Categories
Sains

Pedagang Kripto Lokal Girang Dikasih Surat Ini, Pertama Katanya

JAKARTA, bachkim24h.com – Sesuai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 14, terdapat izin bagi pedagang fisik potensi aset kripto (CPFAK). Pedagang Fisik Aset Kripto ( PFAK) harus memenuhi syarat dan kriteria. Ini termasuk memiliki modal disetor minimal 100 miliar USD, modal ekuitas minimal 50 miliar USD, dan memiliki struktur organisasi minimal seperti departemen TI, departemen audit, departemen hukum, dan pengaduan pengguna aset mata uang digital. departemen. termasuk , departemen dukungan pelanggan, departemen akuntansi dan Memiliki keuangan, kemudian terhubung ke bursa saham dan lembaga kliring berjangka, dengan prosedur operasi standar (SOP) yang mengatur pemasaran minimum, PFAK akan memiliki sistem perdagangan online untuk membantu mengeksekusi perdagangan. transaksi, pengendalian internal, penyelesaian sengketa, anti pencucian uang, anti pendanaan teroris dan proliferasi senjata pemusnah massal. Persyaratan ISO 27001, ISO 27017 (keamanan cloud), dan ISO 27018 (privasi cloud). Berdasarkan data Bappebti, hingga Juli 2024, CPFAK memiliki 35 sertifikat pendaftaran CPFAK dari Bappebti, dan Pintu merupakan perusahaan kripto pertama yang disetujui menjadi PFAK. Pintu, aplikasi mata uang digital terintegrasi, mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapat persetujuan PFAK berdasarkan Surat No. 01 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). /BAPPEBTI/PFAK/08/2024. Malikulkusno Utomo, penasihat umum Pintu, mengatakan bahwa gelar baru ini menegaskan bahwa Pintu hadir secara sah dan dapat beroperasi sepenuhnya sesuai dengan hukum Indonesia yang relevan. Penting bagi perusahaan mata uang digital untuk mematuhi undang-undang yang relevan di Indonesia dan agar pedagang mata uang digital menjaga kredibilitas mereka dan terus memberikan layanan terbaik kepada investor lokal.” Daftar negara yang biasanya membayar karyawannya dalam bentuk kripto, terbaru Dubai Hed Beberapa perusahaan telah mulai membayar karyawannya dalam mata uang digital. Negara-negara berikut menerapkan praktik ini, yang terbaru adalah Dubai.19 Agustus 2024