Categories
Kesehatan

Rektor Unpad: Peserta PPDS Ikuti Kebijakan Kemenkes Terkait Pelaporan Grup Chat

bachkim24h.com, Jakarta Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Arif Sajmaslaksan Kartasmita mengingatkan kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit agar kelompok pelapor Kementerian Kesehatan (KMINX) mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diberlakukan di bawah pengawasan Kementerian sebagai upaya preventif untuk menghilangkan masalah pelecehan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Sebagai bagian dari rumah sakit, mahasiswa PPDS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Tujuan dari kebijakan pelaporan kelompok komunikasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi potensi perilaku bullying,” kata Arif dalam sebuah pernyataan. keterangan resmi dikeluarkan melalui Direktur Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Spriyadi.

Arif menjelaskan Enpad menghormati kebijakan Kementerian Kesehatan dan tidak akan mencampuri peraturan internal rumah sakit.

“Kami menghormati hak kementerian untuk menerapkan peraturan di lingkungannya dan kami tidak akan ikut campur dalam hal ini,” ujarnya, dilansir Antara.

Unpad tidak menerapkan aturan yang sama pada FC

Saat ini Unpad merasa belum perlu menerapkan aturan tersebut di kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran. Meski demikian, Arif menegaskan komitmen Inpad untuk mendukung upaya pemberantasan bullying dalam segala bentuknya dan di semua lokasi.

 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah serius untuk mencegah terjadinya pelecehan di lingkungan PPDS. Salah satunya dengan disahkannya keputusan bahwa PPDS Kelompok Penghubung harus terdaftar dan terdaftar secara resmi. 

Hal ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran No. TK.02.04/D/45679/2024 tentang pendataan jaringan komunikasi PPDS di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.

Surat yang ditandatangani Jenderal Azhar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tertanggal 25 Oktober 2024 berbunyi sebagai berikut:

HK.02.01/MENKES/1512/2023 Sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan pelecehan terhadap pelajar di rumah sakit pendidikan Kementerian Kesehatan, serta untuk mengurangi kasus pelecehan di kalangan pelajar PPDS, kami dengan ini mengirimkan;

1. Setiap jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram, dll) mahasiswa PPDS harus terdaftar resmi di rumah sakit dan kelompok ini harus memiliki KSM/Ketua Departemen sebagai perwakilan rumah sakit dan Direktur Program sebagai perwakilan Fakultas Kedokteran untuk memudahkan pengawasan.

2. Jika ditemukan jaringan komunikasi tidak resmi dan tidak terdaftar, larangan akan diberikan kepada siswa dengan peringkat tertinggi di jaringan komunikasi tersebut.

3. Apabila ditemukan pelecehan pada jaringan komunikasi resmi maka KSM/ketua jurusan dan direktur program studi akan dikenakan sanksi bersama dengan pelaku pelecehan.

4. Sebagai langkah pemantauan tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan diminta untuk mendaftarkan seluruh jaringan komunikasi dan data tersebut harus diserahkan dalam waktu satu (satu) minggu setelah menerima surat.

Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi pimpinan untuk membentuk kelompok informal di luar kelompok formal yang berkaitan dengan kegiatan PPDS.