Jakarta, 11 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu barang yang wajib dibawa saat mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika habis masa berlakunya.
Perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Sebab jika masa berlakunya sudah habis, artinya pemilik SIM harus mendapat yang baru dengan ujian tertulis dan praktek seperti yang pertama kali.
Masa berlaku SIM yang ada juga diubah, yang tadinya sama dengan tanggal lahir, kini habis masa berlakunya sesuai tanggal penerbitan.
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dari SIM Satpa atau mobil SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.
Namun bagaimana jika SIM habis masa berlakunya pada hari libur atau hari raya, seperti yang terjadi hari ini dan besok?
Disarikan dari situs bachkim24h.com Otomotif
Penghentian layanan berlaku untuk Samsat, mobil SIM keliling hingga titik penjualan Samsat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 11 dan 12 Maret 2024, dapat menyelesaikan proses perpanjangan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Harap dicatat bahwa penawaran ini hanya berlaku untuk satu hari. Apabila pemilik kartu SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, memperpanjangnya setelah Rabu tanggal 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti tata cara pembuatan kartu SIM baru. Kasus KDRT, Seorang Suami Berani Menikam Istrinya Saat Terjadi Pertengkaran (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Diketahui, seorang suami tega menikam istrinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi di bachkim24h.com.co.id pada 10 November 2024