bachkim24h.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan telah mengirimkan surat peringatan kepada enam OTA (online travel agency) asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE swasta di Indonesia. Surat peringatan tersebut dikirimkan pada 5 Maret 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, Jumat (3 Agustus 2024), enam layanan perjalanan luar negeri Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago telah menerima surat peringatan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi. co.id dan Expedia.co.id.
Kementerian Informasi dan Komunikasi menulis: “Dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal pengiriman surat peringatan, OTA asing harus mendaftar sebagai anggota PSE (Penyedia Sistem Elektronik) Private Scope sesuai peraturan perundang-undangan”.
Diperjelas lebih lanjut bahwa pemerintah dapat membantu dalam melakukan pendaftaran berdasarkan masukan dan persyaratan OTA terkait. Apabila pihak travel tidak merespons, Kementerian Informasi dan Komunikasi dapat mengenakan sanksi administratif berupa penghentian hak akses.
Sekadar informasi, kewajiban pendaftaran ini tidak hanya berlaku bagi PSE swasta luar negeri saja, namun juga bagi PSE swasta dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi 5/2020.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Kominfo 5 Tahun 2020 telah diubah atas Peraturan Menteri Kominfo 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara PSE Swasta Wajib Mendaftar.
Peraturan ini mengatur bahwa PSE domain privat harus mendaftar sebagai PSE pada portal, website, atau aplikasi di Internet.
Kebijakan registrasi ini merupakan mekanisme pendataan bagi PSE penyedia layanan di Indonesia. Selain itu, pendaftaran akan dilaksanakan untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.
PSE dengan lingkup privat wajib mendaftar untuk memberikan berbagai data seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL situs resmi, jenis data yang diproses, lokasi pengelolaan atau data proses.
Melalui pendaftaran ini, masyarakat akan mengetahui PSE mana saja yang memberikan layanan kepada mereka. Mengingat pentingnya registrasi dalam membangun ekosistem digital nasional, maka setiap PSE yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif.
Di sisi lain, Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan akan terus mengesahkan Perpres tentang Hak Penerbit yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung kualitas jurnalisme dan keberlanjutan jurnalisme tradisional. industri media.
Dalam situs resmi Kominfo mengutip ucapan Budi Arie: “Kalau sudah bisa dibangun, nanti kita kabari semuanya. Perpres (atau Keppres tentang penerbitnya) juga sudah selesai”. /Februari 2024). ).
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Arie menjelaskan Perpres Hak Penerbit fokus pada upaya menciptakan jurnalisme berkualitas.
Budi Arie menyimpulkan, “Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Perpres tentang hak penerbit juga bertujuan untuk melindungi dan melaksanakan jurnalisme yang berkualitas.”
Sebelumnya, pada perayaan KTT HPN 2024, Presiden Joko Widodo mengatakan komitmen pemerintah untuk menciptakan kerangka bersama bagi pers untuk bekerja sama dengan platform digital guna meningkatkan kualitas jurnalisme.
Pada Senin, 19 Februari 2024, Jokowi mengatakan, “Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau Perpres tentang Hak-Hak Penerbit”.
Menurutnya, Perpres tersebut melalui masa pembahasan yang panjang dengan berbagai pembahasan dan opini dari ekosistem pers dalam negeri.
“Saya tahu banyak pihak yang sangat lelah, sulit menemukan titik temu. Sebelum menandatangani, saya mendengarkan baik-baik keinginan rekan-rekan pers saya. Aspirasi sebenarnya tidak menyatu, terdapat perbedaan aspirasi antar tradisi. media dan platform digital,” kata Presiden.
Jokowi menjelaskan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspirasi dan kontribusi berbagai pihak serta mempertimbangkan dampaknya.
“Setelah ada kesepahaman, ada titik temu, ditambah desakan dewan pers, perwakilan perusahaan pers, perwakilan asosiasi media juga terus menekan tombol. Kemarin akhirnya saya tanda tangan (menandatangani) Perpres tersebut,” sambungnya. .