bachkim24h.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mulai menggunakan pelat nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor polisi berlatar belakang putih dan tulisan hitam.
Mengutip Kantor Berita Antara, Kompol Pol Sulawesi Selatan Kompol Paul Faisal di Makassar, Kamis (13/10/2022) mengatakan, penggunaan pelat putih berhuruf hitam hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau kendaraan baru.
“Saat ini diberlakukan hanya untuk kendaraan dan semua kendaraan baru menggunakan TNKB putih,” jelas Kompol Faisal. Seorang warga Kapolres Muna Aiptu Samsuli menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau KTP dasar berwarna putih [Telisik.id]
Mulai awal pekan ini, Senin (10/10/2022), penggunaan TNKB dasar berwarna putih dengan tulisan hitam akan diperluas untuk kendaraan baru roda empat atau lebih.
Dasar penggunaan TNKB putih mulai tahun 2021 sesuai dengan penerapan Pasal 45 ayat (1 dan 2) Perpola Nomor 7 tentang penggunaan TNKB dasar putih, bercetak hitam, digunakan untuk fisik, motor. kendaraan. Badan hukum, perwakilan di luar negeri dan badan internasional.
Penggunaan TNKB putih sesuai dengan Pasal 7 Perpol 2021 yang mengatur tentang TNKB dan menjelaskan cara penggunaannya oleh kendaraan, kata Kompol Faisal.
Subdit Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk penerbitan TNKB, tulisan dasar hitam putih tetap digunakan pada kendaraan roda dua atau tiga (BBN 1 dan BBN2). Kendaraan roda empat atau lebih.
“Kami tegaskan, untuk perpanjangan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau STNK kendaraan selama lima tahun dan untuk penggantian pelat nomor dan identitas pemilik, TNKB tetap menggunakan pelat hitam dengan tulisan putih,” jelasnya.
Kasubdit Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan, penerapan TNKB warna putih tulisan hitam pada kendaraan roda 4 BBN2 dan BBN1/BBN2 roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah stok. Bahan TNKB hitam tulisan putih sudah habis masa berlakunya.
“Mungkin dalam dua hingga tiga bulan ke depan TNKB tersebut akan digunakan untuk proses penggantian STNK yang berusia lima tahun, baik roda dua maupun tiga,” kata Kompol Faisal.
AKBP Restu Widjayanto juga menjelaskan, materi TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam juga dibagikan di kantor polisi setempat (Samsat).