JAKARTA – Menarik sekali gaji perdana menteri di sekolah negeri. Selain gaji, sekolah negeri juga memiliki kepala sekolah.
Multipolaritas Pembayaran Tunggal (UKT) berakhir setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT seluruh PTN usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).
Direktur Diktiristek kemudian mengirimkan surat edaran kepada Perdana Menteri PTN dan PTN BH untuk memfinalisasi dan mematangkan konsultasi dan persetujuan biaya UKT dan Hibah Pengembangan Sekolah (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.
Baca Juga: PM ITS Sebut UKT 2024 Tak Ada Kenaikan, Biaya Pendidikan Jadi Rp 500.000 hingga 12.500.000
Rektor PTN dan PTN BH telah meminta biaya UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 untuk dikirimkan kembali kepada Direktur Akademik sebelum memutuskan untuk membayarkan kembali biaya pendidikan kepada mahasiswa.
Direktur PTN dan PTN BH wajib menunjukkan UKT dan IPI terbaru kepada mahasiswa baru yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang atau memilih mendaftar ulang.
Baca Juga: Banyak PTN yang Naikkan SPP, PM UT: Kami Janji Tak Naikkan UKT
Di tengah kontroversi kebangkitan UKT yang akhirnya berakhir, menarik untuk mencermati gaji rektor universitas negeri. Berdasarkan berbagai sumber, berikut analisanya.
Biaya universitas negeri
Selain mengajar, pelajar juga dapat memberikan pekerjaan baru kepada universitas seperti kepala sekolah, asisten kepala sekolah, kepala sekolah, kepala sekolah menengah atas, direktur teknologi multidisiplin, direktur akademik, atau asisten kepala sekolah.
Perdana Menteri dan Dosen di PTN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga gajinya disesuaikan dengan Amandemen ke-18 Undang-Undang Reformasi Publik ke-18 Tahun 2019 tentang penyesuaian gaji pada Undang-undang Reformasi Publik (PP) ke-15 Tahun 2019. dari pegawai negeri sipil.
Ditentukan berdasarkan besaran nominal gaji dan masa kerja atau masa bakti kelompok (MKG). Gaji guru sipil berkisar dari Kelas III hingga Kelas IV.
1. Kelompok Tiga (Mahasiswa Pascasarjana S2-S3)
Golongan III : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan III : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400