Bandung, 9 Februari 2024 – Mobil pemadam kebakaran alias Damkar menjadi kendaraan yang mendapat prioritas nomor satu saat melewati jalan raya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 134 disebutkan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan memberi jalan kepada mesin.
Bahkan, mobil presiden dan wakil presiden terpaksa digantikan oleh mobil yang digunakan untuk menangani kebakaran.
Namun, ada jenis kendaraan lain yang lebih diutamakan daripada mobil pemadam kebakaran. Moda transportasi yang dimaksud adalah kereta api.
Dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa semua kendaraan harus mengutamakan kereta api yang melewati persimpangan tersebut.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi harus: a. berhenti pada saat isyarat berbunyi, pintu kereta api mulai menutup, dan/atau terdapat isyarat lain; B. pertama kereta; dan c. memberikan hak jalan kepada kendaraan yang menyeberang jalan terlebih dahulu.
Diunduh bachkim24h.com Otomotif dari laman Instagram @edansepurid, contoh penerapan aturan tersebut ditampilkan di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari media.
“Kami tidak ingin menghentikannya tapi mempercepatnya dengan mengutamakan keselamatan perjalanan dengan kereta api. “Terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran, Ambulans dan kendaraan Prioritas lainnya yang selalu mengutamakan perjalanan kereta api,” tulis pengelola akun.
“Presiden harus menghentikan ini,” kata salah satu warganet.
“Jadikan saja prioritas nomor 1, sementara yang hanya ingin jalan-jalan dan membicarakan hal-hal sepele masih saja bandel dan “cukup merepotkan,” tulis netizen lainnya. Penjualan Mobil Gaikindo Akan Capai 1 Juta Unit Lagi Pada 2025 GAIKINDO yakin tahun depan bisa kembali ke target awal dan terjual 1 juta unit per tahun pada 2025. bachkim24h.com.co.id 10 November 2024