Categories
Hiburan

Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

bachkim24h.com, Jakarta Sebagian orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, apalagi bagi mereka yang masih belum mengetahui cara membayar pajak. SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak, untuk menghitung dan membayar pajak.

SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Perusahaan. Kedua jenis SPT tersebut harus dibuat untuk melaporkan pajak yang timbul pada tahun sebelumnya, misalnya SPT tahunan tahun 2023 harus dilaporkan pada periode tahun 2024.

Untuk tahun ini, batas waktu pelaporan SPT tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2024. Saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui portal resmi DJP online dan dapat menggunakan e-form atau e-filling.

Ingin tahu cara melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan praktis? Wartawan dari berbagai sumber, Rabu (23/2/2024), berikut langkah yang bisa dilakukan.

 

Langkah pertama yang dilakukan adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online di https://www.pajak.go.id/. Situs ini dapat diakses dengan mudah melalui perangkat pintar atau komputer pribadi.

Langkah selanjutnya adalah login ke akun DJP online Anda dengan mengklik “Login” yang terletak di pojok kanan atas pada kotak kuning. Setelah itu, pengguna akan diminta memasukkan NIK/NPWP dan kode keamanan untuk login

Namun, pastikan Anda sudah login ke akun DJP online Anda. Jika belum, Anda bisa mendaftar sebagai pengguna baru terlebih dahulu.

 

Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik opsi “Laporan”, lalu pilih e-Filling untuk mengisi formulir secara online.

Setelah itu akan muncul daftar riwayat pajak yang dilaporkan setiap tahunnya. Pilih opsi “Buat SPT” untuk langsung mengisi formulir.

Formulir ini akan mengkategorikan pelapor berdasarkan pendapatan kotor tahunan. Jika pendapatan tahunan kurang dari 60 juta, maka 1770 SS. Dan kalau lebih dari 60 juta maka keadaannya 1770 S.

Pada tahap ini, Anda harus mengikuti langkah-langkah berurutan yang mencakup sekitar 12 pertanyaan mulai dari tahun pajak, penghasilan tahunan, total harta pada akhir tahun pajak.

Pastikan status SPT Anda nol yang berarti tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Setelah semua formulir terisi, Anda bisa langsung menuju halaman berikutnya untuk meminta kode verifikasi melalui email atau SMS. Setelah mengisi kode verifikasi, Anda bisa langsung klik “Kirim SPT” dan proses pelaporan SPT akan selesai.

Seluruh proses pelaporan akan dicatat dalam arsip SPT dan buktinya akan dikirimkan melalui email. Namun apabila bukti laporan belum muncul, Anda dapat mengklik opsi “Kirim Ulang BPE” pada arsip SPT untuk menerima bukti laporan melalui email.

Ancaman hukumannya berkisar minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun penjara. Selain itu dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang tetapi tidak atau kurang dibayar, dengan batas paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk menyampaikan SPT pajak perusahaan Anda secara online, diperlukan persyaratan umum sebagai berikut:

●     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas.

●     Dokumen yang menunjukkan penggabungan bisnis.

●     Izin usaha yang sah.

●     Pajak berkala yang relevan.

●     Laporan keuangan yang telah diaudit.

●     Agensi Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN).

●     Formulir SPT PPh Badan 1771.

Untuk mendapatkan nomor EFIN yang terlupa, Anda tidak perlu mengecek langsung ke kantor pajak. Kirimkan lamaran ke Direktorat Jenderal Pajak hanya melalui telepon seluler atau komputer.

Aturan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT diatur dengan jelas. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Pemegang NPWP Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Untuk surat pemberitahuan berkala pajak pertambahan nilai dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Sebab, wajib pajak baru diwajibkan melaporkan SPT tahunan pada saat NPWP aktif.