Categories
Bisnis

Status 17 Bandara Internasional Dicabut, BPS Sebut Hanya Layani 169 Turis Asing

bachkim24h.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, status 17 bandara internasional yang dibatalkan ternyata hanya melayani 169 wisman pada tahun 2023. Jumlah tersebut kurang dari satu persen dari total jumlah wisman di Indonesia. Indonesia.

Plt Kepala BPS Amalia Odininggar Vidyasanthi mengatakan pada tahun 2023, jumlah wisman di 17 bandara yang dibatalkan statusnya hanya 169 wisman (wisman).

Amalia memperkirakan, jika angka tersebut dijabarkan menjadi satu persen dari total jumlah wisman di Indonesia, maka jumlah yang dihasilkan tidak akan kurang dari satu persen.

“Kurang lebih kalau kita hitung persentasenya adalah 0,0021 persen dari total jumlah wisman yang berkunjung ke bandara-bandara besar lainnya pada tahun ini,” kata Amalia.

Apalagi jika dilihat dari jumlah penerbangan wisatawan domestik yang berangkat ke luar negeri melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.106 penerbangan.

“Atau kurang lebih hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisata di republik ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri No. 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Dengan demikian, 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional dari semula 34 bandara internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tujuan umum keputusan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk selama pandemi COVID-19.

Keputusan ini juga telah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 26 April 2024, seperti dikutip Antara.

Meski ditetapkan 17 bandar udara internasional, namun bandar udara yang berstatus lokal pada prinsipnya dapat melayani sementara penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu.

Hal itu dikatakannya setelah mendapat perintah Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2023 untuk melakukan perubahan atas Perintah Menteri Perhubungan PM 39 Tahun 2019 terkait Perintah Kebandarudaraan Nasional.

Selain itu, Kemenparekraf juga sepakat dengan kebijakan Kemenhub yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari semula 34 bandara menjadi 17 bandara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari 34 bandara semula, 17 kini ditetapkan sebagai bandara internasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri No. 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan keputusan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid 19. .

“KM 31/2004 diterbitkan untuk melindungi perjalanan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub internasional (feeder) negaranya,” kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

“Saat ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru digunakan oleh negara lain,” imbuhnya.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menurut dia, di negara lain, penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal yang lumrah.

Misalnya, India yang berpenduduk 1,42 miliar jiwa hanya memiliki 18 bandara internasional. Pada saat yang sama, Amerika Serikat, dengan populasi 399,9 juta orang, mengoperasikan 18 bandara internasional.

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021, hanya sedikit bandara yang melayani penerbangan internasional berjadwal maupun tidak berjadwal.

Di antaranya Sukarno Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak pendek ke/dari satu atau dua negara.

“Beberapa bandara internasional hanya beberapa kali mengoperasikan penerbangan internasional, ada pula yang tidak memiliki layanan penerbangan internasional.

 

Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional tersebut adalah sebagai berikut: Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Bandara Kuala Namu Aceh, Deli Serdang, Bandara Minangkabau Sumut, Padang Pariaman, Bandara Sultan Serif Kasim II Sumbar, Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Riau, Banten , Bandara Sukarno Hatta Kepulauan Riau, Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Banten, Jakarta Timur, Bandara Kertajati DKI Jakarta, Majalengka, Bandara Kulonprogo Jawa Barat, Kulonprogo, Bandara Juanda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Rai Jawa Timur, Badung, Bali Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Kalimantan Timur, Maros, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Selatan, Manada, Bandara Sentani Sulawesi Utara, Jayapura, Bandara Komoda Papua, Labuan Bajo, NTT

Kecuali 17 bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional, bandar udara yang berstatus bandar udara dalam negeri pada prinsipnya dapat melayani sementara penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu.

Hal itu bisa dilakukan setelah mendapat pendapat dari Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Bandar Udara Nasional. Itu untuk beberapa kegiatan, antara lain:

A. status kenegaraan; Acara atau kegiatan yang bersifat internasional; Naik dan turun untuk haji termasuk umrah; Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, seperti pariwisata dan perdagangan; atau e. Memerangi bencana alam.

“Perlu diketahui bahwa penempatan bandara-bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan tetap dipertahankan. Bahwa penempatan dan pengoperasian bandara juga harus sesuai dengan situasi dan kondisi,” tegasnya. .