Categories
Kesehatan

Ramai Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Komisi IX DPR RI: Sudah Tepat Alurnya

bachkim24h.com, Jakarta – Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah atau PP No. 28 Tahun 2024 membahas tentang pemberian alat kontrasepsi pada remaja dan anak usia sekolah.

Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif tentang penggunaan kontrasepsi di kalangan pelajar. Seperti diketahui, pil KB digunakan untuk mencegah kehamilan.

Terkait kontroversi tersebut, Edy Wuryanto, Anggota Komite Kesembilan DPR RI, paham betul persoalan reproduksi akan menjadi bahan perbincangan.

Sebab bagi masyarakat, pembahasan mengenai reproduksi masih menjadi hal yang tabu. Namun, menurut Edy, hal tersebut perlu diungkapkan lebih mendalam.

Ujilah dirimu sendiri. Pernahkah orang tuamu berbicara dengan anaknya tentang kesehatan reproduksi atau seksual? Pernahkah Anda mengatakan ini? Jarang. Apa yang terakhir? Pernyataan tertulis pada Rabu (6/5/2024) menyebutkan, “anak-anak mungkin mendapat informasi dari sumber yang salah”.

Politisi PDI Perjuangan mengatakan kurangnya informasi mengenai reproduksi atau pendidikan yang baik menyebabkan peningkatan perzinahan.

“Anak-anak yang ingin tahu bisa mencobanya,” ujarnya.

Seks bebas juga menjadi pintu gerbang pernikahan dini. Bahaya lainnya adalah risiko stunting pada pasangan di bawah umur.

“Saya melihat Pasal 103 sebagai langkah ke arah yang benar,” kata Eadie.

Anggota DPRD Dapil Jawa Tengah III itu menyebut, langkah 1 hingga 5 pasal tersebut berkesinambungan.

Pada alinea pertama disebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi pada masa sekolah dan remaja yang pertama adalah dengan memberikan pendidikan dan informasi.

Paragraf kedua kemudian mengatur tentang informasi yang diberikan, salah satunya tentang pengelolaan risiko terhadap kesehatan reproduksi dan perilaku seksual.

Ayat 3 menjelaskan tentang cara memberikan pendidikan kesehatan reproduksi melalui bahan ajar atau kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, alinea keempat merupakan pedoman pelayanan kesehatan reproduksi di sekolah dan remaja, termasuk konseling dan pemberian alat kontrasepsi.

“Memberikannya bukan berarti memberikannya begitu saja. Ada tahapan dan syaratnya. “Pasal ini seperti melegalkan seks bebas,” kata Eadie.

Paragraf kelima kemudian menyatakan bahwa konsultasi ini dilakukan oleh staf yang kompeten sesuai dengan kewenangannya dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan.

Namun ED, selaku perwakilan fraksi di komite pengawasan kesehatan, berjanji akan membicarakan hal tersebut.

“Agar semuanya jelas dan tidak simpang siur, maka perlu dilakukan pengecekan peraturannya,” ujarnya tentang penyalinan dan pelaksanaannya.

Sebelumnya, perwakilan Kementerian Kesehatan, Dr. Mohd Sahril menjelaskan kontrasepsi digunakan dalam pendidikan kesehatan reproduksi.

Namun pil KB tidak untuk semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah dan bertujuan untuk menunda kehamilan ketika ibu belum siap karena masalah keuangan atau kesehatan. Dikatakan pada Senin (5/8/2024) di Jakarta.

Oleh karena itu, pil KB hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, sehingga dapat menunda kehamilan hingga aman untuk hamil, tambahnya.

Pernikahan anak meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi. Risiko terjadinya stunting juga tinggi.

Sesuai peraturan PP, tujuan utama pelayanan kontrasepsi adalah usia subur dan pasangan usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, pil KB mungkin tidak menyasar semua remaja.