Categories
Edukasi

Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya

JAKARTA – Inilah aturan baru mengenai batasan usia pelamar CPNS tahun 2024 yang wajib diketahui para pejuang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Mainpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu poin pokok peraturan ini adalah penetapan batasan usia pelamar CPNS. Apa saja aturan terbaru CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahas hal tersebut, check it out!

Aturan Terbaru 2024 Tentang Batasan Usia CPNS

Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar berhak mengikuti seleksi CPNS.

Ketentuan ini merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan proses rekrutmen ASN dilakukan secara adil dan transparan.

Juga memastikan bahwa orang-orang yang dipilih benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas Negara.

Persyaratan CPNS 2024 Selain Persyaratan Batasan Usia

1. Belum dihukum

Pemohon tidak boleh dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak adil

Pelamar tidak boleh diremehkan baik sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta.

3. Tidak terlibat dalam politik praktis

Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

4. Kualifikasi Pendidikan

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

5. Kesehatan

Pelamar harus sehat secara fisik dan mental sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

6. Kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelamar harus bersedia mencari pekerjaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.