Categories
Teknologi

Menkominfo Budi Arie Tegur 5 E-Wallet Populer yang Dinilai Fasilitasi Judi Online

bachkim24h.com, Jakarta – Perang melawan penipuan perjudian online yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat terus digalakkan. Kali ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi memberikan teguran serius kepada perusahaan penyedia dompet elektronik yang tampaknya memfasilitasi perjudian online.

Bodi Ari mengungkapkan, ada lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.

Melalui keterangan resmi yang dikutip Tekno bachkim24h.com, Bodi Ari, Jumat (10/11/2024), mengatakan: “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Jika bandel, kami akan mengambil tindakan tegas.”

Berdasarkan data yang diperoleh dari Cominfo PPATK, saat ini terdapat lima perusahaan e-wallet yang terus memfasilitasi penipuan perjudian online. Apalagi nilai transaksi di 5 dompet digital mencapai triliunan rupiah untuk judi online saja.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara) dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

“E-wallet ESPE memiliki nilai transaksi tertinggi, sekitar $5,4 triliun, dengan 5,7 transaksi terkait perjudian online,” jelas Bodi Ari.

Berikut 5 e-wallet terkait perjudian online beserta nilai transaksinya berdasarkan data PPATK: PT Espay Debit Indonesia Koe (Aplikasi DANA) nominal Rp 5.371.936.767.944 transaksi dan total 524.337 transaksi.  PT Visionet International (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan total 836.095 transaksi. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan total 577.316 transaksi. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) nominal transaksi Rp 65.45.310.125, total 80.171 transaksi. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nama transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi.

Menkominfo mengatakan, penghapusan perjudian online merupakan salah satu rencana pemerintah dan akan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan penipuan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Bodi Ari mengatakan, jika perjudian online diperbolehkan, perekonomian nasional terancam tergerus parah.

Comiffo mengklaim pihaknya telah meniadakan operasional perjudian online pada masa Bodi Ari menjabat. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mempercepat promosi situs perjudian online yang memiliki pengaruh media sosial.

Patroli siber terhadap aktivitas perjudian online dan konten promosi perjudian online terus dilakukan, kata Bodi Ari.

 

Budi Ari mengatakan, penyebab kenaikan biaya transaksi secara tiba-tiba adalah dugaan adanya penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online.

Apalagi transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah, yaitu transaksi masuk dan tidak ada transaksi keluar.

Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para pemesan online. Selain itu, sasaran selanjutnya adalah aliran uang ke para penjudi online, kata Budi Ari.

Lakukan KYC

Badan tersebut juga menekankan bahwa perusahaan penyedia dompet elektronik harus dengan jelas mendaftarkan akun pengguna atau “eKYC” sesuai dengan peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia juga mengatakan, pengguna e-wallet harus diverifikasi saat membuka akun e-walletnya agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.