JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah mendalami kemungkinan keterkaitan pegawai OJK dengan kasus dugaan sumbangan dalam penawaran umum atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK mengatakan, “OJK sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai OJK dalam hal tersebut dan sejauh ini belum ditemukan adanya tanda-tanda pelanggaran yang dilakukan pegawai OJK terkait hal tersebut. untuk penawaran umum.” , dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya, BEI telah memberhentikan 5 pegawai Departemen Penilaian Bisnis karena adanya indikasi dugaan keterlibatan pegawainya dalam proses IPO beberapa emiten. Kabar tersebut bermula dari surat yang diterima di ruang pers pasar modal. jurnalis bergabung.
“Diduga termasuk orang-orang dari OJK yang mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah suatu perusahaan layak untuk melakukan penawaran umum atau penawaran perdana (IPO). Padahal, keikutsertaan orang-orang OJK itu akan berdampak pada level pimpinan. departemen,” kata surat itu.
OJK menyatakan bonus bagi pegawai dilarang
OJK juga senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001 OJK. telah berkoordinasi dengan BEI untuk memberikan sanksi bagi yang tidak patuh.
“OJK mendukung tindakan tegas EIB dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga tersebut,” tegas Aman.