bachkim24h.com Tekno – Direktur Jenderal Informatika dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menambahkan, naskah Peraturan Hak Penerbit atau Hak Penerbit di Indonesia sudah memasuki tahap akhir. “Hak Penerbit sudah menyelesaikan naskahnya. Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform. Kami terbuka, masih mendengarkan masukan dari platform. Tapi masukan dari platform belum kami masukkan semua. Tidak berubah, katanya di Jakarta, Kamis. Pada tanggal 23 November 2023, masukan dari platform digital mengenai pilihan diksi yang digunakan dalam Perpres tersebut, karena tidak mengubah makna dalam teks. Ia juga mengatakan jika Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka media mempunyai “kekuasaan” untuk menuntut platform yang menggunakan kontennya untuk membagi keuntungan. Platform tersebut tidak lagi dapat menerima berita dari “walaupun platform tersebut ingin menerima berita.” , harus kooperatif, tidak boleh main-main. Media akan dibayar oleh platform,” kata Usman. Usman menambahkan, meskipun beberapa platform mungkin tidak menyetujui peraturan ini, dia menekankan bahwa keputusan ini adalah sebuah langkah maju dan dia tidak akan menunggu persetujuan mereka. “Penting untuk ada partisipasi yang berarti. Itu tugas kita. Kita dengarkan, pertimbangkan dan berikan penjelasan. Aturan tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi tidak perlu menunggu konfirmasi.. Kita lanjutkan,” dia menjelaskan. Usman berharap Perpres “Hak Penerbit” dapat dilaksanakan akhir tahun ini dan menjadi kado istimewa bagi para jurnalis menjelang Hari Pers Nasional pada Februari tahun depan. Sedangkan untuk kemasan polos tanpa branding. Pelaku industri rokok elektronik menilai hal tersebut memicu efek domino negatif. Industri rokok elektrik dalam negeri tidak akan mampu bertahan jika pemerintah menerapkan kebijakan kemasan polos tersebut. bachkim24h.com.co.id 7 Oktober 2024
Categories