingannya,” kata Arifin Tasrif. .

Ini sudah termasuk dalam tarif berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Arifin mengatakan standar tersebut juga ditetapkan oleh Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.

“Misalnya dari segi usaha kecil, pertanian, peternakan,” ujarnya.

Namun, saya belum bisa memastikan kapan peninjauan kembali Perpres 191 Tahun 2014 itu selesai. Menurut dia, prosesnya masih harus menunggu pertemuan antara para menteri dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baru kemudian prosesnya dilanjutkan di Kementerian Koordinator Perekonomian. Baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pertama kita tunggu yang 3 ini, BUMN, ESDM Keuangan, ekonomi, baru kita masuk ke… ya, untuk mengetahui kelompok mana lho yang bisa dapat, 100 cc atau 110 cc,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan realisasi subsidi penyaluran minyak bumi yang dilakukan Pertalite hingga April 2024 mencapai 9,99 juta kilo (kl) atau 31,63 persen dari total pencairan tahun 2024. 

Sedangkan Pertalite (RON 90) sebagai bahan bakar jenis khusus distribusi (JBKP) diperkirakan mencapai 31,70 juta kl pada tahun 2024. Dengan penyaluran diperkirakan mencapai 31,51 juta kl atau 99,71% dari total pasokan. 

Direktur BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kuota impor Pertalite masih ditopang cadangan yang belum disalurkan dari tahun lalu sekitar 100.000 kl. 

Pada Senin (27/5/2024), Erika mengatakan, “Menjaga standar merupakan upaya pengendalian yang dilakukan untuk memastikan pendistribusian mencapai tujuan dan kuantitas.”

Selain Pertalite, BPH Migas juga menyebutkan penyaluran bahan bakar jenis tertentu (JBT) seperti Solar dan minyak tanah (kerosene) meningkat 30 persen hingga April 2024. Pada Januari-April 2024 mencapai 5,57 juta kl yakni 30 , 12 persen dari jumlah yang disediakan JBT sebesar 18,49 juta kl.

“Rinciannya solar 5,40 juta kl dan minyak tanah 0,17 juta kl. Terdapat penurunan konsumsi solar JBT menjadi 17,57 juta kl pada tahun 2023 dibandingkan 17,61 juta kl pada tahun 2022,” kata Erika. 

Menurut dia, penurunan penjualan ini disebabkan adanya pembatasan yang dilakukan melalui pemindaian kode QR dan pelaporan kepada masyarakat. 

Penurunan ini disebabkan adanya pengendalian distribusi melalui penggunaan kode QR mulai Juni 2022, serta peningkatan pengendalian di wilayah tersebut dan peran serta masyarakat dalam pengendalian distribusi BBM bersubsidi, ujarnya. 

Categories
Bisnis

Ditanya Kerugian Negara soal Korupsi Timah, Menteri ESDM: BPK yang Bisa Jawab

bachkim24h.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif enggan memperkirakan sejauh mana kecurigaan negara terhadap izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk atas dugaan korupsi dalam sistem tata niaga timah. Menurut dia, ada lembaga negara yang berhak menentukan nilai tersebut.

Arifin mengaku tak mau gegabah dalam menghitung kerugian negara. Karena itu, dia tidak membeberkan kerugian apa yang akan dialami negara. “Kami tidak mau ada kalkulasi,” kata Arifin saat ditemui, Jumat (4/5/2024) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Potensi kerugian Rp 271 triliun

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggandeng pakar lingkungan hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung potensi kerugian. Menurut perhitungannya, angka tersebut sebesar Rp 271 triliun.

Angka tersebut mengacu pada kerugian ekonomi akibat kondisi ekologi yang terkena dampak pertambangan. Sementara kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini masih didalami.

Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara berada di tangan Badan Pengendalian Keuangan (FPA).

“Hak dan kewajiban siapa yang menghitungnya? KFT,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan soal dugaan korupsi sistem tata niaga di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia menilai kasus tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.

Arifin menilai kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun itu berada di ranah perusahaan. Perizinan pertambangan dalam hal ini ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Iya, itu perusahaan kan? Kita kan hanya terkait izin pertambangan. Tapi memang perlu mendalami lebih dalam lagi,” kata Arifin saat berbicara di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (4/8/2021). 5/2024) terpenuhi. .

Menurut dia, kerja sama dinas sangat diperlukan dalam hal tersebut. Semoga hal ini dapat diterapkan secara menyeluruh.

Ia mengatakan, sebagai langkah yang diharapkan ke depan, perlu dilakukan pendataan bahan baku mineral seperti timah. Saat ini pendataan tersebut hanya berlaku untuk batubara.

Sistem tersebut mengacu pada Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Rencana jangka pendeknya adalah melakukan pengumpulan data untuk nikel. Dia tidak menutup kemungkinan ada jenis mineral lain yang masuk dalam pendataan.

“Iya memang perlu kita tambah batu baranya. Sekarang tinggal mendatangkan nikelnya saja, langsung ke yang lain, mineral yang lain. Itu bahannya, mineralnya, kita tahu dari mana asalnya,” ujarnya.

Ya, masih banyak yang harus diperbaiki dari daerah sampai pusat. Iya datanya. Kita perlu sempurnakan. Supaya ke depan manajemennya bisa banget. (meningkatkan),” pungkas Arifin.