Categories
Lifestyle

Pasutri Terancam 30 Tahun Penjara karena Bawa Narkoba di Bandara Turki, Mengaku Jadi Korban Salah Pasang Tag Koper

bachkim24h.com, Jakarta – Suami istri Ahmed Hasan dan Malak Treki terancam hukuman 30 tahun penjara karena diduga membawa narkoba dalam koper di bandara Turki beberapa waktu lalu. Jika hukuman itu benar-benar dilaksanakan, maka keduanya tidak akan bisa melihat kedua anaknya yang masih kecil tumbuh dewasa.

Seperti dilansir The Sun pada Sabtu 30 Maret 2024, kejadian itu bermula saat pasangan tersebut dan kedua anaknya terbang dari Sao Paulo menuju Turki pada 22 Oktober 2022. Mereka membawa dua kereta bayi dan enam koper saat itu.

Namun, menurut polisi Brasil, tanda pengenal pada salah satu kereta bayi digunakan empat hari kemudian pada tas berisi 43 kilogram kokain. Polisi Brazil melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa Ahmed dan Malak adalah korban operasi pemindahan koper yang dilakukan oleh kelompok internasional yang bekerja di bandara.

Namun pihak berwenang Turki bersikeras pasangan itu dipenjara sampai sidang pengadilan pada bulan Mei. Pengacara mereka, Dr. Dr., mengatakan bahwa anak-anak mereka yang berusia dua dan empat tahun menangis setiap hari dan bertanya tentang orang tua mereka, yang ditahan di Turki. Luna Provacio mengatakan kepada The Sun.

Situasinya mengerikan dan baik Ahmed maupun Malak berada dalam kondisi kesehatan dan emosional yang buruk. Kedua anak mereka kini diasuh oleh kakek dan nenek mereka di Libya dan mereka terus menerus menanyakan keberadaan orang tua mereka,” kata Dr Luna.

“Mereka tidak tahu apa yang terjadi dengan orang tuanya,” tambahnya.

Ahmed, seorang pengusaha, adalah warga negara Brasil. Kemudian, setelah hampir dua tahun tinggal di Brazil, ia memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Libya. Setelah mendarat di Turki, mereka mengambil koper dan berangkat ke Libya.

Namun, sekitar tujuh bulan kemudian, pada 19 Mei 2023, Ahmed melakukan perjalanan ke Turki untuk urusan bisnis dan langsung dipenjara setelah mendarat. Pengacara Turki kemudian menginformasikan alasan penahanan tersebut.

Pria berusia 37 tahun itu sebelumnya mengatakan kepada Globe bahwa dia terlibat dalam kartel narkoba internasional pada saat itu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa istrinya juga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Malak, yang saat itu berada di Libya bersama kedua anaknya, terpaksa terbang ke Turki, di mana keduanya menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Saat mereka bebas, kedua anak mereka akan berusia 20-an. Pengacara mereka mengatakan, hal itu terjadi karena polisi Turki tidak memberi tahu polisi Brasil tentang penemuan koper narkoba sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Polisi Turki melakukan penyelidikan sendiri tanpa memberi tahu polisi Brasil. Itu adalah kesalahan terbesar. “Pada hari koper narkoba tiba di Turki, Ahmed dan Malak tidak berada di Istanbul,” kata pengacara tersebut.

“Ahmed dan Malak tidak tahu mereka akan diselidiki dan itu sangat merugikan mereka. Jika polisi Turki segera memberi tahu polisi Brasil, kami akan memiliki bukti CCTV bahwa label bagasi mereka telah diubah,” lanjutnya.

Bukti CCTV tidak lagi dapat ditemukan karena bandara Brasil menghapus arsipnya, biasanya 30 hingga 60 hari setelah rekaman dibuat.

Meski demikian, Luna Provacio tetap berharap Ahmed dan Malak dibebaskan saat persidangan berlangsung pada Mei 2024. “Kami berharap penderitaan Ahmed, Malik dan keluarga mereka akan berakhir ketika persidangan selesai dan mereka dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya.

Upaya peredaran narkoba sedang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Baru-baru ini, Bea Cukai mencegat tiga upaya penyelundupan narkoba keluar masuk Tanah Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mulai dari pengiriman patung, sepatu, buku, hingga karton rokok setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berbagai cara dilakukan para penjahat untuk menyelundupkan narkoba.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pemberantasan Narkoba (DIN) DJBC dan Gabungan Bareskrim Polri, yang menyita barang bukti berupa 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, dan 3 lembar cukai. . Tablet, 180g Jamur Ajaib, 56 Tablet Lucky Five, 95 Tablet Xylosin.

“Sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional, termasuk WNI asal Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil ditangkap secara terpisah,” kata Gatot seperti dikutip saluran berita bachkim24h.com pada Selasa, 5 Maret 2024. Menurut Gatot, penindakan pertama dilakukan terhadap paket seberat 9,25 kg asal Subang Jaya, Malaysia, berisi inisial pengirim P, yang tiba di Bandara Kargo Internasional Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024, ditujukan kepada penerima barang dengan membawa barang. inisial SM, dan mencantumkan Seminyak sebagai alamat tujuan sebagai Bali.

“Pada pemeriksaan, bungkusan patung ikan tersebut ditemukan plastik pada bagian dasar patung dan terdapat serbuk berwarna putih seberat 256 gram,” jelas Gatot i Narkoba yang merupakan salah satu jenis kokain.

Operasi gabungan dengan DIN DJBC, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Seminyak menyerahkan kokain kepada Subordinasi 2 Ditresnarkoba Bali Barescream Polri. Polisi setempat berhasil mengamankan seorang WNI berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi hotel.