Categories
Edukasi

1.000 Akademisi UGM Sampaikan Keprihatinan Darurat Demokrasi, Ini 5 Poin Pernyataan Sikapnya

YOGYAKARTA – Lebih dari 1.000 sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang terdiri dari guru besar dan staf pengajar (Tendik) mengungkapkan sikap dan keprihatinannya terhadap darurat demokrasi Indonesia yang terjadi belakangan ini.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sujito mengatakan, pernyataan tersebut merupakan respons terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang sedang menghadapi permasalahan serius.

“Kami prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi yang ditandai dengan ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat mengancam konstitusi negara dan masyarakat,” kata Arie, menurut pejabat UGM. situs web. Sabtu (24/8/2024).

Menurut Arie, dukungan 1.000 akademisi terhadap pernyataan tersebut karena tidak ingin demokrasi yang diperjuangkan mahasiswa dan aktivis pada tahun 1998 akhirnya mengalami stagnasi dan kembali ke era Orde Baru, di mana kekuasaan oligarki partai dan kekuasaan. manuver elit politik mewujudkan kepentingan golongan dan kelompok.

“Kami ingin mengembalikan semangat demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit penguasa,” kata dosen kurikulum sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini.

Menurutnya, pernyataan sikap dosen dan pegawai UGM mendapat dukungan dari Forum Dekan UGM yang melihat adanya manuver politik mayoritas kekuatan parlemen yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat tersebut karena mereka mengabaikan nominasi tersebut. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 “Jelas merusak tatanan politik dan hukum serta norma keadaban demokrasi,” ujarnya.

Menyikapi keadaan darurat ini, kata Ari, dosen dan pegawai Universitas Gadjah Mada telah mengeluarkan lima pernyataan sikap.

Pertama, mengutuk segala bentuk campur tangan terhadap lembaga legislatif dan yudisial yang memanipulasi proses demokrasi sebagai sarana mempertahankan kekuasaan.

Kedua, menolak berbagai bentuk legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Kemudian yang ketiga, kami mendorong dan menuntut agar pilkada dilaksanakan secara bermartabat dan adil serta sesuai aturan hukum yang benar dan adil.

Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga harkat dan martabatnya sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan memperhatikan tatanan hukum yang telah ditetapkan, termasuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU-XXII/2024 dan menghormati UUD serta melaksanakan sepenuhnya putusan pengadilan nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai dasar hukum.

Kelima, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai subyek demokrasi untuk aktif melakukan konsolidasi dan penyelamatan demokrasi Indonesia.

Categories
Edukasi

Bercita-cita Jadi Akademisi? ITB Buka Lowongan Dosen Tetap 2024, Ini Syaratnya

BANDUNG – Inilah Informasi Lowongan Kerja Guru Tetap ITB Tahun 2024. Apakah Anda tertarik dengan karir akademis? Institut Teknologi Bandung (ITB) saat ini sedang membuka lowongan bagi dosen tetap yang dapat diadili.

Lamaran dapat diajukan mulai 4 April hingga 20 Mei 2024. Posisi ini juga terbuka bagi pelamar yang tinggal di luar negeri. Apa syaratnya? Artikel ini tertuang dalam Panduan Seleksi Calon Fakultas Tetap ITB 2024, artikel kali ini akan membahas, check it out!

Persyaratan Kerja Guru Tetap ITB 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2024

3. Berperilaku baik

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak kecanduan narkoba

6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan.

7. Pernah diberhentikan sebagai ASN atau CPNS atau perwira atau anggota Polri atau TNI atau pegawai suatu organisasi.

8. Bukan anggota ASN/CPNS/PNS atau Polri/TNI

9. Saat ini tidak perlu lagi bekerja di jabatan resmi, baik di instansi pemerintah maupun swasta

10. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

11. Tidak berpartisipasi dalam politik praktis

12. Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus suatu band organisasi di wilayah Republik Indonesia.