bachkim24h.com, Jakarta – Netizen ramai mengunggah gambar lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua dengan tulisan “Emergency Alert”.
Unggahan tersebut menjadi trending topik di platform X yang dikenal dengan Twitter dengan peringatan darurat. Unggahan serupa pun dibagikan sejumlah warganet di Instagram Stories.
Dipantau Tekno bachkim24h.com, Rabu (21 Agustus 2024), gerakan massa ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk memantau putusan Mahkamah Konstitusi (MC) dan perkembangan pemilihan presiden daerah (Pilkada 2024).
Respons ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi Undang-Undang Pilkada yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan syarat baru bagi penetapan bakal calon Pilkada. jabatan kepala daerah. .
“Semuanya terjadi secara terbuka dan sembrono. Jika bukan kita yang membela dan memperjuangkan keadilan di negeri ini, siapa lagi? Demokrasi rusak di tangan mereka yang berkuasa,” cuit @non***.
“Sebagai orang awam, tanpa mengajar. Apa yang harus saya lakukan dalam “alarm mendesak,” tulis @bay***?”
“Negara kita diperintah oleh rakyat atau tidak. Mereka mengubah undang-undang dan peraturan sesuka hati demi kepentingan mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi lumpuh, alam hancur, penjahat HAM dilantik ke dalam kursi kepresidenan, dan mereka ingin menguasai sisanya.” melalui anak-anakku,” kata @iwi ***
“Jaga demokrasi, lindungi generasi, lindungi masa depan bangsa,” kata netizen @wah***.
Kepala Layanan Pers Kepresidenan Hassan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MC) terkait perubahan kriteria pencalonan calon kepala daerah pada tahun 2024. Pemerintah juga menghormati keputusan IC mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diperhitungkan dalam penetapan pasangan calon.
“Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21 Agustus 2024).
“Kemarin ada dua putusan MK ya, dan kami menghormati keduanya. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,” lanjutnya.
Dia tak mengomentari penolakan DPR menerima putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hassan mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif juga berhak merumuskan undang-undang.
“Seperti Mahkamah Konstitusi misalnya, ia juga menjalankan kewenangannya untuk mempertimbangkan atau membahas permohonan masyarakat yang ingin melakukan judicial review dan sudah mengambil keputusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai pembentuk undang-undang, lembaga yang mempunyai yurisdiksi dan pembuat undang-undang,” jelasnya.
Hasan juga meminta semua pihak tidak berprasangka negatif terhadap keputusan tersebut. Ia mengatakan, masyarakat juga bisa menyaksikan perdebatan RUU Pilkada 2024 secara langsung di televisi.
“Oleh karena itu, saya mohon jangan ada prasangka buruk. Sidang itu live kawan-kawan, saksikan langsung, apakah keputusan-keputusan lembaga tertinggi negara dihormati dalam rapat DPR atau tidak? apakah ini lembaga negara atau bukan? – kata Hassan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa UIN asal Jakarta Sharif Hidayatullah A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan, batasan usia calon kepala daerah dihitung sejak orang tersebut dicalonkan sebagai calon daerah dari Partai Komunis Ukraina.
“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat rapat pengumuman putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. , Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Nasrullah yang berpraktek sebagai pengacara menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak memuat putusan perubahan norma usia bagi calon gubernur yang telah mencapai usia 30 tahun.
“Jadi norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak Mahkamah Konstitusi,” kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, penafsiran MA tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri tidak memuat putusan dalam putusannya yang menganulir atau mengkondisikan secara konstitusional norma batas usia calon gubernur dalam UU Pilkada guna membatasi penafsiran terhadap ketentuan tersebut.
“Menurut saya, setiap generasi muda yang memenuhi syarat pencalonan tetap mendapat tempat untuk pencalonan dalam perjuangan pilkada ini,” tutupnya.