bachkim24h.com, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan mendenda raksasa teknologi Meta 21,6 miliar won (sekitar 235 miliar rupiah) karena mengumpulkan data pribadi pengguna Facebook secara ilegal. Data yang dikumpulkan, mulai dari pandangan politik hingga orientasi seksual, kemudian dibagikan kepada ribuan pengiklan.
Hukuman tersebut merupakan bagian dari serangkaian sanksi yang dijatuhkan otoritas Korea Selatan terhadap Meta dalam beberapa tahun terakhir. Sanksi tersebut merupakan langkah nyata negara untuk meningkatkan pengawasan terhadap cara perusahaan yang merupakan induk Instagram dan WhatsApp ini memproses data pribadi penggunanya.
Setelah penyelidikan selama empat tahun, Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan menyimpulkan bahwa Meta secara ilegal mengumpulkan informasi sensitif tentang 980.000 pengguna Facebook antara Juli 2018 hingga Maret 2022, termasuk informasi tentang agama, pandangan politik, dan apakah mereka menjalin hubungan sesama jenis. .
Dia mengatakan perusahaan mendistribusikan data kepada sekitar 4.000 pengiklan. Undang-undang privasi Korea Selatan memberikan perlindungan ketat terhadap informasi terkait keyakinan, opini politik, dan perilaku seksual serta melarang perusahaan memproses atau menggunakan data tersebut tanpa izin khusus dari individu yang bersangkutan.
Komisi tersebut mengatakan Meta mengumpulkan informasi sensitif dengan menganalisis halaman yang disukai pengguna Facebook atau iklan yang mereka klik. “Perusahaan mengkategorikan iklan untuk mengidentifikasi pengguna yang tertarik pada topik seperti agama tertentu, isu sesama jenis dan transgender, serta isu terkait pembelot Korea Utara,” kata Lee Yoon-jun, kepala Komisi Perlindungan Informasi Pribadi. ABC, Rabu (6 November 2024).
“Meskipun Meta mengumpulkan informasi sensitif ini dan menggunakannya untuk layanan mereka, mereka hanya memberikan penjelasan yang tidak jelas dalam kebijakan data mereka dan tidak mendapatkan persetujuan khusus,” kata Lee.
Lee juga mengatakan Meta mengancam privasi pengguna Facebook dengan tidak mengambil tindakan keamanan dasar, seperti menghapus atau memblokir halaman yang tidak aktif. Akibatnya, peretas dapat menggunakan halaman yang tidak aktif untuk memalsukan identitas dan meminta pengaturan ulang kata sandi untuk akun pengguna Facebook lainnya.
“Target mengabulkan permintaan ini tanpa uji tuntas, sehingga mengakibatkan pelanggaran data setidaknya 10 pengguna Facebook Korea Selatan,” kata Lee.
Kantor Meta di Korea Selatan mengatakan akan meninjau keputusan komisi tersebut dengan hati-hati, namun tidak segera memberikan komentar lebih lanjut. Pada tahun 2022, otoritas Korea Selatan mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar won karena melacak aktivitas online konsumen tanpa izin dan menggunakan data mereka untuk iklan bertarget. Pada bulan September, regulator Eropa mendenda Meta lebih dari $100 juta atas pelanggaran keamanan tahun 2019 yang untuk sementara waktu mengekspos kata sandi pengguna dalam bentuk yang tidak terenkripsi.