Categories
Lifestyle

Sejarah Bulan K3 Nasional, Berawal dari Kehadiran Belanda di Abad ke-17

bachkim24h.com, Jakarta Bulan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu agenda tahunan penting di Indonesia. Acara peringatan ini diadakan setiap tahun antara tanggal 12 Januari hingga 12 Februari untuk menyoroti pentingnya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Namun tahukah Anda kalau sejarah K3 di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda?

Sejak kedatangan Belanda pada abad ke-17, peraturan keselamatan kerja telah diterapkan di negara tersebut. Tonggak penting adalah lahirnya Peraturan Ketel Uap pada tahun 1853. Peraturan tersebut kemudian menjadi landasan awal bagi perumusan peraturan keselamatan kerja yang lebih komprehensif di masa depan.

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia mulai serius mengembangkan kebijakan terkait K3. Mulai dari legislasi hingga kampanye nasional, perayaan Bulan K3 Nasional kini menjadi gerakan masyarakat yang berkelanjutan. Jadi bagaimana perjalanan panjang ini berkembang seiring berjalannya waktu? Berikut ulasannya.

Kehadiran Belanda pada abad ke-17 menjadi awal masuknya konsep perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Peraturan Ketel Uap yang diterbitkan pada tahun 1853 adalah salah satu peraturan pertama yang tercatat. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di pabrik-pabrik kolonial.

Pada masa kolonial, peraturan lain mulai diterapkan, seperti peraturan yang mengatur pengangkutan bahan kimia dan obat-obatan. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi karyawan dari paparan zat berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan mereka. Meskipun peraturan tersebut terbatas pada bidang tertentu, namun upaya tersebut merupakan titik awal pengembangan K3 di Indonesia.

Menurut sejarahnya, pada tahun 1910, pemerintah Belanda memperkenalkan Veligides Regulation atau Peraturan Keselamatan Kerja.

Pasca proklamasi kemerdekaan, perhatian diberikan pada perlindungan pekerja. Pada tahun 1957, pemerintah Indonesia mulai merancang undang-undang tentang kecelakaan kerja dan industri. Artinya, pemantauan negara terhadap penerapan K3 di berbagai industri sudah dimulai.

Sebuah langkah besar diambil pada tahun 1970 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini merupakan pedoman utama perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan adanya peraturan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan kerja mulai meningkat.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah pun membentuk badan khusus untuk mengawasi pelaksanaan K3. Organisasi ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mengikuti aturan yang ditetapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Tahun 1984 merupakan momen bersejarah bagi K3 di Indonesia. San Cape berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja. 13/MEN/1984, pemerintah secara resmi menyetujui model kampanye nasional K3. Kampanye ini akan berlangsung selama sebulan mulai 12 Januari hingga 12 Februari, dan bertujuan untuk mempromosikan budaya K3 di kalangan masyarakat.

Sejak saat itu, berbagai kegiatan edukasi dilakukan untuk menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan kerja. Berbagai pihak terlibat dalam program ini mulai dari pemerintah, perusahaan hingga badan profesi.

Pada tahun 1993, istilah “Kampanye K3 Nasional” diubah menjadi “Gerakan Pembibitan K3 Nasional”. Perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sumber Daya Ketenagakerjaan No.200. bicara 463/MEN/1993. Gerakan ini mendorong masyarakat untuk menjadikan K3 sebagai bagian integral dalam kehidupan sehari-hari.

Pada tahun 2009, Strategi Nasional Gerakan Budidaya K3 diperbarui dengan konsep “Gerakan Masyarakat Efektif Budidaya K3” atau Gema Daya K3. Konsep tersebut bertujuan untuk mentransformasikan budaya K3 menjadi gerakan yang berkesinambungan sepanjang tahun dengan proses produksi yang berkesinambungan di tempat kerja.

Perubahan ini bertepatan dengan dimulainya Bulan K3 Nasional pada tanggal 12 Januari 2009. Gema Daya K3 menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan budaya K3.

Memasuki era digital, penerapan K3 menghadapi tantangan baru. Perubahan pola kerja akibat transformasi digital memerlukan adaptasi terhadap peraturan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah terus mendorong penerapan K3 pada sektor yang berorientasi pada teknologi.

Diharapkan dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan maka budaya K3 dapat terbangun di masyarakat. Hal ini akan membantu mencapai tujuan “Indonesia Berbudaya K3” yang dicanangkan pada tahun 2015.

Bulan K3 Nasional merupakan rangkaian acara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari hingga 12 Februari untuk mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.

Bulan K3 Nasional pertama kali diperingati pada tahun 1984 setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. bicara 13/MEN/1984.

Tujuan utamanya adalah menciptakan budaya K3 yang berkelanjutan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menjamin keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Sejarah awal K3 dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diterbitkannya peraturan ketel uap pada tahun 1853.