Jakarta, bachkim24h.com -Al Cars -drivers, keduanya empat roda dan dua roda di Indonesia harus memiliki SIM (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan.
Sim adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh polisi sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kompetensi yang baik.
Untuk pengendara masa depan yang tidak memiliki SIM, proses produksi baru membutuhkan pelatihan khusus, termasuk pemahaman persyaratan administrasi dan melakukan tes teoritis.
Saat membuat sim tidak gratis. Pemohon harus menyiapkan biaya dari Rp50 ribu, tergantung pada jenis SIM yang ingin Anda lakukan. Ini dinyatakan dalam Peraturan Negara (PP) No. 76 sehubungan dengan jenis dan tarif untuk pendapatan -Tidak. Jenis (PNBP).
Terkait dengan biaya pembuatan SIM tidak berubah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berikut adalah harga bachkim24h.com yang terperinci untuk mendapatkan siswa SIM baru 2025:
SIM A120.000 (untuk masalah) SIM B I RP120.000 (untuk masalah) SIM B II RP120.000 (untuk masalah) SIM C RP100.000 (untuk masalah) SIM C I RP100.000 (untuk masalah) SIM C II RP100.000 (PEAR) SIM D RP.50 Panjang untuk membuat SIM dengan masuknya punggung, tetapi hanya dia. Investigasi pada 11 April 2025