Categories
Otomotif

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pemerintah Optimis Target 50.000 Unit Tercapai Agustus 2024

JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan sepeda motor listrik dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta. Namun pembelian ini dibatasi hingga 50.000 unit pada tahun ini. Jumlah ini turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 600.000 unit.

Hingga Maret 2023, subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik masih belum berjalan sebagaimana mestinya.

Kurangnya kesadaran dan edukasi diyakini menjadi penyebab lambatnya adopsi sepeda motor listrik di Indonesia. Sebagai informasi, sepeda motor listrik yang bisa masuk program subsidi RP 7 juta harus memenuhi syarat perakitan lokal dan mencapai nilai TKDN (Tingkat Komponen Interior) minimal 40%.

Kementerian Perindustrian (Kemeperin) mencatat sejak 1 Januari hingga 27 Mei 2024, sepeda motor listrik bersubsidi yang disalurkan sebanyak 30.083 unit. Angka tersebut mencapai 60,1% dari target penjualan tahun 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan progres penyaluran subsidi pembelian sepeda motor listrik saat itu melebihi total penyaluran subsidi pada tahun 2023.

Menurut dia, target 50.000 unit akan tercapai pada Agustus 2024.

Melihat tren penjualan sepeda motor listrik pada Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan pembelian 50.000 kendaraan roda dua KBLBB dapat dicapai pada Agustus atau awal September, kata Femri. dalam pernyataan resmi.

Upaya lain yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah dengan menginisiasi langkah-langkah integrasi atau standarisasi baterai listrik. Hal ini untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen terhadap sepeda motor listrik.

Selain itu, Kemenperin juga telah berdiskusi dengan Kementerian dan Lembaga lain agar kebijakan, program, dan manfaat KLBB dapat diakses oleh masyarakat.

Pendekatan ini mengarahkan seluruh kelompok masyarakat dan APM pada manfaat penggunaan kendaraan listrik bertenaga baterai.

Salah satu kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat adalah keharusan memenuhi standar TKDN 40% bagi seluruh kendaraan roda dua KBLBB penerima bantuan pembelian.

“Dari 54 pabrik otomotif yang kami miliki, baru 19 pabrik yang memenuhi 40% persyaratan TKDN dan dapat mengikuti skema bantuan pembelian kendaraan roda dua KBLBB,” kata Febri.