Categories
Kesehatan

Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

bachkim24h.com, Jakarta Menunda pembayaran utang dianggap buruk dalam Islam.

Mereka yang mempunyai hutang tanggungan wajib segera melunasinya bila ada kesempatan, karena hutang tetap menjadi kewajiban yang sewaktu-waktu harus dilunasi.

Oleh karena itu, menunda pembayaran suatu utang tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin pemilik utang dianggap sebagai perbuatan yang memalukan, kata guru Jawa Timur Ustaz Sunnatullah dari Sekolah Tinggi Islam Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan seperti dikutip . oleh NU Daring. Jumat (18.10.2024).

Ia menambahkan, utang pada dasarnya merupakan hal yang lumrah bagi siapa pun yang membutuhkannya setiap hari. Oleh karena itu, pada umumnya masyarakat yang terlilit hutang sangat membutuhkannya.

Jenis transaksi ini diatur dengan sangat rinci dalam ajaran Islam, baik mengenai debitur maupun pemberi hutang. Bagi yang mempunyai harta berlebih disarankan untuk memberikan utang kepada yang membutuhkan. Sedangkan yang berhutang harus membayar semampunya. Dalam Islam, Anda tidak bisa menunda tanpa alasan yang sah.

“Berutang bukanlah suatu kesalahan asalkan kita semua membayarnya tanpa penundaan semampu kita. “Sesungguhnya orang yang selalu memastikan untuk membayar utangnya kapanpun dia bisa, adalah ciri-ciri orang yang baik dalam Islam.”

Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang mempunyai hutang, segera bayarkan kapan pun bisa, kata Sunnetullah.

Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa pada suatu hari ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah untuk menagih utang, dan orang tersebut bersikeras mengucapkan kata-kata tidak sopan di hadapannya.

Banyak dari para sahabat yang tidak terima melihat Rasulullah bersikap seperti itu, sehingga mereka pun berdiri untuk menghentikan pria tersebut. Namun Nabi melarangnya dan tetap memperbolehkan pria tersebut berkata kasar.

Setelah itu, Nabi meminta para sahabatnya untuk memberinya seekor unta yang umurnya sama dengan unta miliknya sebelumnya. Namun teman-temannya menjawab bahwa tidak ada unta yang seumuran, dan yang tersisa hanyalah unta yang lebih tua dari sebelumnya.

Kemudian Nabi Muhammad bersabda:

Artinya: “Berikan saja, karena sebaik-baiknya orang adalah orang yang paling baik melunasi hutangnya.” (QP Bukhari dalam Sahih Bukhari).

Riwayat ini menjadi peringatan bagi umat Islam, agar ketika sudah mampu membayar hutang, hendaknya segera melunasinya.

Nabi adalah teladan yang harus ditiru umatnya. Sebab, menunda pembayaran utang merupakan ketidakadilan yang dikutuk Islam.

Rasulullah bersabda: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Artinya: “Ketidakadilan adalah menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu.” (HR al-Bayhaqi).

Menurut Imam Nawawi dalam bukunya Syarhun Nawawi alal Muslim juz VII halaman 196, hadits ini merupakan larangan bagi orang yang mampu namun menunda pembayaran utangnya. Hukum perbuatan ini haram (salah). Namun jika memang tidak mampu, maka hukumnya tidak haram.

Tuhan memberkati, Tuhan memberkati

Artinya : “Penundaan adalah pencegahan terhadap apa yang harus dibayar. Menunda bagi yang mampu adalah zalim dan haram, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak zalim dan haram.

Dalam kisah lain, Rasulullah memperingatkan umat Islam bahwa penundaan adalah salah satu bentuk kebiasaan setan yang ditanamkannya di hati orang-orang beriman. Karena itu, ia biasanya menunda semua tanggung jawab dan kewajiban.

 Tuhan memberkati

Artinya: “Penundaan adalah pesan setan yang ia tanamkan dalam hati orang-orang yang beriman.” (HR ad-Dailami).

Karena ditempatkan di hati orang mukmin, mereka selalu menunda segala kewajibannya.

Cara ini akan menyenangkan setan karena manusia telah berbuat dosa dengan menunda pembayaran utang orang yang mampu. Ini adalah dosa besar. Sebagaimana dijelaskan Imam al-Munawi dalam Faidul Qadir Syarih Jamiis Shagir, Juz III, halaman 344:

 Tuhan memberkati Tuhan memberkati الْكَبَائِرِ  

Artinya: “Maka salah satu dari mereka akan menunda tanggung jawabnya dan dengan demikian menyenangkan setan dengan dosanya, karena penundaan itu adalah kezaliman dan dosa yang besar bagi orang yang mampu.”