Categories
Edukasi

Akhir Masa Jabatan Presiden , Jokowi Naikkan Anggaran Pendidikan 2025 hingga Rp722,6 Triliun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengalokasikan anggaran pendidikan hingga Rp722,6 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga: Transkrip Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Joko Widodo pada Konferensi Tahunan 2024

Anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp722,6 triliun untuk perbaikan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggul, kata Joko saat acara RUU dan Laporan Keuangan APBN 2025 di Gedung Senan Nusantara, Jakarta. , Jumat (16 Agustus 2024).

Jokowi menambahkan, anggaran pendidikan juga digunakan untuk memperluas program beasiswa, memajukan kebudayaan, memperkuat universitas kelas dunia, dan pengembangan penelitian.

Baca juga: Dalam Sidang Tahunan MPR, Jokowi Klaim Angka Stunting Turun Selama 10 Tahun Terakhir

Diketahui, anggaran pendidikan yang dialokasikan Jokowi dalam APBN 2024 sebesar 660,8 triliun rupiah atau setara dengan 20% APBN 2024.

Saat itu, Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah harus berupaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif, produktif, dan inovatif melalui reformasi pendidikan, reformasi sistem kesehatan, dan penguatan jaringan jaminan sosial.

Oleh karena itu, kata Jokowi, berikan dukungan pendidikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Smart Indonesia berencana mendidik sekitar 20 juta siswa setiap tahunnya.

BACA JUGA: Kebingungan Masih Ada, Pihak Palindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Anggaran Pendidikan

“Perkuliahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program Bidik Missi bertujuan untuk mendidik 1,5 juta mahasiswa. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah memberikan beasiswa pendidikan kepada kurang lebih 45.000 mahasiswa,” tutupnya.

Categories
Edukasi

Terjawab Salah Satu Sebab UKT PTN Mahal, Ada Kaitan dengan Anggaran Besar Kampus Kedinasan

bachkim24h.com, JAKARTA – Akar permasalahan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) tanah air perlahan mulai terungkap. Salah satu penyebabnya diduga karena ketimpangan subsidi yang diberikan kepada PTS dan kompleks perkantoran yang dikelola kementerian/lembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) menilai besaran subsidi untuk PTS dan sekolah negeri sangat beragam. Temuan BPK tersebut dinilai bisa menjadi dasar penilaian cermat terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN, khususnya untuk perguruan tinggi.

“Menurut kami, kajian CPC perlu mendapat perhatian serius dari perwakilan perguruan tinggi tanah air. “Kami berharap pengelolaan sekolah formal dievaluasi efisiensi anggarannya sehingga alokasi subsidi kepada mahasiswa PTN dapat ditingkatkan,” Komisi DPR” /7/2023).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada kesenjangan antara anggaran yang dialokasikan untuk siswa PTS dengan anggaran resmi sekolah. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya berkisar Rp7 triliun. Sedangkan anggaran perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian dan lembaga mencapai Rp32,859 triliun.

HUDA mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL). Aturan-aturan ini tidak sepenuhnya ditegakkan di tingkat lokal.

“Salah satu ketentuan pokok PP PTCL adalah saksi tetap diperbolehkan melakukan PTCL dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPC) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Hal ini tidak bisa terjadi hanya karena ego industri di dalam institusi menghalangi hal tersebut,” katanya.

HUDA mengatakan jika NSPK Kemendikbud didekati maka tidak akan terjadi tumpang tindih pengelolaan PTS dan sekolah formal. Dengan demikian, tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga profesional yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis khusus kepada Kementerian/Lembaga dapat terwujud.

“Kalau bicara NSPK Kemendikbud, pengelolaan sekolah kedinasan harus sistematis, termasuk sekolah mana yang benar-benar dibutuhkan, apa sebenarnya fungsi PTS itu,” ujarnya.

Lebih lanjut HUDA mengatakan, saat ini terdapat sekitar 170 sekolah formal di Tanah Air yang berada di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga. Pendanaan ratusan sekolah formal sebagian besar berasal dari APBN.

“Di sisi lain, tidak semua lulusan sekolah formal diterima di kementerian/lembaga induk. Bahkan, ada beberapa sekolah negeri yang menggunakan sistem asrama, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas dengan biaya yang besar. Oleh karena itu, menurut kami, perlu kajian yang serius agar dapat diambil langkah-langkah yang mendorong efisiensi anggaran, ”ujarnya.

Politisi PCB ini mengatakan, minimnya subsidi PTN berdampak signifikan pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung mahasiswa. Menurut dia, situasi ini memerlukan kebijakan tegas untuk meningkatkan subsidi PTS, salah satunya melalui penyediaan sekolah kedinasan.

HUDA menyampaikan, “Kami berharap hasil struktur kepengurusan sekolah formal dapat mengurangi besaran subsidi PTKL sehingga alokasi subsidi untuk PTN dapat ditingkatkan sehingga beban yang ditanggung siswa melalui UKT tidak terlalu tinggi”

CPC mengungkap perselisihan UCT yang memakan banyak biaya. Baca selengkapnya di halaman berikutnya.