Categories
Otomotif

SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!

JAKARTA – SIM B2 merupakan surat izin mengemudi bagi kendaraan berkebutuhan khusus. Sesuatu?

Yang pertama adalah truk. Terdapat berbagai jenis truk dengan ukuran dan kapasitas yang berbeda-beda, antara lain truk roda tunggal, truk gandeng, dan truk singgasana.

Jadi bus, kecil, sedang atau besar. Selain itu, B2 diperlukan untuk kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, mobil derek dan kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda memiliki SIM A sebelum mengajukan SIM B2, karena SIM A merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.

Sesuai Perpol (Peraturan Polisi) No. 5 tahun 2021 pasal 2 ayat 2, menandakan ada 3 jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Yakni Surat Izin Mengemudi Ranmor perorangan, Surat Izin Mengemudi Ranmor umum, dan Surat Izin Mengemudi internasional.

Jenis Surat Izin Mengemudi Pribadi (SIM Ranmor Pribadi) Surat Izin Mengemudi perorangan adalah suatu jenis surat izin mengemudi yang diterbitkan untuk memungkinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

1. ASIM Kartu SIM diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang yang berat total kendaraannya tidak melebihi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kg).

2. SIM B1 SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil atau truk dengan berat kendaraan di atas 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilo).

3. SIM B2 SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perorangan dengan berat kendaraan di atas 1.000 kg (seribu kg).

4. SIM CSIM C diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas mesin

SIM C1 250-500 cc

SIMC2>500cc