Categories
Kesehatan

Ramai Beredar Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Kalbe Buka Suara

bachkim24h.com – Belakangan ini heboh soal daftar 29 obat sirup yang ditarik otoritas kesehatan karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut atau gagal ginjal akut.

Baik Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia juga sudah membenarkan dan menyatakan daftar yang beredar bukanlah informasi resmi.

Sebagai tanggapan, beberapa perusahaan obat dan obat juga angkat bicara. Salah satunya Kalbe Pharma yang beberapa produknya masuk daftar pertama beredar.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar kepada masyarakat akhir-akhir ini mengenai kebijakan untuk tidak memberikan atau mengkonsumsi obat bebas resep dan/atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, maka anggota klub diimbau untuk mengetahui bahwa produk Kalbe menggunakan bahan etilen glikol. dan dietilen glikol sebagai bahan bakunya”, tulisnya di Instagram resmi Kalbe.

Selain itu, dalam keterangannya, beliau juga menyampaikan akan mematuhi instruksi dan permintaan Badan POM untuk melakukan uji ulang produk Kalbe terhadap kandungan EG dan DEG untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat dan akan terus melakukan koordinasi. Mengenai pendistribusian sediaan obat sesuai pedoman yang ditetapkan Badan POM dan pihak berkepentingan lainnya, Pemerintah.

“Klub akan tetap berkomitmen untuk menjaga ketersediaan obat-obatan bagi teman-teman dan pasien klub,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menginstruksikan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat dengan sirup. Hal ini menanggapi klaim bahwa penggunaan sirup parasetamol menjadi penyebab kasus baru-baru ini masalah ginjal parah yang misterius pada anak-anak. 

Larangan penggunaan sirup ini dapat ditemukan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE) No. SR.01.05/III/3461/2022. Ia menjelaskan, apotek untuk sementara dilarang menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat untuk penyakit apa pun. 

“Semua apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan hukum,” tulis kementerian. bachkim24h.com menerima SE Kesehatan pada Rabu (19/10/2022).